Rabu, 23 Maret 2011

SEKTOR PERTANIAN

BAB I
Pendahuluan

Menghangatnya kembali diskursus globalisasi dalam bangsa yang aneh
ini, cukup tepat untuk direspon, karena sejatinya struktur dan cultur bangsa
ini masih patut dipertanyakan kelayakan dan kesiapannya dalam menghadapi
globalisasi. Kenapa bangsa ini dikatakan aneh? Karena bangsa yang secara
sah telah menyatakan keterlibatannya dalam globalisasi (baca: perdagangan
bebas) ini masih tetap tampak santai dan tidak responsif atas manuper politik
negara pesaing pra-globalisasi. Borok dan kelemahan bangsa yang masih
kentara disana sini, baik pada human capital, supporting institution, maupun
natural resources sepertinya enggan untuk dieliminasi oleh para pelaku
kebijakan.
Anehnya lagi, diskursus globalisasi di Indonesia pada kenyataannya
hanya marak pada tataran wacananya, sementara pasca legalisasi, entitas
ekonomi ini “sepi” seperti tidak mengerti atas substansi dan implikasi
globalisasi. Mungkinkah bangsa ini terlalu pede dengan kekayaan alamnya,
atau jangan-jangan kita ini memang terkena sindrom local community AIDS
(Stohr, 1990). Tetapi “Tidak” kata para ekonom, karena sesungguhnya
globalisasi memberikan peluang yang sama kepada semua negara (kayamiskin,
utara-selatan, timur-barat, dsb) untuk menjadi kuat dan kaya. Tetapi
harus ingat kata para sosiolog, bahwa globalisasi yang berpijak di atas
kapitalisme juga berpeluang bagi meningkatnya kesenjangan dalam relasi
dualisme tersebut.
Indonesia adalah negara kaya raya, untuk itu wajar jika eksistensinya
akan selalu menjadi pusat perhatian dan perburuan negara maju yang miskin
sumberdaya alam. Indonesia diprediksi mampu menjadi negara terkaya Ke-5
di dunia, jika mampu menggali secara optimal dan mengatur pengeluarannya
(Pikiran Rakyat, 8 April 2004). Optimisme tersebut jauh sebelumnya pun
diketahui semua negara maju, untuk itu mereka yang merasa terancam akan
senantiasa menciptakan kondisi dan situasi yang tidak mendukung ke arah
itu. Instabilitas politik dan eksploitasi sumberdaya dalam mendorong
kelangkaan akan semakin menggejala di era globalisasi.
Indonesia adalah ladang investasi yang potensial. Oleh karena itu neokolonialisme
akan senantiasa mencengkram. Jika strateginya tidak bisa
seperti Spanyol yang membabat habis Suku Indian, atau Inggris atas Suku
Aborigin, maka mereka akan mengandalkan TNCs dan kaum borjuis puritan
untuk menguasai Indonesia. Agar kita tidak menjadi budak, buruh, kuli.
Untuk itu, kita harus memahami secara pasti arus pemikiran
globalisasi yang sesungguhnya, termasuk implikasi jangka pendek dan jangka panjangnya

BAB II
ISI
Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa difahami orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam (bahasa Inggris: crop cultivation) serta pembesaran hewan ternak (raising), meskipun cakupannya dapat pula berupa pemanfaatan mikroorganisme dan bioenzim dalam pengolahan produk lanjutan, seperti pembuatan keju dan tempe, atau sekedar ekstraksi semata, seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan.
Bagian terbesar penduduk dunia bermata pencaharian dalam bidang-bidang di lingkup pertanian, namun pertanian hanya menyumbang 4% dari PDB dunia. Sejarah Indonesia sejak masa kolonial sampai sekarang tidak dapat dipisahkan dari sektor pertanian dan perkebunan, karena sektor - sektor ini memiliki arti yang sangat penting dalam menentukan pembentukan berbagai realitas ekonomi dan sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data BPS tahun 2002, bidang pertanian di Indonesia menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 44,3% penduduk meskipun hanya menyumbang sekitar 17,3% dari total pendapatan domestik bruto.
Kelompok ilmu-ilmu pertanian mengkaji pertanian dengan dukungan ilmu-ilmu pendukungnya. Inti dari ilmu-ilmu pertanian adalah biologi dan ekonomi. Karena pertanian selalu terikat dengan ruang dan waktu, ilmu-ilmu pendukung, seperti ilmu tanah, meteorologi, permesinan pertanian, biokimia, dan statistika, juga dipelajari dalam pertanian. Usaha tani (farming) adalah bagian inti dari pertanian karena menyangkut sekumpulan kegiatan yang dilakukan dalam budidaya. Petani adalah sebutan bagi mereka yang menyelenggarakan usaha tani, sebagai contoh "petani tembakau" atau "petani ikan". Pelaku budidaya hewan ternak (livestock) secara khusus disebut sebagai peternak.
Cakupan pertanian
Pertanian dalam pengertian yang luas mencakup semua kegiatan yang melibatkan pemanfaatan makhluk hidup (termasuk tanaman, hewan, dan mikrobia) untuk kepentingan manusia. Dalam arti sempit, pertanian juga diartikan sebagai kegiatan pemanfaatan sebidang lahan untuk membudidayakan jenis tanaman tertentu, terutama yang bersifat semusim.
Usaha pertanian diberi nama khusus untuk subjek usaha tani tertentu. Kehutanan adalah usaha tani dengan subjek tumbuhan (biasanya pohon) dan diusahakan pada lahan yang setengah liar atau liar (hutan). Peternakan menggunakan subjek hewan darat kering (khususnya semua vertebrata kecuali ikan dan amfibia) atau serangga (misalnya lebah). Perikanan memiliki subjek hewan perairan (termasuk amfibia dan semua non-vertebrata air). Suatu usaha pertanian dapat melibatkan berbagai subjek ini bersama-sama dengan alasan efisiensi dan peningkatan keuntungan. Pertimbangan akan kelestarian lingkungan mengakibatkan aspek-aspek konservasi sumber daya alam juga menjadi bagian dalam usaha pertanian.
Semua usaha pertanian pada dasarnya adalah kegiatan ekonomi sehingga memerlukan dasar-dasar pengetahuan yang sama akan pengelolaan tempat usaha, pemilihan benih/bibit, metode budidaya, pengumpulan hasil, distribusi produk, pengolahan dan pengemasan produk, dan pemasaran. Apabila seorang petani memandang semua aspek ini dengan pertimbangan efisiensi untuk mencapai keuntungan maksimal maka ia melakukan pertanian intensif (intensive farming). Usaha pertanian yang dipandang dengan cara ini dikenal sebagai agribisnis. Program dan kebijakan yang mengarahkan usaha pertanian ke cara pandang demikian dikenal sebagai intensifikasi. Karena pertanian industrial selalu menerapkan pertanian intensif, keduanya sering kali disamakan.
Sisi yang berseberangan dengan pertanian industrial adalah pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture). Pertanian berkelanjutan, dikenal juga dengan variasinya seperti pertanian organik atau permakultur, memasukkan aspek kelestarian daya dukung lahan maupun lingkungan dan pengetahuan lokal sebagai faktor penting dalam perhitungan efisiensinya. Akibatnya, pertanian berkelanjutan biasanya memberikan hasil yang lebih rendah daripada pertanian industrial.
Pertanian modern masa kini biasanya menerapkan sebagian komponen dari kedua kutub "ideologi" pertanian yang disebutkan di atas. Selain keduanya, dikenal pula bentuk pertanian ekstensif (pertanian masukan rendah) yang dalam bentuk paling ekstrem dan tradisional akan berbentuk pertanian subsisten, yaitu hanya dilakukan tanpa motif bisnis dan semata hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau komunitasnya.
Sebagai suatu usaha, pertanian memiliki dua ciri penting: selalu melibatkan barang dalam volume besar dan proses produksi memiliki risiko yang relatif tinggi. Dua ciri khas ini muncul karena pertanian melibatkan makhluk hidup dalam satu atau beberapa tahapnya dan memerlukan ruang untuk kegiatan itu serta jangka waktu tertentu dalam proses produksi. Beberapa bentuk pertanian modern (misalnya budidaya alga, hidroponika) telah dapat mengurangi ciri-ciri ini tetapi sebagian besar usaha pertanian dunia masih tetap demikian.
Sejarah singkat pertanian dunia
Daerah "bulan sabit yang subur" di Timur Tengah. Di tempat ini ditemukan bukti-bukti awal pertanian, seperti biji-bijian dan alat-alat pengolahnya.
Domestikasi anjing diduga telah dilakukan bahkan pada saat manusia belum mengenal budidaya (masyarakat berburu dan peramu) dan merupakan kegiatan peternakan yang pertama kali.
Kegiatan pertanian (budidaya tanaman dan ternak) merupakan salah satu kegiatan yang paling awal dikenal peradaban manusia dan mengubah total bentuk kebudayaan. Para ahli prasejarah umumnya bersepakat bahwa pertanian pertama kali berkembang sekitar 12.000 tahun yang lalu dari kebudayaan di daerah "bulan sabit yang subur" di Timur Tengah, yang meliputi daerah lembah Sungai Tigris dan Eufrat terus memanjang ke barat hingga daerah Suriah dan Yordania sekarang. Bukti-bukti yang pertama kali dijumpai menunjukkan adanya budidaya tanaman biji-bijian (serealia, terutama gandum kuna seperti emmer) dan polong-polongan di daerah tersebut. Pada saat itu, 2000 tahun setelah berakhirnya Zaman Es terakhir di era Pleistosen, di dearah ini banyak dijumpai hutan dan padang yang sangat cocok bagi mulainya pertanian. Pertanian telah dikenal oleh masyarakat yang telah mencapai kebudayaan batu muda (neolitikum), perunggu dan megalitikum. Pertanian mengubah bentuk-bentuk kepercayaan, dari pemujaan terhadap dewa-dewa perburuan menjadi pemujaan terhadap dewa-dewa perlambang kesuburan dan ketersediaan pangan.
Teknik budidaya tanaman lalu meluas ke barat (Eropa dan Afrika Utara, pada saat itu Sahara belum sepenuhnya menjadi gurun) dan ke timur (hingga Asia Timur dan Asia Tenggara). Bukti-bukti di Tiongkok menunjukkan adanya budidaya jewawut (millet) dan padi sejak 6000 tahun sebelum Masehi. Masyarakat Asia Tenggara telah mengenal budidaya padi sawah paling tidak pada saat 3000 tahun SM dan Jepang serta Korea sejak 1000 tahun SM. Sementara itu, masyarakat benua Amerika mengembangkan tanaman dan hewan budidaya yang sejak awal sama sekali berbeda.
Hewan ternak yang pertama kali didomestikasi adalah kambing/domba (7000 tahun SM) serta babi (6000 tahun SM), bersama-sama dengan domestikasi kucing. Sapi, kuda, kerbau, yak mulai dikembangkan antara 6000 hingga 3000 tahun SM. Unggas mulai dibudidayakan lebih kemudian. Ulat sutera diketahui telah diternakkan 2000 tahun SM. Budidaya ikan air tawar baru dikenal semenjak 2000 tahun yang lalu di daerah Tiongkok dan Jepang. Budidaya ikan laut bahkan baru dikenal manusia pada abad ke-20 ini.
Budidaya sayur-sayuran dan buah-buahan juga dikenal manusia telah lama. Masyarakat Mesir Kuna (4000 tahun SM) dan Yunani Kuna (3000 tahun SM) telah mengenal baik budidaya anggur dan zaitun.

