MENGANALISIS PSAK 16,46, 50,55,60 PADA PT JASA MARGA
Ikatan
Akuntan Indonesia telah menerbitkan beberapa standar akuntansi
keuangan revisi yang mungkin berdampak pada laporan keuangan konsolidasian. Pada Kontrak dalam Mata
Uang Asing / Pencabutan standar
akuntansi keuangan ini akan mulai
berlaku
untuk laporan keuangan yang periodenya dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2010. Perusahaan
masih mempelajari dampak yang mungkin timbul atas penerbitan dan pencabutan
beberapa standar akuntansi
keuangan dan interpretasi tersebut.
Laporan
keuangan ini disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia berdasarkan
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
dan Peraturan Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. VIII.G.7 atau SE-02/PM/2002
mengenai Pedoman Penyajian
dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik Industri Jalan Tol.
Laporan keuangan konsolidasi disusun berdasarkan harga perolehan (historical
cost), prinsip berkesinambungan
(going concern), dan konsep akrual kecuali untuk laporan arus kas.
Kebijakan akuntansi ini telah
diterapkan secara konsisten kecuali apabila terdapat perubahan
dalam kebijakan akuntansi yang
dianut.
Laporan
arus kas konsolidasi disusun dengan
menggunakan
metode langsung (direct method) dengan mengelompokkan arus kas
dalam aktivitas operasi,
investasi,
dan pendanaan.
Nilai
mata uang pelaporan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan ini, kecuali
dinyatakan secara
khusus, dibulatkan menjadi ribuan rupiah yang terdekat
Prinsip
Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasi
Laporan
keuangan konsolidasi meliputi laporan keuangan Perusahaan dan Perusahaan Anak
dengan kepemilikan
lebih dari 50% baik langsung maupun tidak langsung. Perusahaan Anak dikonsolidasi sejak pengendalian telah
beralih kepada Perusahaan secara
efektif
dan tidak dikonsolidasi sejak tanggal pelepasan. Pengaruh dari seluruh
transaksi dan saldo antara
Perusahaan
Anak dan Perusahaan telah dieliminasi dalam penyajian laporan keuangan
konsolidasi. Kebijakan
akuntansi yang dipakai dalam penyajian laporan keuangan konsolidasi telah
diterapkan secara konsisten
oleh Perusahaan, kecuali dinyatakan secara khusus. Kepemilikan pemegang
saham minoritas atas ekuitas
Perusahaan
Anak disajikan sebagai hak minoritas pada neraca konsolidasi.
Instrumen
Keuangan
Pada
tahun 2006, DSAK menerbitkan PSAK 50 (Revisi 2006) ”Instrumen
Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan”
dan PSAK 55 (Revisi 2006) ”Instrumen
Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran”. Kedua
pernyataan
ini menggantikan PSAK 50 ”Akuntansi
Investasi
Efek Tertentu” dan PSAK 55 ”Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas
Lindung Nilai”. Kedua pernyataan
ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau
setelah tanggal
1 Januari 2010. Dalam
rangka penerapan PSAK 50 (Revisi 2006) dan PSAK 55 (Revisi 2006),
Perusahaan mengklasifikasikan
instrumen
keuangan dalam bentuk aset keuangan dan kewajiban keuangan. Perusahaan
mengklasifikasikan aset keuangannya
dalam
kategori
(i)
aset keuangan yang diukur pada
nilai
wajar melalui laporan laba rugi,
(ii)
pinjaman yang
diberikan dan piutang,
(iii)
aset keuangan dimiliki
hingga jatuh tempo, dan
(iv)
aset keuangan tersedia
untuk dijual.
Klasifikasi
ini tergantung dari tujuan perolehan aset keuangan tersebut. Manajemen menentukan klasifikasi aset
keuangan tersebut pada saat awal
pengakuannya.
A. Aset
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui
laporan laba rugi adalah aset keuangan yang diperdagangkan.
B. Pinjaman
yang diberikan dan piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang
adalah aset keuangan
non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak
mempunyai kuotasi
di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, pinjaman yang diberikan dan piutang
diakui pada nilai
wajarnya ditambah biaya transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode suku bunga
efektif.