situasi sektor pertanian Indonesia, fakta-fakta bahwa kondisi pertanian di Indonesia belum menggembirakan. Beberapa indikatornya adalah sbb :
Sebagian besar penduduk miskin adalah tinggal di wilayah pedesaan dimana umumnya terlibat dalam kegiatan pertanian. Mengutip data BPS tahun 2007, penulis bahkan menyebut sekitar 72% kelompok petani miskin adalah dari subsektor pertanian pangan.
• Konversi lahan pertanian, pada 2002 mencapai 110 ribu ha, dan empat tahun kemudian meningkat menjadi 145 ribu ha
• Penulis mengutip data FAO tentang pertumbuhan subsektor pangan tahun 2004 yang mengalami kemunduran dibanding tahun 1978 sampai 1986 (tapi tidak dijelaskan lebih lanjut satuan pertumbuhan subsektor ini maknanya apa. What does the number mean?)
• Penduduk Indonesia yang terus berkembang dan berkembang, sehingga menurut penulis akan semakin serius tantangannya
• Kebijakan impor beras premium yang terus dilakukan, padahal kita punya beras berkualita sama seperti beras cianjur dan IR-64
• Produktivitas pekerja pertanian lebih rendah daripada pekerja sektor industri, baik di tahun 1997 maupun 2005. Pada tahun 1997, seorang pekerja sektor pertanian menghasilkan output senilai Rp 1,7 juta per tahun, sementara pekerja industri Rp 9,5 juta; tahun 2005 pekerja sektor pertanian dan industri nilai outputnya berturut-turut RP 6,1 juta dan Rp 41,1 juta
perekonomian di era globalisasi ini masih sama dengan era sebelumnya, yaitu bagaimana subjek dari perekonomian Indonesia, yaitu penduduk Indonesia sejahtera. Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar, sekarang ada 235 juta penduduk yang tersebar dari Merauke sampai Sabang. Jumlah penduduk yang besar ini menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat dan daerah, sehingga arah perekonomian Indonesia masa itu dibangun untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya.

Berdasarkan pertimbangan ini, maka sektor pertanian menjadi sektor penting dalam struktur perekonomian Indonesia. Seiring dengan berkembangnya perekonomian bangsa, maka kita mulai mencanangkan masa depan Indonesia menuju era industrialisasi, dengan pertimbangan sektor pertanian kita juga semakin kuat.

Seiring dengan transisi (transformasi) struktural ini sekarang kita menghadapi berbagai permasalahan. Di sektor pertanian kita mengalami permasalahan dalam meningkatkan jumlah produksi pangan, terutama di wilayah tradisional pertanian di Jawa dan luar Jawa. Hal ini karena semakin terbatasnya lahan yang dapat dipakai untuk bertani. Perkembangan penduduk yang semakin besar membuat kebutuhan lahan untuk tempat tinggal dan berbagai sarana pendukung kehidupan masyarakat juga bertambah. Perkembangan industri juga membuat pertanian beririgasi teknis semakin berkurang.

Selain berkurangya lahan beririgasi teknis, tingkat produktivitas pertanian per hektare juga relatif stagnan. Salah satu penyebab dari produktivitas ini adalah karena pasokan air yang mengairi lahan pertanian juga berkurang. Banyak waduk dan embung serta saluran irigasi yang ada perlu diperbaiki. Hutan-hutan tropis yang kita miliki juga semakin berkurang, ditambah lagi dengan siklus cuaca El Nino-La Nina karena pengaruh pemanasan global semakin mengurangi pasokan air yang dialirkan dari pegunungan ke lahan pertanian.

Sesuai dengan permasalahan aktual yang kita hadapi masa kini, kita akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri. Di kemudian hari kita mungkin saja akan semakin bergantung dengan impor pangan dari luar negeri. Impor memang dapat menjadi alternatif solusi untuk memenuhi kebutuhan pangan kita, terutama karena semakin murahnya produk pertanian, seperti beras yang diproduksi oleh Vietnam dan Thailand. Namun, kita juga perlu mencermati bagaimana arah ke depan struktur perekonomian Indonesia, dan bagaimana struktur tenaga kerja yang akan terbentuk berdasarkan arah masa depan struktur perekonomian Indonesia.

Struktur tenaga kerja kita sekarang masih didominasi oleh sektor pertanian sekitar 42,76 persen (BPS 2009), selanjutnya sektor perdagangan, hotel, dan restoran sebesar 20.05 persen, dan industri pengolahan 12,29 persen. Pertumbuhan tenaga kerja dari 1998 sampai 2008 untuk sektor pertanian 0.29 persen, perdagangan, hotel dan restoran sebesar 1,36 persen, dan industri pengolahan 1,6 persen.

Sedangkan pertumbuhan besar untuk tenaga kerja ada di sektor keuangan, asuransi, perumahan dan jasa sebesar 3,62 persen, sektor kemasyarakatan, sosial dan jasa pribadi 2,88 persen dan konstruksi 2,74 persen. Berdasarkan data ini, sektor pertanian memang hanya memiliki pertumbuhan yang kecil, namun jumlah orang yang bekerja di sektor itu masih jauh lebih banyak dibandingkan dengan sektor keuangan, asuransi, perumahan dan jasa yang pertumbuhannya paling tinggi.

Data ini juga menunjukkan peran penting dari sektor pertanian sebagai sektor tempat mayoritas tenaga kerja Indonesia memperoleh penghasilan untuk hidup. Sesuai dengan permasalahan di sektor pertanian yang sudah disampaikan di atas, maka kita mempunyai dua strategi yang dapat dilaksanakan untuk pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia di masa depan.

Strategi pertama adalah melakukan revitalisasi berbagai sarana pendukung sektor pertanian, dan pembukaan lahan baru sebagai tempat yang dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia. Keberpihakan bagi sektor pertanian, seperti ketersediaan pupuk dan sumber daya yang memberikan konsultasi bagi petani dalam meningkatkan produktivitasnya, perlu dioptimalkan kinerjanya. Keberpihakan ini adalah insentif bagi petani untuk tetap mempertahankan usahanya dalam pertanian. Karena tanpa keberpihakan ini akan semakin banyak tenaga kerja dan lahan yang akan beralih ke sektor-sektor lain yang insentifnya lebih menarik.

Strategi kedua adalah dengan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung bagi sektor lain yang akan menyerap pertumbuhan tenaga kerja Indonesia. Sektor ini juga merupakan sektor yang jumlah tenaga kerjanya banyak, yaitu sektor perdagangan, hotel, dan restoran serta industri pengolahan. Sarana pendukung seperti jalan, pelabuhan, listrik adalah sarana utama yang dapat mengakselerasi pertumbuhan di sektor ini.

Struktur perekonomian Indonesia sekarang adalah refleksi dari arah perekonomian yang dilakukan di masa lalu. Era orde baru dan era reformasi juga telah menunjukkan bahwa sektor pertanian masih menjadi sektor penting yang membuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Sektor pertanian juga menyediakan pangan bagi masyarakat Indonesia.

Globalisasi Pertanian dan Kesejahteraan Petani
Menurut Lowdermilk, usia pertanian sudah lebih dari 7.000 tahun. Pertanian (agriculture) didefinisikan sebagai usaha budi daya tanaman
atau ternak dalam bidang lahan yang tetap. Karena itu, kuncinya produktivitas yang bersumber dari inovasi teknologi yang diterapkan
pada bidang lahan tetap tersebut. Apabila teknologi yang diterapkan merusak maka pertanian bersifat merusak sistem ekologi alam.
Gurun pasir atau lahan-lahan kritis, sekarang, merupakan contoh peninggalan sistem pertanian yang merusak alam.
Perdagangan komoditas pertanian merupakan motor dari globalisasi hasil-hasil pertanian. Perdagangan ini menyertakan mobilitas
penduduk yang jumlahnya cukup besar untuk mengubah komposisi demografis penduduk di suatu wilayah. Di Indonesia, kita
menyaksikan pertanian padi yang konon bersumber dari Tiongkok dengan usia lebih dari 3.500 tahun.
Kemudian kita mengenal jagung, tembakau, kakao, kina, dan karet, yang berasal dari benua Amerika. Sedangkan kelapa sawit dan kopi berasal dari Afrika. Tanaman-tanaman tersebut hadir di Indonesia bersamaan dengan datangnya para penjelajah atau saudagar dunia, yang juga mencari berbagai macam barang dari Nusantara, khususnya rempah-rempah.
Para penjelajah Barat sebenarnya datang belakangan, yaitu setelah mereka bisa melintasi Tanjung Harapan. Bangsa Portugis, sebagai
pelopor penjelajahan ke Asia melalui Timur, datang dan menaklukkan Malaka pada 1511. Kemudian, secara bergelombang kita
menyaksikan hadirnya bangsa-bangsa Eropa yang lain hampir seratus tahun kemudian, yaitu Belanda, Inggris, Prancis, dan lain-lain. Kita
sering lupa bahwa betapa besar nilai rempah-rempah pada zamannya, sehingga, misalnya, Banda Neira dipertukarkan dari Inggris dengan
Manhattan (New York) yang dimiliki Belanda.
Latar belakang sejarah di atas penulis sampaikan sebagai bahan pemikiran bahwa pertanian yang kita kerjakan, sekarang, bukanlah hal
yang terjadi tiba-tiba tanpa melibatkan pergolakan ekonomi, politik dan militer secara global.
Bahkan, dengan mempelajari pertanian kita akan mendapatkan bahan pembelajaran bagaimana sebaiknya kita mengembangkan politik
nasional dengan memanfaatkan pertanian sebagai instrumennya.
Politik perkebunan pada dasarnya dirancang oleh kekuatan global pada masa awalnya untuk memenuhi kebutuhan bahan mentah atau
bahan baku di negara asalnya. Kita hanyalah sebagai alatnya. Perlu kita sadari bahwa kalau kita katakan perkebunan berorientasi ekspor,
itu bukanlah hasil desain kita. Itu adalah hasil desain struktur ekonomi global yang begitu kuat, sehingga kita pun sering tidak
menyadarinya.
Salah satu indikator ketidakseimbangan pasar dalam menentukan pembagian margin dapat dilihat, antara lain, pada kopi, yaitu hanya
sekitar 10 persen dari retail added value margin yang diterima oleh negara-negara pengekspor. Hal serupa juga dapat diperkirakan
terjadi terhadap komoditas perkebunan lainnya (kecuali gula) mengingat status kita masih sebagai net importir.
Implikasi
Apa implikasinya terhadap perekonomian nasional kita? Kita perlu menyadari bahwa kekuatan-kekuatan ekonomi global, khususnya yang dimainkan oleh perusahaan multinasional, merupakan instrumen global yang sangat besar perannya dalam menentukan mati-hidupnya pertanian kita.
Dalam bidang pangan, khususnya jagung, gandum, dan kedelai, sistem produksi dan pasarnya sudah dikuasai oleh perusahaan-
perusahaan multinasional yang mengakar di Eropa dan Amerika. Sistem produksi perkebunan, khususnya karet, walaupun industrinya
dikuasai oleh perusahaan multinasional, seperti Michelin, Bridgestone, dan Goodyear, hampir dapat dipastikan sulit dikembangkan di
negara maju mengingat satu kegiatan produksi primernya, yaitu menyadap getah karet, belum bisa dilakukan secara mekanisasi. Oleh
karena itu, posisi produksinya masih bisa kita kembangkan. Namun, untuk komoditas lainnya, termasuk kelapa sawit, kita harus berhati-
hati.
Posisi petani dengan jumlahnya yang besar perlu menjadi perhatian utama kita. Sistem politik-ekonomi global masa sekarang tampaknya mirip dengan apa yang pernah terjadi pada 1930-an, yaitu betapa miskin para petani di negara-negara berkembang, sekarang ini, mirip dengan posisi petani di negara-negara jajahan pada masa tersebut.
Apabila pada 1930-an lahir politik etis di Belanda dengan tema edukasi, irigasi, dan transmigrasi, maka politik etis global pada abad ke- 21 ini juga harus bisa dilahirkan kembali. Tanpa adanya politik etis global yang baru, yang bisa memberikan ruang kehidupan baru bagi negara-negara berkembang yang notabene bekas jajahan yang memerdekakan diri kurang-lebih 60 tahun yang lalu, struktur politik- ekonomi dunia sangatlah terbatas memberikan ruang-gerak untuk dapat dimanfaatkan sebagai sarana memperbaiki nasib para petani di negara-negara berkembang.
Model Revolusi Hijau ternyata belum cukup ampuh untuk mengubah nasib petani di negara-negara berkembang. Bahkan, mungkin hal sebaliknya yang terjadi, yaitu model ini lebih banyak memberikan keuntungan bagi perusahaan raksasa di negara-negara maju. Model bantuan luar negeri melalui berbagai jenis utang luar negeri, memang memberikan manfaat, tetapi lebih banyak manfaatnya mengalir ke luar dan para petani masih tetap miskin.
Kita perlu menciptakan model yang lebih baik, yang didasari oleh landasan etika politik-ekonomi yang lebih beradab. Hanya dengan ini
perubahan dunia ke arah yang lebih baik bagi para petani di negara-negara berkembang akan terwujud.

DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PERTANIAN
INDONESIA

Tinjaun Praxis Globalisasi
Globalisasi merupakan kontinum dari skenario idiologi dan mode
kapitalisme liberal yang embrionya telah lama dicetuskan oleh Adam Smith.
Efisiensi (profit maxization) adalah ruhnya, revolusi industri motornya, teknologi
dan institutional finance internasional (GATT, WTO, IMF) adalah medianya,
dan imperialisme/ kolonialisme awal perwujudannya. Pelaku utamanya
adalah kaum borjuis (the big bourgeoisie), yakni Trans National Corporation
(Althusser). Tujuannya adalah melanggengkan dominasi dengan menghindari
modus fisik melalui hegemoni, yakni dominasi (kolonialisme) perspektif dan
ideologi yang berbasis produksi ilmu, pengetahuan, dan teknologi. Pada
perkembangannya, hegemoni berkembang dari Merkantisilme ke berbagai
aspek neo-kolonialisme (ekonomi, sosial, politik, dan budaya). Secara praktis
historis-empiris, pen-Spanyol-an Amerika merupakan dasar globalisasi tahap
pertama, lalu disusul dengan perang dingin (globalisasi idiologi). Sedangkan
Marshal Plan merupakan awal dari peng-Amerika-an dunia (globalisasi
ekonomi modern).
Secara teoretis globalisasi merupakan episodis dari teori evolusi (Hegel,
Comte, Darwin, Ricardo, Mill, Malthus) yang meyakini bahwa masyarakat
akan berkembang dari primitive ke modern, modernisasi seluaruh bangsa
(Rostow, McClelland, Inkeles), rekayasa sosial (social engineering) atau Social
Darwinisme (Spencer), pengintegrasian ekonomi nasional kepada sistem
ekonomi global (Fakih), pembiasan batas-batas sosial, ekonomi, idiologi,
politik, dan budaya suatu negara atau bangsa (Tjiptoherijanto), penghapusan
peta dunia (Naisbith, Huntington, dan Topler), development aid (Kruijer),
percepatan kapitalisme pasca krisis kapitalis di tahun 1930-an (Fakih), dan
basic need strategy (Grant).
Menurut Salim (1995), globalisasi mencakup lima unsur penting, yaitu:
1) globalisasi dalam perdagangan, yaitu dengan adanya AFTA, APEC, dan
WTO; 2) globalisasi investasi, dimana modal akan mengalir ke tempat yang
memberi banyak keuntungan; 3) globalisasi industri, dimana suatu barang
tidak hanya diproduksi pada suatu tempat akan tetapi dibanyak tempat; 4)
globalisasi teknologi, terutama teknologi di bidang informasi, telekomunikasi,
transportasi, dan sebagainya; dan 5) globalisasi konsumsi, dimana terjadi
peralihan dari pemenuhan kebutuhan (needs) kepada pemenuhan permintaan
(wants). Dengan demikian terjadi reduksi kedaulatan ekonomi suatu negara
oleh konvensi internasional.

Anatomi Globalisasi
Imperialisme dan kolonialisme sebagai embrio Globalisasi lahir dan
dibesarkan oleh kaum borjuis dengan berbagai modus (Gold, Glory, Gospel),
sedangkan Globalisasi dibesarkan oleh perusahaan-perusahaan raksasa
(Trans Nasional Corporations) yang secara riil merupakan reinkarnasi kaum
borjuis yang paling diuntungkan oleh metode ekonomi tersebut. Adapun

modusnya adalah ekspansi produksi, ekspansi pasar, dan ekspansi investasi,
yang didesakkan lewat skema perdagangan bebas dan pertumbuhan ekonomi.
Pendiriannya adalah kebijakan free market yang mendorong swasta dan
pilihan konsumen, penghargaan atas tanggungjawab personal dan inisiatif
kewiraswastaan, dan menyingkirkan birokrasi (parasit). Karena konstruksinya
menjalar dalam iklim kapitalisme, maka wajar jika dalam dua dasa warsa
(1970-1990) perusahaan TNCs meningkat secara menakjubkan dari 7000
menjadi 37000, dan menguasai 67% perdagangan dunia antar TNCs, 34,1%
total perdagangan global, dan menguasai 75% total investasi global. Secara
kelembagaan, patron-nya adalah WTO dan IMF (Word Bank), serta institusiinstitusi
ekonomi di tingkat regional dan nasional, dan secara politik
dipayungi oleh negara-negara maju (eks penjajah).
Menurut Fakih (2001), globalisasi pada hakekatnya bertumpu di atas
paham ekonomi neo-liberal. Para penganut ini percaya bahwa pertumbuhan
ekonomi akan dicapai dengan “kompetisi bebas”. Kompetisi yang agresif
merupakan implikasi dari trash bahwa “free market” adalah cara yang efisien
dan tepat untuk mengalokasikan sumberdaya alam yang langka untuk
memenuhi kebutuhan manusia. Harga yang berlaku merupakan indikator
apakah sumberdaya yang ada masih berlimpah atau sudah langka. Harga
yang tinggi berarti sinyal positif bagi investasi. Implikasinya, mereka berusaha
keras untuk menciptakan berbagai kelangkaan sumberdaya di negara dunia
ketiga. Prosesnya dilakukan melalui invisible hand dan keluar dari
cengkraman kebijakan pemerintah. Oleh karena itu mereka memandang
proteksi, subsidi, dumping, paham keadilan sosial, kesejahteraan bagi rakyat,
kearifan lokal dan sebagainya sebagai patologi ekonomi neo-liberal. Untuk itu
mereka akan berusaha secara langsung maupun tidak langsung menghapus
berbagai kebijakan suatu negara yang dapat merintanginya.
Secara historis empiris, globalisasi lahir dari konsensus para pembela
ekonomi private terutama wakil-wakil dari perusahaan raksasa yang
menguasai dan mengontrol pasar dan ekonomi internasional serta memiliki
kekuasaan untuk mendominasi informasi (media massa) dalam membentuk
opini publik. Konsensus tersebut lebih dikenal dengan “The Neoliberal
Washington Consensus”. Pokok-pokok globalisasi meliputi: Pertama, bebaskan
perusahaan swasta dari camput tangan pemerintah (perburuhan, upah,
investasi, harga), biarkan mereka mempunyai otoritas; Kedua, hentikan
subsidi, longgarkan dan hilangkan kebijakan proteksi, lakukan privatisasi
atas BUMN; Ketiga, hapuskan kearifan lokal, pemilikan komunal,
kesejahteraan bersama, serahkan pengelolaan pada ahlinya (privatisasi)
jangan oleh masyarakat adat (lokal) karena tidak efisien (Fakih, 2001).
Internasionalisasi produksi dan penguasaan ruang dalam distribusi
sebagai gejala globalisasi diprakarsai lewat perubahan kebijakan
pembangunan nasional kearah integrasi dengan kebijakan internasional.
Pertanian (pangan) dan pertambangan (bahan bakar) merupakan dua sektor
yang menjadi fokus utama dari integrasi internasional, dan karena keduanya
merupakan determinan lahirnya globalisasi. Adapun idiologi dan politik, tidak
lebih hanya sekedar pembungkus dari want yang sesungguhnya bertumpu
pada natural resources. Inti dari globalisasi sesungguhnya tidak berbeda
dengan imperialisme atau kolonialisme, yaitu penguasaan bahan baku
(Malthus). Menurut Adam Smith, Singer, Arndt, dan Becker, jalan menuju
globalisasi adalah human capital.

Globalisasi Pertanian di Dunia
Globalisasi pertanian secara kausalistik muncul sebagai respon atas
tesis Malthus (1766-1834). Ini merupakan perwujudan dari idiologi
kapitalistik yang berkarakter efisiensi (profit maxization), competition for gain,
freedom, un-security, dan un-sustainability (sementara) yang eksis dalam
naungan prudence atau the invisible hand (Adam Smith). Un-security inilah
yang mendorong revolusi industri, pencarian dan penaklukkan, imperialisme
atau kolonialisme di dunia, dan penemuan lewat rekayasa genetik. Pada
dasarnya, un-security-lah yang melandasi semangat evolusi, dan social
darwinisme.
Pada perkembangannya, tesis Malthus bersimbiosis dengan keyakinan
dan mitos efficiency sebagai satu-satunya prinsip dasar yang harus
dipergunakan dalam pengelolaan lingkungan alam, ekonomi, dan berbangsa.
Mitos tersebut kemudian berlanjut pada mitos lain, bahwa hanya Trans
National Corporations (TNC) yang memiliki jaringan pemasaran internasional
yang sudah mapan-lah yang paling efisien, dan oleh karenanya TNC lah yang
dipercaya dan ditaklidi sebagai pihak yang paling berhak sebagai penyedia
pangan dunia.
Meningkatnya ketakutan akan kelangkaan pangan dan bahan baku
mendorong Rockefeller dan Ford Foundations terjun ke sektor pertanian.
Melalui US Agency for International Development (USAID), pada tahun 1960-
an memunculkan konsep pembangunan pertanian yang kelak menjadi hantu
bagi para petani, yaitu Green Revolution (IPFRI, 2003). Setelah itu muncul
International Rice Research Institute (IRRI), Center for Maize and Wheat
Improvement (CYMMIT), hingga Putaran Uruguay, GATT, WTO, IMF, APEC,
dan sebagainya. Secara substansial, klaim kekuasaan atas bio diversity dan
berbagai inovasi dituangkan dalam lembaga Hak Paten dan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI). Klaim kekuasaan pasar dilembagakan dalam
bentuk Kartel, Standar Internasional, bahkan Undang-Undang Bio-terorisme.
Semakin kuatnyanya TNCs, maka semakin memonopoli inovasi dan
pasar. Berbagai macam sarana produksi, mulai dari benih, alat mesin
pertanian, pestisida, modal, dan kriteria pasar dimonopoli oleh TNCs melalui
undang-undang Hak Paten. Ini merupakan skenario pemusnahan kearifan
dan sumberdaya lokal. Negara-negara dunia ketiga harus tunduk pada
mekanisme TNCs, jika ingin menembus pasar internasional. Sangat sadis,
karena segalanya menjadi ketergantungan atas input luar, inilah yang disebut
dengan “Total Konsumen”. Sekalipun ada penyerahan proses produksi,
namun tidak lantas mendudukkan petani di negara dunia ketiga menjadi
produsen, karena sifatnya hanya melakukan titah (budak) “ngorder atau
ngemaklun” yang posisi tawarnya serba lemah dalam segala hal.