C. Aset
keuangan dimiliki hingga jatuh tempo
Investasi dalam kelompok dimiliki
hingga jatuh tempo
adalah aset keuangan non-derivatif
dengan
pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan,
serta Manajemen
mempunyai intensi positif dan
kemampuan
untuk memiliki aset keuangan
tersebut
hingga jatuh tempo, kecuali:
a) investasi
yang pada saat pengakuan awal
ditetapkan
sebagai aset keuangan yang
diukur
pada nilai wajar melalui laporan laba rugi;
b) investasi
yang ditetapkan oleh entitas dalam
kelompok
tersedia untuk dijual; dan
c) investasi
yang memiliki definisi pinjaman yang
diberikan
dan piutang.
Pada
saat pengakuan awal, aset keuangan
dimiliki
hingga jatuh tempo diakui pada nilai
wajarnya
ditambah biaya transaksi dan
selanjutnya
diukur pada biaya perolehan
diamortisasi
dengan menggunakan suku bunga
efektif. Tidak ada aset keuangan
yang diklasifikasi sebagai
kelompok dimiliki hingga jatuh tempo.
D. Aset
keuangan tersedia untuk dijual
Investasi dalam kelompok tersedia
untuk dijual adalah
aset keuangan non-derivatif yang
ditujukan
untuk dimiliki sampai periode yang tidak ditentukan, yang mana dapat dijual dalam
rangka pemenuhan
likuiditas atau perubahan suku
bunga,
valuta asing atau yang tidak
diklasifikasikan
sebagai pinjaman yang diberikan
dan
piutang, investasi yang diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki
hingga jatuh tempo atau aset
keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui
laporan
laba rugi. Pada saat pengakuan awalnya, aset keuangan tersedia untuk dijual
diakui pada nilai wajarnya
ditambah
biaya transaksi. Selanjutnya, aset
keuangan
tersedia untuk dijual diukur pada nilai wajarnya sampai dengan dihentikan pengakuannya, dimana
laba atau rugi atas perubahannya
dicatat pada laporan perubahan
ekuitas
konsolidasian, kecuali untuk kerugian penurunan nilai dan laba rugi dari
selisih kurs. Jika
aset keuangan tersedia untuk dijual
mengalami
penurunan nilai, akumulasi laba dan
rugi
yang sebelumnya dicatat pada laporan
perubahan
ekuitas konsolidasian, diakui pada
laporan
laba rugi konsolidasian. Pendapatan
bunga
yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif serta keuntungan atau
kerugian atas
perubahan nilai tukar dari aset moneter yang diklasifikasikan
sebagai kelompok tersedia untuk
dijual
diakui pada laporan laba rugi konsolidasian. Aset keuangan tersedia
untuk dijual meliputi, antara
lain, penyertaan sementara. Kewajiban Keuangan Perusahaan
mengklasifikasikan kewajiban
keuangannya
dalam kategori
a) kewajiban
keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
b) kewajiban
keuangan yang diukur dengan
biaya
perolehan diamortisasi.
i.
Kewajiban keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui
laporan laba rugi
kewajiban keuangan yang
diperdagangkan. Kewajiban
keuangan
diklasifikasikan sebagai kewajiban
keuangan
yang diperdagangkan jika
perolehannya
ditujukan untuk dijual atau dibeli
kembali
dalam waktu dekat dan terdapat bukti
adanya
kecenderungan ambil untung dalam
jangka
pendek.
ii.
Kewajiban keuangan yang
diukur dengan biaya perolehan
diamortisasi Kewajiban
keuangan yang tidak diklasifikasikan
sebagai
kewajiban keuangan yang diukur pada
nilai
wajar melalui laporan laba rugi
diklasifikasikan
dalam kategori ini dan diukur
pada
biaya perolehan diamortisasi. Kewajiban keuangan yang diukur pada biaya
perolehan diamortisasi
dalam pinjaman obligasi.
E. Penentuan
dan Pengukuran Nilai Wajar
Nilai
wajar untuk instrumen keuangan yang
diperdagangkan
di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal neraca konsolidasian.
Aset
Tetap
Dengan
penerapan PSAK 16 (revisi 2007) “Aset Tetap” yang berlaku efektif
sejak tanggal 1 Januari 2008
memperbolehkan
entitas untuk memilih antara model
biaya
dan model revaluasi sebagai kebijakan akuntansinya dan harus diterapkan secara
konsisten terhadap
semua aset tetap dalam kelompok yang sama. Saat ini, Perusahaan dan
perusahaan anak
menggunakan
model harga perolehan. Aset
Tetap terdiri dari Aset Hak Pengusahaan Jalan Tol, Aset Selain Hak
Pengusahaan Jalan Tol, dan Aset
Tetap
Dalam Konstruksi.