Globalisasi Pertanian di Indonesia
Genderang globalisasi pertanian di Indonesia sesungguhnya telah
dimulai sejak pemerintah kolonial Belanda menerapkan kebijakan
hongitochten, yaitu cara perdagangan monopoli yang disertai dengan
penghancuran kebun-kebun/hutan-hutan rempah penduduk yang berani
menyaingi monopoli perdagangan tersebut (Satari, 1999). Pada tahun 1830
globalisasi semakin kentara dengan diterapkannya kebijakan tanam paksa
(cultuurstelsel). Tanah sebagai sumberdaya alam yang penting dikuasai oleh
Pemerintah Kerajaan Belanda yang di desa diwakili Kepala Desa dan
dipinjamkan kepada petani, dan petani harus membayarnya. Pada tahun
1870 Pemerintah Kerajaan Belanda memberlakukan Undang-Undang Agraria
(Agrarische) sebagai pelumas masuknya modal swasta Eropa sebagai tonggak
pertanian modern (estate). Rakyat pedesaan yang semula merupakan petani
mandiri berubah status menjadi buruh perkebunan, dan berakhir di awal
abad ke 19 (VOC bangkrut).
Globalisasi pertanian di Indonesia memuncak pada era 1970-an, ketika
program Revolusi Hijau (Green Revolusion) intens diintroduksikan. Berbagai
input luar produk dari perusahaan-perusahaan TNCs dipaksakan kepada
petani untuk diterapkan. Puncaknya tercapai tahun 1985, yaitu swasembada
beras. Setelah itu intensitas dan eskalasi pasar input luar semakin menggila
seiring dengan dikembangkannya konsepsi agribisnis.
Di penghujung abad 20, kebijakan ekonomi makro Indonesia semakin
jelas tepolarisasi pada pertumbuhan. Implikasinya, alokasi sumberdaya
untuk pembangunan pertanian tergeser oleh sektor manufaktur sebagai
sektor prioritas. Dengan demikian, pembangunan yang selayaknya
“agriculture-led” menjadi di dominasi oleh pembangunan yang bersifat
“manufacturing industries-led”.
Meningkatnya respon negatif dari berbagai kalangan atas dampak
negatif program Revolusi Hijau tidak lantas membuat TNCs terhenti. Melalui
sosialisasi pada berbagai ruang publik, TNCs pun dapat melangkah dengan
mulus lewat pendekatan Agribisnis. Lewat pendekatan inilah senyatanya
TNCs dapat dengan mudah mengintegrasikan pasar nasional kedalam pasar
internasional yang dikuasai dan dikontrolnya. Melalui pendekatan Agribisnis
dominasi TNCs diperhalus dengan menghadirkan keragaman istilah yang
sepertinya berbau pemerataan, seperti Contrac Farming, Kemitraan (PIR, TRI),
Rice Estate, Corporate Farming, dan sebagainya. Dengan demikian,
perbudakan dan pemarginalan petani menjadi tidak kentara. Secara sosial
praktis, TNCs pun menjadi baking para petani berdasi dalam segala hal. Ini
merupakan praktik efisiensi yang perlahan namun pasti akan menyingkirkan
para petani kecil (fenomenanya dapat kita saksikan pada usahatani sayuran
di Dataran Tinggi, poultryshop, dsb)

Dampak Globalisasi Pertanian
Globalisasi secara teoretis penuh dengan tuntutan atas negara-negara
yang ingin (dipaksa harus) terlibat, seperti mengendurkan bea masuk,
mengendurkan proteksi, mengurangi subsidi, memangkas regulasi eksporimpor,
perburuhan, investasi, dan harga, serta melakukan privatisasi atas
perusahaan milik negara. Kondisi tersebut tidak akan banyak membawa
produk-produk lokal ke pasar internasional. Sekalipun perusahaanperusahaan
TNCs dibebani tanggungjawab sosial, namun fenomenanya tidak
akan jauh berbeda dengan pola kemitraan atau contrac farming yang pada
hakekatnya bermodus eksploitasi.
Syarat-syarat yang ditetapkan sesungguhnya merupakan perangkap
yang sulit ditembus oleh negara dunia ketiga. Kecenderungannya akan
mempercepat proses penurunan daya saing produk lokal. Pada
perkembangnnya, segala sesuatu yang berbau lokal akan melemah dan
hilang. Mahatir (Kompas, 5/2/2004) berpendapat bahwa pengintegrasian
perekonomian dunia hanya akan membawa malapetaka bagi negara
berkembang. Itu bukan hanya merusak ekonomi lokal, tetapi juga akan
menciptakan perlambatan ekonomi, anarki ekonomi, dan kekacauan sosial
(social chaos).
Mander, Barker, dan Korten (2003) menyatakan bahwa globalisasi
ekonomi justru menciptakan kondisi sebaliknya dari klaim para
penganjurnya. Kegagalan itu tidak hanya disuarakan oleh oposisi tetapi juga
oleh para pendukungnya. UNDP (1999) melaporkan bahwa ketimpangan antar
petani kaya dengan petani miskin semakin meluas setelah diberlakukannya
globalisasi. Adalah sistem perdagangan dan sistem keuangan global sebagai
biang keroknya. Menurut CIA, globalisasi tidak menyentuh kaum miskin,
termasuk petani gurem (peasant) yang jumlahnya sangat dominan di
Indonesia.
Globalisasi cenderung menghancurkan tatanan dan modal-modal
sosial. Meskipun gagasannya dituangkan dalam kerangka pemberdayaan
masyarakat sebagai penampakan corporate social responsibility TNCs, namun
hasilnya tetap tidak pernah terwujud. Menurut Pollnac (1988) dan Garkovich
(1989), menghadirkan sebuah lembaga baru dalam suatu masyarakat dengan
maksud memotong struktur hubungan atau jaringan (sosial, komunikasi,
kerja) yang telah terpola atau berlangsung mapan, merupakan skenario yang
tidak mengindahkan karakteristik sosio-budaya dan pranata lokal, dan
dengan ini kegagalan bisa terjadi. Hasil penelitian FAO atas negara-negara
yang mengimplementasikan kesepakatan putaran uruguay di 16 negara
menunjukkan telah terjadinya trend konsentrasi pertanian yang jelas
berakibat pada marginalisasi petani kecil, meningkatnya pengangguran dan
angka kemiskinan.
Impor berbagai produk dan bahan baku pertanian kian hari kian
meningkat. Meskipun jumlah produk pertanian yang diekspor dan dipasarkan
di pasar domestik jauh lebih tinggi daripada impor, namun selisih nilainya
hanya 2 persen (Khudori, 2003). Nilai 2 persen sesungguhnya tidak berarti,
karena jika dianalisis, nilai transaksi berjalan produk pertanian Indonesia itu
sesungguhnya devisit. Betapa tidak, produk pertanian yang diekspor oleh
Indonesia sesungguhnya adalah produk yang padat dengan input luar
(impor). Keunggulan produk tersebut jelas sangat bersifat kompetitif semu
(shadow competitivenes). TNCs sebagai pihak yang paling tahu akan efisiensi
memandang bahwa proses produksi usahatani (on-farm) sangat rentan
terhadap risiko dan ketidakpastian, untuk itu ia menerapkan strategi
kemitraan atau contarc farming.
Memang sebagai “pemaklun” yang sangat ketergantungan, petani
Indonesia masih merasakan keuntungan. Sebagaimana dikatakan Evans
(1979) dan Warren (1980), negara ketiga bisa menikmati kemajuan meskipun
berada dalam kondisi ketergantungan, suatu proses yang disebutnya sebagai
“dependent development”. Namun keuntungan tersebut jauh lebih rendah
dibandingkan dengan biaya dan kerugian yang harus ditanggung, seperti
gangguan kesehatan, pencemaran lingkungan, serta risiko dan ketidakpastian
lainnya.
Dampak yang paling kentara adalah terjadinya “kemandegan inovasi”
dalam seluruh sistem agribisnis. Ini merupakan implikasi dari
ketergantungan pada produk-produk impor. Pemikiran efisiensi yang diadopsi
secara mentah-mentah telah menyebabkan bangsa yang kaya akan
sumberdaya ini jatuh pada budaya instan dan malas. Produk-produk yang
senyatanya dapat diproduksi di dalam negeri didatangkan dari luar hanya
karena alasan murah. Para pelaku importir yang sesungguhnya merupakan
perpanjangan tangan dari TNCs dapat dengan mudah mendatangkan produkproduk
dari luar karena longgarnya regulasi ekspor-impor. Dampak
budayanya adalah melemahnya penghargaan atas produk-produk lokal,
sebagai akibat dari berkembangnya budaya konsumerisme yang kebaratbaratan
(western). Kondisi ini jelas sangat menguntungkan TNCs, karena
secara perlahan inovasi lokal tercerabut dari budayanya. Ini merupakan
peluang besar bagi investasi.
Dampak lainnya adalah tidak berperannya kelembagaan-kelembagaan
pendukung pertanian lokal. Hal ini terjadi karena TNCs selaku pihak yang
kuasa, telah memasok segala kebutuhan petani (buruh) secara langsung. Ini
pun merupakan rangkaian dari upaya untuk mengurangi campur tangan
pemerintah. Pada kondisi seperti ini, kreativitas dan keinovatifan
kelembagaan pendukung pertanian pemerintah malah menjadi mandul.
Pada ujungnya, globalisasi membawa seluruh warga dunia ke situasi
yang serba spekulatif. Meningkatnya dominasi dan persaingan tidak menutup
kemungkinan akan mendorong pihak yang lemah untuk menerapkan strategi
picik, seperti polusi dan kekacauan pasar (market chaos), instabilitas dan
polusi politik, penghancuran komoditas lewat penyebaran virus secara
terencana, social chaos, dan pembentukan opini publik.
Bagaimana sikap kita? Menurut Scott (1983), suatu perlakuan tidak
adil akan dianggap eksploitatif oleh pihak yang berada dalam kondisi rawan
subsistensi bila: 1) kerangka legitimasi atas perlakuan tersebut memang tidak
bisa diterimanya, dan 2) tersedia alternatif status selevel atau lebih rendah
yang bisa menampungnya bila ia terpaksa meninggalkan hubungan yang
tidak adil tersebut. Celakanya, kita sudah meratifikasi perjanjian
perdagangan bebas tersebut, lalu apa yang perlu kita lakukan?
Jika mencari perimbangan dampak positif Globalisasi bagi negaranegara
dunia ketiga, jelas sangat kecil dibandingkan dengan dampak
negatifnya. Sama seperti halnya dengan mekanisme kolonilasime, dampak
positifnya paling banter politik etis (pembangunan fisik). Kalaupun dilakukan
melalui peningkatan sumberdaya manusia tidak lebih sekedar untuk
melanggengkan dominasi power dan mengeksploitasi budaya. Tetapi yang
pasti memberi peluang yang besar untuk memunculkan tandingan atau
komparasinya, yaitu lokalisasi (localism). Menurut Collin Hines (2000) dalam
bukunya “Localization: The Global Manifesto”, globalisasi bukanlah pemberian
tuhan, artinya ia dapat diralat ke arah teologi baru globalisasi dengan lebih
memberi tempat kepada pahan localism yang melindungi dan membangun
kembali ekonomi lokal.
Gagasan Hines yang mengetengahkan Protect the Local Globally atau
pendekatan berbasis lokalita memang lebih memberdayakan. Namun itu saja
tidak cukup, karena untuk meningkatkan daya saing produk pertanian
Indonesia di pasar domestik maupun internasional seperti sekarang ini, perlu
disertai dengan inovasi pada sistem pembangunan pertanian secara
keseluruhan.




BAB III
KESIMPULAN

Saat ini kita mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan kebijakan yang dapat membentuk struktur perekonomian Indonesia di masa depan. Namun, beberapa permasalahan yang dihadapi sektor pertanian di masa ini perlu segera dibenahi, sehingga kita dapat meneruskan hasil dari kebijakan perekonomian Indonesia yang sudah dibangun puluhan tahun lalu, dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia sampai saat sekarang ini,
Globalisasi telah berdampak luas pada pertanian di negara-negara
dunia ketiga. Ketimpangan, kemiskinan, dan ketergantungan pada berbagai
input luar adalah bukti konkritnya. Pencabutan subsidi, privatisasi
sumberdaya dan institusi pemerintah, longgarnya kran impor sebagai
prasyarat untuk ekspor, lenyapnya berbagai sumberdaya dan budaya lokal,
membiasnya pemberdayaan, dan mandegnya inovasi merupakan dampak
langsung dari globalisasi. Lemahnya kondisi internal dan kuatnya
cengkraman internasional merupakan sinergi penghancuran kearifan lokal di
negara dunia ketiga. Keberanian dan keberdayaan berinovasi
mengembangkan sumberdaya lokal (localism) merupakan kunci untuk
membangun kembali jati diri bangsa. Mengglobalkan inovasi lokal merupakan
indikator keberdayaan bangsa.


SUMBER : 1) http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/10/dampak_globalisasi_terhadap_pertanian_indonesia.

2) http://www.scribd.com/doc/8009743/Globalisasi-Pertanian-Dan-Kesejahteraan-Petani

Senin, 14 Maret 2011

Kemiskinan Dan Kesenjangan Pendapatan

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masalah kemiskinan memang telah lama ada sejak dahulu kala. Pada masa lalu umumnya masyarakat menjadi miskin bukan karena kurang pangan, tetapi miskin dalam bentuk minimnya kemudahan atau materi. Dari ukuran kehidupan modern pada masa kini mereka tidak menikmati fasilitas pendidikan pelayanan kesehatan, dan kemudahan - kemudahan lainnya yang tersedia pada jaman modern.Pemerintah Indonesia yang berorientasi mengembangkan Indonesia
menjadi negara maju dan mapan dari segi ekonomi tentu menganggap kemiskinan adalah masalah mutlak yang harus segera diselesaikan disamping masalah lain yaitu ketimpangan pendapatan, strukturisasi pemerintahan, inflasi, defisit anggaran dan lain lain.
Masalah kemiskinan yang dihadapi di setiap negara akan selaludi barengi dengan masalah laju pertumbuhan penduduk yang kemudian menghasilkan pengangguran, ketimpangan dalam distribusi pendapatan nasional maupun pembangunan, dan pendidikan yang menjadi modal utama untuk dapat bersaing di dunia kerja.

BAB II
Definisi dan Teori Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan , pakaian , tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup . Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Istilah "negara berkembang" biasanya digunakan untuk merujuk kepada negara-negara yang "miskin".
Kemiskinan dapat dibedakan menjadi tiga pengertian: kemiskinan relatif, kemiskinan kultural dan kemiskinan absolut. Seseorang yang tergolong miskin relatif sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya. Sedang miskin kultural berkaitan erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari fihak lain yang membantunya. Kemiskinan Absolut adalah sejumlah penduduk yang tidak mampu mendapatkan sumberdaya yang cukup untuk memenuhi kebutuha dasar. Mereka hidup dibawah tingkat pendapatan riil minimum tertentu atau dibawah ³garis kemiskinan internasional´.Garis tersebut tidak mengenal tapal batas anatar negara, tidak tergantung pada tingkat pendapatan per kapita di sutau negara ,dan juga memperhitungkan perbedaan tingkat harga antar negara dengan mengukur penduduk miskin sebagai orang yang hidup kurang dari Rp 10.000,- perhari. (Todaro, 2006)
Dalam bukunya The Affluent Society, John KennethGalbraith melihat kemiskinan terdiri dari tiga macam, yakni kemiskinan umum, kemiskinan kepulauan, dan kemiskinan kasus. Pakar ekonomi lainnya melihat secara global, yakni kemiskinan massal/kolektif, kemiskinan musiman (cyclical), dan kemiskinan individu. Kemiskinan, menurut Sharp et al., dapat disebabkan oleh ketidaksamaan pola kepemilikan sumber daya, perbedaan dalam kualitas sumber daya manusia dan disebabkan oleh perbedaan akses dalam modal. Sedangkan lingkaran setan kemiskinan versi Nurkse sangat relevan dalam menjelaskan fenomena kemiskinan yang terjadi di negara-negara terbelakang. Menurutnya negara miskin itu miskin karena dia miskin (a poorcountry is poor because it is poor). Baldwin dan Meier mengemukakan enam sifat ekonomis yang terdapat di negara-negara miskin atau sedang berkembang yaitu :
1. Produsen barang primer : struktur produksinya terdiri dair bahan mentah dan bahan makanan. Sebagian besar penduduknya bekerja disektor pertanian dan sebagian besar penghasilan nasionalnya berasal dari sektor pertanian dan produksi primer nonpertanian.
2. Masalah tekanan penduduk : ada tiga tekanan penduduk yaitu adanya
pengangguran di desa-desa karena luas tanah yang relative sedikit dibanding penduduk yang tinggal disitu, kenaikan jumlah penduduk yang pesat karena menurunnya tingkat kematian dan naiknya tingkat kelahiran, serta naiknya tingkat beban ketergantungan yang kemudian akan menurunkan tingkat konsumsi rata-rata.
3. Sumber-sumber alam belum banyak diolah : masih banyak sumber daya yang belum diusahakan, artinya masih potensial sehingga belum menjadi sumber yang riil karena kurangnya kapital, tenaga ahli dan wirausahawan.
4. Penduduk masih terbelakang : Kualitas penduduknya sebagai faktor produksi (tenaga kerja) adalah rendah. Mereka masih merupakan faktor produksi yang kurang efisien, kurang mobilitas dalam pekerjaan baik vertical maupun horizontal. Mereka tidak mudah meninggalkan tempat kelahirannya.
5. Kekurangan kapital : adanya lingkaran yang tak berujung pangkal (vicious circle) menyebabkan kekurangan capital. Kekurangan capital disebabkan kurangnya investasi.
6. Orientasi ke perdagangan luar negeri : kebanyakan negara berkembang mengekspor komoditi yang bersifat produksi primer dan hampir sama seluruhnya.

FAKTOR PENYEBAB KEMISKINAN :
A. Laju Pertumbuhan Penduduk.
B. Angkatan Kerja, Penduduk yang Bekerja dan Pengangguran.
C. Distribusi Pendapatan dan Pemerataan Pembangunan.
D. Tingkat pendidikan yang rendah.
E. Kurangnya perhatian dari pemerintah.