Aset
Hak Pengusahaan Jalan Tol
Aset
jalan tol terdiri dari jalan dan jembatan, gerbang dan bangunan pelengkap
jalan tol, dan sarana pelengkap
jalan tol dicatat sebagai aset hak
pengusahaan
jalan tol yang dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi
penyusutannya. Biaya
perolehan aset hak pengusahaan jalan tol disusutkan pada saat aset tersebut telah
selesai dibangun
dan dioperasikan dan/atau berdasarkan keputusan Menteri mengenai penetapan
pengoperasian. Penyusutan
dilakukan dengan menggunakan metode
garis
lurus (straight-line method) selama masa hak pengusahaan jalan tol
(masa konsesi).
Perusahaan
dapat mengalihkan hak pengusahaan jalan tol kepada perusahaan lain dengan
persetujuan Pemerintah.
Perusahaan mencatat penyerahan aset hak pengusahaan jalan tol kepada Pemerintah
pada akhir masa
hak pengusahaan jalan tol dengan menghapus seluruh akun yang
timbul berkaitan dengan hak
pengusahaan
jalan tol yang bersangkutan. Selama periode hak pengusahaan jalan tol, aset hak pengusahaan jalan tol
dapat dikeluarkan dari neraca
Perusahaan
jika jalan tol diserahkan (dikuasakan) kepada pihak lain atau Pemerintah
mengubah status jalan
tol menjadi jalan non tol atau tidak ada manfaat ekonomi yang dapat
diharapkan dari penggunaannya.
Keuntungan
atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan aset
jalan tol diakui sebagai keuntungan
atau
kerugian dalam laporan laba rugi periode berjalan.
Aset
Kerjasama Operasi
Di
dalam aset hak pengusahaan jalan tol, terdapat jalan tol yang pembangunannya
didanai oleh investor (tanpa
kuasa
penyelenggaraan). Sebelum berlakunya Undang-undang Jalan No. 38 Tahun 2004
pengganti Undang-undang Jalan No. 13 Tahun
1980, Perusahaan diberi wewenang
untuk bekerja sama dengan investor dalam penyelenggaraan jalan tol dengan
persetujuan Pemerintah
yang meliputi kerjasama operasi tanpa kuasa penyelenggaraan dan kerjasama
operasi dengan kuasa
penyelenggaraan.
Jalan
tol yang pembangunannya didanai oleh investor tanpa kuasa
penyelenggaraan dengan pola bagi
pendapatan
atau bagi hasil tol untuk masa tertentu, dan pengoperasiannya dikendalikan
oleh Perusahaan, dicatat
oleh Perusahaan sebagai jalan tol kerjasama operasi dan mengakui
kewajiban (jangka panjang)
kerjasama
operasi pada saat jalan tol selesai dibangun dan diserahkan oleh
investor untuk dioperasikan.
Jalan
tol kerjasama operasi disusutkan selama masa hak pengusahaan jalan
tol pada saat aset selesai
dibangun
dan diserahkan oleh investor untuk
dioperasikan
dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method). Sehubungan dengan
pelaksanaan Undang-undang
Jalan
No. 38 Tahun 2004, Perusahaan telah
memperoleh
hak pengusahaan jalan tol (hak konsesi) untuk 13 ruas jalan tol yang
diusahakannya menurut Perjanjian
Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) pada 7 Juli 2006 selama 40 tahun yang berlaku
efektif sejak
1
Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2044.
Penerimaan
hak pengusahaan jalan tol tersebut
berdampak
pada perubahan taksiran masa manfaat
Aset
Tetap khususnya pada kelompok Aset Jalan dan Jembatan dan perubahan
klasifikasi Aset Jalan dan
Jembatan
yang sebelumnya dikelompokkan sebagai Aset Pemilikan Langsung dan Jalan Tol
Kerjasama Operasi
menjadi kelompok Aset Hak Pengusahaan Jalan Tol. Sebelum diterimanya hak
pengusahaan jalan tol pada
tanggal
1 Januari 2005, Aset Jalan Tol yang terdiri dari Aset Jalan dan Jembatan
dan Aset Jalan Tol Kerjasama
Operasi
disusutkan selama masa manfaat ekonomi diestimasi sejak perolehan aset. Setelah
diterimanya hak
pengusahaan jalan tol pada tanggal 1 Januari 2005, taksiran masa manfaat
Aset Jalan dan Jembatan dan
Jalan
Tol Kerjasama Operasi diperpanjang menjadi selama masa hak
pengusahaan jalan tol yang diterima
dan
disusutkan setiap tahunnya sebesar nilai buku Aset Jalan dan Jembatan pada
1 Januari 2005 dibagi dengan
masa
hak pengusahaan jalan tol.