Dampak Kemiskinan bagi Masyarakat Indonesia
Dampak dari kemiskinan terhadap masyarakat umumnya begitu banyak dan kompleks. Pertama, pengangguran. Sebagaimana kita ketahui jumlah pengangguran terbuka tahun 2007 saja sebanyak 12,7 juta orang. Jumlah yang cukup ³fantastis´ mengingat krisis multidimensional yang sedang dihadapi bangsa saat ini.
Dengan banyaknya pengangguran berarti banyak masyarakat tidak memiliki penghasilan karena tidak bekerja. Karena tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya. Secara otomatis pengangguran telah menurunkan daya saing dan beli masyarakat. Sehingga, akan memberikan dampak secara langsung terhadap tingkat pendapatan, nutrisi, dan tingkat pengeluaran rata-rata.
Dalam konteks daya saing secara keseluruhan, belum membaiknya pembangunan manusia di Tanah Air, akan melemahkan kekuatan daya saing bangsa. Ukuran daya saing ini kerap digunakan untuk mengetahui kemampuan suatu bangsa dalam bersaing dengan bangsa-bangsa lain secara global. Dalam konteks daya beli di tengah melemahnya daya beli masyarakat kenaikan harga beras akan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan. Razali Ritonga menyatakan perkiraan itu didasarkan atas kontribusi pangan yang cukup dominan terhadap penentuan garis kemiskinan yakni hampir tiga perempatnya (74,99 persen).
Meluasnya pengangguran sebenarnya bukan saja disebabkan rendahnya tingkat pendidikan seseorang. Tetapi, juga disebabkan kebijakan pemerintah yang terlalu memprioritaskan ekonomi makro atau pertumbuhan (growth). Ketika terjadi krisis ekonomi di kawasan Asia tahun 1997 silam misalnya banyak perusahaan yang melakukan perampingan jumlah tenaga kerja. Sebab, tak mampu lagi membayar gaji karyawan akibat defisit anggaran perusahaan. Akibatnya jutaan orang terpaksa harus dirumahkan atau dengan kata lain meraka terpaksa di-PHK (Putus Hubungan Kerja).
Kedua, kekerasan. Sesungguhnya kekerasan yang marak terjadi akhir-akhir ini merupakan efek dari pengangguran. Karena seseorang tidak mampu lagi mencari nafkah melalui jalan yang benar dan halal. Ketika tak ada lagi jaminan bagi seseorang dapat bertahan dan menjaga keberlangsungan hidupnya maka jalan pintas pun dilakukan. Misalnya, merampok, menodong, mencuri, atau menipu (dengan cara mengintimidasi orang lain) di atas kendaraan umum dengan berpura-pura kalau sanak keluarganya ada yang sakit dan butuh biaya besar untuk operasi. Sehingga dengan mudah ia mendapatkan uang dari memalak.
Ketiga, pendidikan. Tingkat putus sekolah yang tinggi merupakan fenomena yang terjadi dewasa ini. Mahalnya biaya pendidikan membuat masyarakat miskin tidak dapat lagi menjangkau dunia sekolah atau pendidikan. Jelas mereka tak dapat menjangkau dunia pendidikan yang sangat mahal itu. Sebab, mereka begitu miskin. Untuk makan satu kali sehari saja mereka sudah kesulitan.
Akhirnya kondisi masyarakat miskin semakin terpuruk lebih dalam. Tingginya tingkat putus sekolah berdampak pada rendahya tingkat pendidikan seseorang. Dengan begitu akan mengurangi kesempatan seseorang mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Ini akan menyebabkan bertambahnya pengangguran akibat tidak mampu bersaing di era globalisasi yang menuntut keterampilan di segala bidang.
Keempat, kesehatan. Seperti kita ketahui, biaya pengobatan sekarang sangat mahal. Hampir setiap klinik pengobatan apalagi rumah sakit swasta besar menerapkan tarif atau ongkos pengobatan yang biayanya melangit. Sehingga, biayanya tak terjangkau oleh kalangan miskin.
Kelima, konflik sosial bernuansa SARA. Tanpa bersikap munafik konflik SARA muncul akibat ketidakpuasan dan kekecewaan atas kondisi miskin yang akut. Hal ini menjadi bukti lain dari kemiskinan yang kita alami.semuanya ini adalah ekspresi berontakan identitas diri setiap individu. Terlebih lagi fenomena bencana alam yang kerap melanda negeri ini yang berdampak langsung terhadap meningkatnya jumlah orang miskin. Kesemuanya menambah deret panjang daftar kemiskinan. Dan, semuanya terjadi hampir merata di setiap daerah di Indonesia. Baik di perdesaan maupun perkotaan.
Strategi pengentasan kemiskinan
Kemiskinan merupakan permasalahan kompleks yang perlu diatasi dengan melibatkan peran serta banyak pihak, termasuk kalangan perguruan tinggi. Dari sekian banyak strategi mengentaskan kemiskinan, pendekatan social enterpreneurship yang bertumpu pada semangat kewirausahaan untuk tujuan-tujuan perubahan sosial, kini semakin banyak digunakan karena dianggap mampu memberikan hasil yang optimal. Konsep atau pendekatan ini layak diujicobakan dalam lingkup perguruan tinggi karena gagasan dasarnya sebenarnya sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya aspek pengabdian masyarakat.
Kemiskian timbul karena ada sebagian masyarakat yang belum ikut serta dalam pembangunan sehingga belum dapat menikmati hasil pembangunan secara memadai. Keadaan ini disebabkan oleh keterbatasan dalam kepemilikan dan penguasaan faktor produksi sehingga kemampuan masyarakat dalam menghasilkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan belum merata dan belum seimbang. Oleh sebab-sebab itu upaya pengembangan kegiatan ekonomi kelompok masyarakat berpendapatan rendah senantiasa ditempatkan sebagai prioritas utama. Sejalan dengan itu, penyedia faktor produksi termasuk modal dan kemampuan peningkatan kemampuan masyarakat menjadi landasan bagi berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Pelaksanaan pembangunan nasional yang dijabarkan dalam program pembangunan sektoral,regional dan khusus. Pembangunan baik secara langsung maupun tidak langsung dirancang untk memecahkan maslah kemiskinan.
Pada prinsipnya, pemerintah dalam program pembangunannya telah menjadikan kemiskinan sebagai salah satu focus utamanya. Program umum Presiden RI yang sering disebut dengan triple track mencakup pro poor, pro growth danpro
employment atau program pembangunan yang berfokus pada pengentasan
kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja. Dalam kaitan ini maka diproyeksikan bahwa melalui ketersediaan lapangan kerja yang memadai maka akan dapat diupayakan peningkatan penghasilan bagi masyarakat yang dengan sendirinya akan mengentaskan masalah kemiskinan, namun hal tersebut tentunya harus dilakukan dengan memperhitungkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Sehingga konsep umum ini berlandaskan pada sebuah nexus atau hubungan keterkaitan antara pertumbuhan ekonomi dengan ketersediaan lapangan kerja dan dengan kemiskinan itu sendiri.
Banyak kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk dapat mengatasi berbagai maslah kemiskinan ini, seperti :
1. Kebijaksanaan tidak langsung : Kebijaksanaan tidak langsung diarahkan pada penciptaan kondisi yang menjamin kelangsungan setiap upaya penanggulangan kemiskinan. Kondisi yang dimaksudkan anatara lain adalah suasana social politik yang tentram,ekonomi yang stabil dan budaya yang berkembang. Upaya penggolongan ekonomi makro yang yang berhati-hati melalui kebijaksanaan keuangan dan perpajakan merupakan bagian dari upaya menaggulangi kemiskinan. Pengendalian tingkat inflasi diarahkan pada penciptaan situsasi yang kondusif bagi upaya penyediaan kebutuhan dasar seperti sandang,pangan,papan,pendidikan,dan kesehatan dengan harga yang terjangkau oleh penduduk miskin.
2. Kebijaksanaan langsung : Kebijaksaan langsung diarahkan kepada peningkatan peran serta dan peroduktifitas sumber daya manusia , khususnya golongan masyarakat berpendapatan rendah, melalui penyediaan kebutuhan dasar seperti sandang pangan papan kesehatan dan pendidikan , serta pengembangan kegiatan- kegiatan sosial ekonomi yang bekelanjutan untuk mendorong kemandirian golongan masyarakat yang berpendapatan rendah. Pemenuhan kebutuhan dasar akan memberikan peluang bagi penduduk miskin untuk melakukan kegiatan sosial ± ekonomi yang dapat memberikan pendapatan yang memadai. Dalam hubungan ini, pengembangan kegiatan sosial ekonomi rakyat diprioritaskan pada pengembangan kegiatan sosial ekonomi penduduk miskin di desa-desa miskin berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan permodalan yang didukung sepenuhnya dengan kegiatan pelatih yang terintegrasi sejak kegiatan penghimpunan modal, penguasaan teknik produksi,pemasaran hasil dan pengelolaan surplus usaha.
Selain itu dapat digunakan Kebijakan Desentralisasi &Otonomi Daerah. Gerakan penyelenggaraan pemerintahan di sejumlah negara, termasuk di Indonesia, cenderung bergerak kearah desentralisasi. Hal itu terjadi sebagai upaya mereformasi dan memodernisasi pemerintahannya. Secara teoritis, desentralisasi dipahami sebagai penyerahan otoritas dan fungsi dari pemerintah nasional kepada pemerintah sub-nasional atau lembaga independen (The World BankGroup, 2004). Ide dasar dari desentralisasi adalah pembagian kewenangan di bidang pengambilan keputusan pada organisasi dengan tingkat yang lebih rendah. Pemahaman ini didasarkan pada asumsi bahwa organisasi pemerintah pada tingkat tersebut lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan aktual dari masyarakat setempat, serta tidak mungkin pemerintah di tingkat nasional mampu melayani dan mengurusi kepentingan dan urusan masyarakat yang demikian kompleks. Desentralisasi juga dianggap sebagai jawaban atas tuntutan.

BAB III

Kesimpulan
Memiliki banyak polemik dalam menuntaskan kemiskinan membuat Indonesia harus sesegera mungkin berbenah diri. Kemiskinan memang tidak mungkin dihilangkan, namun bukan tidak mungkin untuk mengurangi persentase kemiskinan. Negara yang ingin membangun perekonomiannya harus mampu meningkatkan standar hidup penduduk negaranya, yang diukur dengan kenaikan penghasilan riil per kapita. Indonesia sebagai negara berkembang memenuhi aspek standar kemiskinan diantaranya merupakan produsen barang primer, memiliki masalaha tekanan penduduk, kurang optimalnya sumberdaya alam yang diolah, produktivitas penduduk yang rendah karena keterbelakangan pendidikan, kurangnya modal pembanguan, dan orientasi ekspor barang primer karena ketidakmampuan dalam mengolah barang- barang tersebut menjadi lebih berguna.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/30565394/Faktor-Penyebab-Kemiskinan

Jumat, 11 Maret 2011

Neraca Pembayaran dan Pendapatan Nasional GNP dan GDP

I. PENDAHULUAN
Ekonomi internasional adalah salah satu bagian dari ilmu ekonomi yang sangat menarik untuk dipelajari dan dianalisis. Karena ekonomi internasional mempelajari dan menganalisis tentang transaksi dan permasalahan ekonomi internasional (ekspor dan impor) dimana salah satu permasalahan yang dihadapi dalam ekonomi internasional yaitu mengenai neraca pembayaran internasional. Neraca pembayaran merupakan suatu catatan sistematis mengenai transaksi ekonomi antara penduduk suatu negara dan penduduk negara lainnya dalam suatu periode tertentu dan diliputi pendapatan nasional.
Jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun.Dalam Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II) kebijak¬sanaan neraca pembayaran senantiasa diarahkan pada tercapainya sasaran pembangunan bidang ekonomi, yaitu seperti yang digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993, yakni terciptanya perekonomian yang mandiri dan andal sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, berdasarkan demokrasi ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan peningkatan kemakmuran rakyat yang makin merata, pertumbuhan yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang mantap, bercirikan industri yang kuat dan maju, pertanian yang tangguh, koperasi yang sehat dan kuat, serta perdagangan yang maju dengan sistem distribusi yang mantap, didorong oleh kemitraan usaha yang kukuh antara badan usaha koperasi, negara, dan swasta serta pendayagunaan sumber daya alam yang optimal.
Semua itu didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, maju, produktif, dan profesional, iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), dan terpeliharanya kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kebijaksanaan neraca pembayaran sebagai bagian integral dari kebijaksanaan pembangunan dalam PJP II tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan stabilitas nasional.
Di bidang perdagangan, kebijaksanaan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri dalam negeri, menunjang pengembangan ekspor nonmigas, memelihara kestabilan harga dan penyediaan barang-barang yang dibutuhkan di dalam negeri, serta menunjang iklim usaha yang menarik bagi penanaman modal. Kebijaksanaan di bidang pinjaman luar negeri melengkapi kebutuhan pembiayaan pembangunan di dalam negeri, dan diarahkan untuk menjaga kestabilan perkembangan neraca pembayaran secara keseluruhan.

Kebijaksanaan kurs devisa diarahkan untuk mendorong ekspor nonmigas dan mendukung kebijaksanaan moneter dalam negeri. Kebijaksanaan neraca pembayaran yang serasi dan terpadu dengan kebijaksanaan pembangunan lainnya merupakan faktor penting dalam pencapaian sasaran pembangunan. Kondisi neraca pembayaran yang mantap mendorong arus perdagangan luar negeri, meningkatkan lalu lintas modal luar negeri untuk kepentingan pembangunan nasional, serta mendukung pertumbuhan yang berlanjut dari perekonomian nasional. Sistem devisa bebas yang merupakan kebijaksanaan mendasar di bidang neraca pembayaran merupakan prasyarat dan perangkat ekonomi pokok bagi terciptanya efisiensi perekonomian nasional dalam berinteraksi dengan perekonomian internasional.

GBHN 1993 menggariskan bahwa pembangunan nasional yang makin meluas dan kompleks dengan penerapan iptek yang makin canggih memerlukan peningkatan kemampuan perencanaan, pelak¬sanaan, pengendalian dan pengawasan dalam manajemen pembangunan nasional yang terpadu, berpijak pada potensi, kekuatan efektif dan kemampuan dalam negeri yang dilandasi disiplin, tanggung jawab, semangat pengabdian, dan semangat pembangunan serta kemampuan profesional yang tinggi.

GBHN 1993 menegaskan bahwa dalam Repelita VI impor barang dan jasa diarahkan untuk meningkatkan produksi dalam negeri yang berorientasi pada ekspor, penghematan devisa, dan pola hidup sederhana. GBHN 1993 juga memberi petunjuk bahwa pembangunan yang diperoleh dari sumber dalam negeri harus lebih ditingkatkan. Pembangunan yang makin meningkat memerlukan biaya yang makin besar yang tidak dapat sepenuhnya dibiayai dari sumber dana dalam negeri. Oleh karena itu, diperlukan pembiayaan dari sumber dana luar negeri sebagai pelengkap yang diperoleh dengan syarat lunak, tidak memberatkan, tanpa ikatan politik dan digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan yang produktif sesuai dengan prioritas dan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat serta peranan¬nya secara bertahap harus dikurangi. Peranan investasi modal asing terus didorong dan potensi peran serta pihak asing perlu lebih dikembangkan terutama melalui pasar modal dalam negeri

Di samping itu, dalam Repelita VI, GBHN 1993 memberi petunjuk bahwa penanaman modal dalam negeri dan modal asing makin didorong untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi serta memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja. Kemudahan dan iklim investasi yang lebih menarik terus dikem¬bangkan antara lain dengan penyediaan sarana dan prasarana ekonomi yang memadai, peraturan perundang-undangan yang mendukung dan penyederhanaan prosedur pelayanan investasi serta kebijaksanaan ekonomi makro yang tepat.

Dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan neraca pembayaran perlu dipegang dengan teguh seluruh asas nasional, terutama asas kemandirian, yaitu bahwa pembangunan nasional berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa. Untuk itu, seluruh sumber kekuatan nasional, baik yang efektif maupun potensial, didayagunakan dan dilaksanakan dengan memperhatikan seluruh faktor dominan yang dapat mempengaruhi lancarnya pencapaian sasaran pembangunan
II. ISI
A. Neraca pembayaran
Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
Devisa adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Devisa terdiri atas valuta asing, yaitu mata uang yang dapat diterima oleh hampir semua negara di dunia (seperti US Dollar ($), Yen Jepang, Euro, Poundsterling Inggris), emas, surat berharga yang berlaku untuk pembayaran internasional, dan lainnya.
Fungsi devisa
Pada dasarnya devisa dapat berfungsi sebagai :
1. Alat pembayaran luar negeri (perdagangan, ekspor, impor, dan seterusnya)
2. Alat pembayaran utang luar negeri.
3. Alat pembiayaan hubungan luar negeri, misalnya perjalanan dinas, biaya korps diplomatik kedutaan dan konsultan, serta hibah (hadiah, bantuan) luar negeri.
B. PENDAPATAN NASIONAL
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun.
Sejarah
Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu negara.
Konsep
Berikut adalah beberapa konsep pendapatan nasional
• Produk Domestik Bruto (GDP)
Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.

Pendapatan nasional merupakan salah satu ukuran pertumbuhan ekonomi suatu negara
• Produk Nasional Bruto (GNP)
Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
• Produk Nasional Neto (NNP)
Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.
• Pendapatan Nasional Neto (NNI)
Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.
• Pendapatan Perseorangan (PI)
Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).
• Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
Penghitungan
Jasa perbankan turut mempengaruhi besarnya pendapatan nasional
Pendapatan negara dapat dihitung dengan tiga pendekatan, yaitu:
• Pendekatan pendapatan, dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.
• Pendekatan produksi, dengan cara menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa, dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).
• Pendekatan pengeluaran, dengan cara menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Perhitungan dengan pendekatan ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu: Rumah tangga (Consumption), pemerintah (Government), pengeluaran investasi (Investment), dan selisih antara nilai ekspor dikurangi impor (X − M)
Manfaat
Selain bertujuan untuk mengukur tingkat kemakmuran suatu negara dan untuk mendapatkan data-data terperinci mengenai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara selama satu periode, perhitungan pendapatan nasional juga memiliki manfaat-manfaat lain, diantaranya untuk mengetahui dan menelaah struktur perekonomian nasional. Data pendapatan nasional dapat digunakan untuk menggolongkan suatu negara menjadi negara industri, pertanian, atau negara jasa. Contohnya, berdasarkan pehitungan pendapatan nasional dapat diketahui bahwa Indonesia termasuk negara pertanian atau agraris, Jepang merupakan negara industri, Singapura termasuk negara yang unggul di sektor jasa, dan sebagainya.
Disamping itu, data pendapatan nasional juga dapat digunakan untuk menentukan besarnya kontribusi berbagai sektor perekomian terhadap pendapatan nasional, misalnya sektor pertanian, pertambangan, industri, perdaganan, jasa, dan sebagainya. Data tersebut juga digunakan untuk membandingkan kemajuan perekonomian dari waktu ke waktu, membandingkan perekonomian antarnegara atau antardaerah, dan sebagai landasan perumusan kebijakan pemerintah.
Faktor yang memengaruhi
• Permintaan dan penawaran agregat
Permintaan agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan permintaan terhadap barang-barang dan jasa sesuai dengan tingkat harga. Permintaan agregat adalah suatu daftar dari keseluruhan barang dan jasa yang akan dibeli oleh sektor-sektor ekonomi pada berbagai tingkat harga, sedangkan penawaran agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan penawaran barang-barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan dengan tingkat harga tertentu.
Konsumsi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pendapatan nasional
Jika terjadi perubahan permintaan atau penawaran agregat, maka perubahan tersebut akan menimbulkan perubahan-perubahan pada tingkat harga, tingkat pengangguran dan tingkat kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Adanya kenaikan pada permintaan agregat cenderung mengakibatkan kenaikan tingkat harga dan output nasional (pendapatan nasional), yang selanjutnya akan mengurangi tingkat pengangguran. Penurunan pada tingkat penawaran agregat cenderung menaikkan harga, tetapi akan menurunkan output nasional (pendapatan nasional) dan menambah pengangguran.
• Konsumsi dan tabungan
Konsumsi adalah pengeluaran total untuk memperoleh barang-barang dan jasa dalam suatu perekonomian dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun), sedangkan tabungan (saving) adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikeluarkan untuk konsumsi. Antara konsumsi, pendapatan, dan tabungan sangat erat hubungannya. Hal ini dapat kita lihat dari pendapat Keynes yang dikenal dengan psychological consumption yang membahas tingkah laku masyarakat dalam konsumsi jika dihubungkan dengan pendapatan.
• Investasi
Pengeluaran untuk investasi merupakan salah satu komponen penting dari pengeluaran agregat.


III. KESIMPULAN

Neraca pembayaran suatu negara adalah catatan yang sistematis tentang transaksi ekonomi internasional antara penduduk negara itu dengan penduduk negara lain dalam jangka waktu tertentu. Atau NPI adalah suatu catatan yang disusun secara sistematis tentang seluruh aktivitas ekonomi yang meliputi perdagangan barang/jasa, transfer keuangan dan moneter antara penduduk (resident) suatu negara dan penduduk luar negeri (rest of the world) untuk suatu periode waktu tertentu, biasanya satu tahun. Transaksi ekonomi tersebut diklasifikasikan ke dalam transaksi berjalan, transaksi modal, dan lalu lintas moneter. Transaksi berjalan terdiri atas ekspor ataupun impor barang dan jasa, sedangkan transaksi modal terdiri atas arus modal sektor pemerintah ataupun swasta, baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang. Lalu lintas moneter adalah perubahan dalam cadangan devisa. Dengan demikian, neraca pembayaran memberikan gambaran arus penerimaan dan pengeluaran devisa serta perubahan neto cadangan devisa. Sedangkan menurut Balance of Payments Manual (BPM) yang diterbitkan oleh IMF (1993) pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu negara dan GDP

SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_nasional
http://id.wikipedia.org/wiki/Neraca_pembayaran

Senin, 14 Februari 2011

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
Melihat kondisi perekonomian saat ini, diharapkan dapat menjadi arahan untuk pelaksanaan sistem ekonomi nasional. Terjadinya privatisasi Badan Usaha Milik Negara dan aset-aset strategis nasional telah mengakibatkan terjadinya peralihan penguasaan dari negara ke korporasi asing. Padahal sektor produksi ini terkait erat dengan hajat hidup orang banyak prospektif, profitable, dan telah dikelola dengan banyak menyedot anggaran negara. Korporasi besar sudah menguasai dan mengelola berbagai sumber daya strategis di berbagai daerah dengan kontraprestasi yang sangat minimal terhadap daerah tersebut. Terjadi pula pengurasan sumber daya alam secara besar-besaran yang sebagian besar sudah merusak lingkungan. namun rakyat kecil di daerah tersebut tetap miskin dan makin tercabut dari sumber penghidupannya. Meluasnya kepemilikan asing dan dominasi korporasi berakibat semakin besar aliran uang ke luar negeri (negative net transfer). Aliran keluar uang mi bersumber dari hak sosial ekonomi pekerja_ eksploitasi aset sumber daya alam di daerah, dan aset strategis nasional (BUMN) yang mengalir ke pemegang saham (shareholder) asing, ditambah lagi dengan beban bunga dan pokok uang luar negeri yang dibayar per tahun dengan seperempat APBN. Di sisi lain pekerja di Indonesia masih berada pada kondisi dengan taraf kesejahteraan yang rendah. Penghasilan (upah) yang mereka terima nilainya kurang dari lima persen dari total nilai omzet perusahaan seluruh Indonesia. Sebagian besar hasil produksi justru dinikmati oleh top manajemen. pemegang saham dan elit perkotaan yang bisnisnya dibiayai dari dukungan dana perusahaan. Kenyataan ini jelas bertolak belakang dengan cita-cita demokratisasi ekonomi yang merupakan amanat konstitusi. Amanat tersebut terdapat dalam Pasal 33 UIJD 1945 yang menegaskan arahan Usaha bersama (kolektif) berasaskan kekeluargaan yang terdapat dalam bangun usaha koperasi sebagai basis perekonomian nasional.

BAB II
A. Pengertian Sistem
Sistem menurut Chester A. Bernard, adalah suatu kesatuan yang terpadu secara holistik, yang di dalamnya terdiri atas bagian-bagian dan masing-masing bagian memiliki ciri dan batas tersendiri. Suatu sistem pada dasarnya adalah “organisasi besar” yang menjalin berbagai subjek (atau objek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek atau objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang-orang atau masyarakat, untuk suatu sistem sosial atau sistem kemasyarakatan dapat berupa makhluk-makhluk hidup dan benda alam, untuk suatu sistem kehidupan atau kumpulan fakta, dan untuk sistem informasi atau bahkan kombinasi dari subjek-subjek tersebut.
Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi lembaga atau wadah tempat subjek (objek) itu berhubungan, cara kerja dan mekanisme yang menjalin hubungan subjek (objek) tadi, serta kaidah atau norma yang mengatur hubungan subjek (objek) tersebut agar serasi. Kaidah atau norma yang dimaksud bisa berupa aturan atau peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, untuk suatu sistem yang menjalin hubungan antar manusia. Contohnya aturan-aturan dalam suatu sistem kekerabatan. Secara toritis pengertian sistem ekonomi dapat dikatakan sebagai keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi yang dilaksanakan atau dipergunakan oleh suatu bangsa atau negara dalam mencapai cita-cita yang telah ditetapkan. Pengertian lembaga atau institusi ekonomi adalah suatu pedoman atau, atauran atau kaidah yang digunakan seseorang atau masyarakat dalam melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Kegiatan ekonomi adalah kegiatan yang berkaitan dengn usaha(bisnis), dengan pasar, transaksi jual- beli, dan pembayaran dengan uang. Pengertian ekonomi secara lembaga yaitu produk-produk hokum tertulis, seperti Tap MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, ARD/ART suatu organisasi dan lain-lain.