Aset
Selain Hak Pengusahaan Jalan Tol
Aset
tetap yang tidak berkaitan dengan hak pengusahaan jalan tol dicatat sebagai
aset selain hak pengusahaan
jalan tol yang dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi
penyusutannya. Biaya
perolehan aset selain hak pengusahaan jalan tol disusutkan selama masa
umur manfaat ekonomi aset
tetap
yang bersangkutan dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line
method) kecuali hak atas
tanah
yang dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dan tidak disusutkan.
Biaya
pemeliharaan dan perbaikan dibebankan dalam laporan laba rugi pada
tahun terjadinya. Pemugaran dan
peningkatan
daya guna dalam jumlah besar
dikapitalisasi.
Aset tetap yang tidak digunakan lagi atau dijual dikeluarkan dari kelompok aset
tetap sebesar biaya
perolehan berikut akumulasi penyusutannya. Keuntungan atau
kerugian dari penghapusan atau
penjualan
aset tetap tersebut diakui dalam laporan laba rugi periode berjalan.
Sewa
Pembiayaan
Didalam
aset selain hak pengusahaan jalan tol, terdapat peralatan tol yang
pembangunannya didanai oleh pihak
ketiga,
selanjutnya pihak ketiga menyewakan peralatan tol tersebut kepada
Perusahaan yang dapat dikategorikan
sebagai sewa pembiayaan. Suatu sewa
diklasifikasikan
sebagai sewa pembiayaan jika sewa
tersebut
mengalihkan secara substansial seluruh resiko dan manfaat yang
terkait dengan kepemilikan aset.
Aset
tetap sewa pembiayaan dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi
dengan akumulasi penyusutannya.
Biaya
perolehan disusutkan selama masa umur manfaat ekonomi aset tetap
bersangkutan dengan menggunakan
metode
garis lurus yang masa manfaatnya adalah 5 tahun.
Aset
Tetap Dalam Konstruksi
Aset
tetap dalam konstruksi merupakan akumulasi pengeluaran biaya yang
berhubungan secara langsung
dengan
pembangunan dan perolehan jalan tol dan aset tetap selain jalan tol
yang masih dalam tahap konstruksi
termasuk
biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi atas hutang yang digunakan
untuk membiayai
pembangunan tersebut. Aset tetap dalam konstruksi dipindahkan ke akun aset
tetap yang bersangkutan
pada saat aset tersebut telah siap untuk digunakan dan dioperasikan. Biaya perolehan jalan
tol meliputi biaya konstruksi jalan
tol,
pengadaan tanah, studi kelayakan dan biaya-biaya lain yang berhubungan
langsung dengan pembangunan
jalan
tol yang bersangkutan, termasuk biaya pembangunan jalan akses ke jalan tol,
jalan alternatif dan
fasilitas jalan umum yang disyaratkan, dan biaya bunga dan biaya
pinjaman lain yang secara langsung
ataupun
tidak langsung digunakan untuk mendanai proses pembangunan aset tertentu, dikapitalisasi sampai dengan saat
proses pembangunan tersebut
selesai
dan dioperasikan. Untuk pinjaman yang dapat diatribusi secara
Iangsung pada suatu aset tertentu,
jumlah
yang dikapitalisasi adalah sebesar biaya pinjaman yang terjadi selama periode
berjalan.
Pajak
Penghasilan
Seluruh
perbedaan temporer antara jumlah tercatat aset dan kewajiban dengan
dasar pengenaan pajaknya
diakui
sebagai pajak tangguhan dengan metode kewajiban (liability method). Pajak
tangguhan diukur dengan
tarif pajak yang berlaku saat ini.
Saldo
rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aset pajak
tangguhan apabila besar kemungkinan
bahwa jumlah laba fiskal mendatang akan memadai untuk dikompensasi. Koreksi
terhadap kewajiban
perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika
Perusahaan mengajukan keberatan
dan
banding maka pada saat keputusan atas keberatan dan banding tersebut
telah ditetapkan. Pajak penghasilan kini dihitung dari laba kena pajak, yaitu laba yang telah
disesuaikan dengan peraturan
pajak
yang berlaku.