B.Sistem Ekonomi
Persoalan-persoalan ekonomi pada hakekatnya adalah masalah transformasi atau pengolahan alat-alat/sumber pemenuh/pemuas kebutuhan, yang berupa faktor- faktor produksi yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam dan keterampilan (skill) menjadi barang dan jasa. Sistem ekonomi merupakan cabang ilmu ekonomi yang membahas persoalan pengambilan keputusan dalam tata susunan organisasi ekonomi untuk menjawab persoalan-persoalanekonomi untuk mewujudkan tujuan nasional suatu negara. Menurut Dumairy (1966), Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suat tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah, padangan dan pola hidup masyarakat tempatnya berpijak. Sistem ekonomi sesungguhnya merupakan salah satu unsur saja dalam suatu supra sistem kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi merupakan bagian dari kesatuan ideologi kehidupan masyarakat di suatu negara.Pada negara-negara yang berideologi politik leiberalisme dengan rezim pemerintahan yang demokratis, pada umumnya menganut ideologi ekonomi kapitalisme dengan pengelolaan ekonomi yang berlandaskan pada mekanisme pasar. Di negara-negara ini penyelenggara kenegaraannya cendrung bersifat etatis dengan struktur birokrasi yang sentralistis. Sistem ekonomi suatu negara dikatakan bersifat khas sehingga dibedakan dari sistem ekonomi yang berlaku atau diterapkan di negara lain. Berdasarkan beberapa sudut tinjauan seperti :
1. Sistem pemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
2. Keluwesan masyarakat untuk saling berkompentisi satu sama lain dan untuk
menerima imbalan atas prestasi kerjanya
3. Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan merencanakan
kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya

C.Macam-Macam Sistem Ekonomi

1.Sistem Ekonomi Liberal-Kapetalis
Pemikiran-pemikiran liberalisme, rasionalisme, materialisme, dan humanisme menjadi dasar Sistem Ekonomi Kapitalis. Pemikiran liberalisme meletakkan kebebasan individu sebagai hal yang paling utama. Rasionalisme mengajarkan bahwa peranan rasio (pikiran) lebih penting daripada perasaan. Materialisme adalah paham yang menyatakan bahwa hakikat kebenaran adalah sesuatu yang dapat dibuktikan secara empiris, yaitu diraba, didengar, dan dirasa. Sementara itu humanisme adalah paham yang menyatakan bahwa bagi manusia yang penting adalah kehidupan di dunia ini, hidup sesudahnya di luar jangkauan manusia sehingga tidak perlu dipikirkan. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kapitalis adalah adanya penjaminan atas hak milik perseorangan, mementingkan diri sendiri (self interest), pemberian kebebasan penuh, persaingan bebas (free competition), harga sebagai penentu (price system), dan peran negara minimal. Tiga poin dasar ekonomi kapitalis neo-Liberal dalam multilateral adalah: pasar bebas dalam barang dan jasa; perputaran modal yang bebas; dan kebebasan investasi. Sejak itu Kredo neo-Liberal telah memenuhi pola pikir para ekonom di negara-negara tersebut. Kini para ekonom selalu memakai pikiran yang standar dari neo-Liberal, yaitu deregulasi, liberalisasi, privatisasi dan segala jampi-jampi lainnya.
Poin-poin pokok neo-Liberal adalah meliputi aturan pasar. memotong pengeluaran publik dalam hal pelayanan sosial, deregulasi, privatisasi BUMN, dan menghapus konsep barang-barang publik (public goods) atau komunitas. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan program di Bank Dunia dan IMF ini, maka program neo-Liberal, mengambil bentuk sebagai berikut:
1. Paket kebijakan Structural Adjustment (Penyesuaian Struktural), terdiri dari komponen- komponen:
o Liberalisasi impor dan pelaksanaan aliran uang yang bebas.
o Devaluasi.
o Kebijakan moneter dan fiskal dalam bentuk: pembatasan kredit, peningkatan suku bunga kredit, penghapusan subsidi, peningkatan pajak, kenaikan harga public utilities, dan penekanan untuk tidak menaikkan upah dan gaji.
2. Paket kebijakan deregulasi, yaitu:
o intervensi pemerintah harus dihilangkan atau diminimumkan karena dianggap telah mendistorsi pasar;
o privatisasi yang seluas-luasnya dalam ekonomi sehingga mencakup bidang-bidang yang selama ini dikuasai negara;
o liberalisasi seluruh kegiatan ekonomi termasuk penghapusan segala jenis proteksi;
o memperbesar dan memperlancar arus masuk investasi asing dengan fasilitas-fasilitas yang lebih luas dan longgar.
Paket kebijakan yang direkomendasikan kepada beberapa negara Asia dalam menghadapi krisis ekonomi akibat anjloknya nilai tukar mata uang terhadap dollar AS, yang Globalisasi Ekonomi dan Kapitalisme Global
Dalam pengertian umum, Davies dan Nyland (dalam Hamid, 2005:8) menemukan paling tidak lima pengertian globalisasi tersebut, yaitu (1) internasionalisasi; (2) liberalisasi; (3) universalisasi (universalization); (4) Westernisasi (westernization) atau modernisasi; (5) suprateritorialitas (supraterritoriality), yang mengandung makna bahwa “ruang sosial tidak lagi dipetakan atas dasar tempat, jarak, dan batas-batas wilayah”. Secara lebih sempit yang mengaitkannya dengan ekonomi, Pieterse (2001:1) mendefinisikan globalisasi sebagai proses percepatan untuk menyatukan (interneshing) dunia dalam bidang ekonomi. Globalisasi di era kolonial diarahkan untuk memenuhi kebutuhan negara yang sudah lebih dulu maju dengan mengeksploitasi negara atau daerah yang masih terbelakang. Sejak era tahun 1860-an dan 1870-an perdagangan dunia mengalami puncaknya (booming) dan dianggap sebagai ‘golden era’ perdagangan dunia walaupun itu hanya bertumpu pada hubungan yang lebih menguntungkan negara-negara Eropa. Kekayaan dari negara-negara terjajah mengalir ke Perancis, Inggris, Belanda, dan Spanyol, dan sebagian dari kekayaan itu kembali diinvestasikan ke negara jajahan dalam bentuk jalan kereta api, jalan raya, pelabuhan, bendungan irigasi, dan kota-kota. Sebagai gambaran, transfer modal dari negara Utara (kaya) ke negara Selatan (miskin) Tahun 1890-an secara aktual jauh lebih besar dibandingkan akhir tahun 1990-an (Elwood, 2001: 14).
Globalisasi ekonomi lebih berpihak dan menguntungkan negara-negara maju, yang tingkat industrialisasinya sudah mapan, dan menghasilkan berbagai barang manufaktur yang diekspor ke negara sedang berkembang. Dengan terbukanya pasar di negara-negara lain, semakin mudah barang-barang manufaktur dari negara industri tersebut masuk ke pasar global, yang mengalirkan kembali devisa yang diperoleh negara-negara berkembang dari ekspornya yang umumnya barang primer atau manufaktur yang sederhana. Dalam transaksi demikian, tidak mengherankan jika nilai tukar produk yang diekspor negara sedang berkembang terus merosot. Globalisasi perdagangan bagi negara sedang berkembang telah memerosotkan nilai tukar ekspornya terhadap impor barang-barang manufaktur yang dibutuhkannya. Bahkan, kemerosotan nilai tukar ini cenderung semakin parah dan menyebabkan perpindahan sumber daya riil yang diakibatkan oleh hilangnya potensi pendapatan atas ekspornya sebagai akibat kemerosotan nilai tukar. Berdasarkan kenyataan demikian Stiglitz (2002: x) meminta agar pelaksanaan globalisasi, termasuk berbagai agreement mengenai perdagangan dikaji ulang dan dipertimbangkan kembali secara radikal.
3. merupakan gabungan dua paket di atas ditambah tuntutan-tuntutan spesifik di sana-sini.

2.Sistem Ekonomi Sosialis-Komunistik
Sosialisme muncul karena adanya eksploitasi kelas-kelas atas terhadap kelas-kelas bawah, penghisapan manusia atas manusia lain yang menyebabkan alienasi, keterasingan seseorang dari apa yang telah dibuat oleh tangannya sendiri. Hukum persaingan menuntut adanya peningkatan produktivitas secara terus-menerus. Artinya, biaya produksi perlu ditekan serendah mungkin sehingga hasilnya dapat dijual semurah mungkin dan dengan demikian menang terhadap hasil produksi saingan. Dengan demikian, lambat-laun semua bentuk usaha yang diarahkan secara tidak murni ke keuntungan akan kalah. Dan itu berarti bahwa hanya usaha-usaha besar yang dapat survive. Toko-toko dan perusahaan-perusahaan kecil tidak dapat menyaingi efisiensi kerja usaha-usaha besar. Lama-kelamaan semua bidang produksi maupun pelayanan dijalankan secara kapitalistik. Yang akhirnya tinggal dua kelas sosial saja; para pemilik modal yang jumlahnya sedikit dan modalnya amat besar, dan kelas buruh yang jumlahnya banyak dan tak punya apa-apa. Kelas buruh menjadi semakin sadar akan situasinya, akan eksploitasi yang mereka derita, akan kesamaan situasi mereka sebagai kelas proletariat. Mereka berhadapan dengan kaum kapitalis, kemudian kaum buruh mengorganisasikan diri dalam serikat-serikat buruh. Dengan demikian perjuangan proletarian semakin efektif. Solidaritas antara mereka semakin besar. Menurut Marx, kaum kapitalis yang memproduksi kelas proletar yang akan menghancurkan kapitalis sendiri, yakni ledakan revolusioner oleh kaum proletar yang tak dapat dihindari. Dalam Sistem Ekonomi Sosialis, pemerintah sangat berperan untuk menentukan jalannya perekonomian, atau umum dikenal sebagai perencanaan terpusat atau centralized planning sehingga hak milik dan inisiatif ekonomis individu kurang mendapat tempat yang layak. Di samping itu, negara adalah pelayan rakyat. Negara harus membuat undang-undang untuk melindungi kepemilikan bersama seluruh masyarakat atas alat-alat produksi. Di samping itu negara harus melaksanakan kebijakan politik yang melindungi dan menguntungkan kaum pekerja.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Sosialis adalah:
1. Negara sangat berkuasa dalam pemilikan bersama (kolektivitas) semua faktor produksi.
2. Produksi dilakukan sesuai dengan kebutuhan (production for needs).
3. Perencanaan ekonomi (economic planning).
Kelebihan dari sistem ekonomi sentralistik adalah ia bisa membuat perencanaan tertentu secara mudah. Negara atau pemerintah dapat menentukan arah perekonomiannya secara keseluruhan. Perencanaan makroekonomi yang bisa mengatur tingkat konsumsi dan investasi serta pengadaan barang-barang kolektif (barang publik) dan barang-barang konsumen akan lebih mudah dirumuskan dan diawasi. Model perencanaan sentralistik menekankan pentingnya pengetahuan mengenai faktor-faktor teknologi atas pengelolaan perekonomian secara keseluruhan sesuai dengan tujuan atau kehendak lembaga perencana pusat. Kelemahan sistem ekonomi sentralistik terletak pada kecenderungan inefisiensi yang sangat besar atas pelaksanaan fungsi alokasi, terutama alokasi terhadap aneka barang atau produk konsumen dan alokasi permodalan. Meskipun lembaga pusat itu pada prinsipnya dapat, secara efisien, memberlakukan harga-harga bayangan dan rasio-rasio pertukaran antara berbagai jenis sumber daya atau faktor-faktor produksi, kemungkinan praktik pelaksanaan dari mekanisme semacam itu masih sangat diragukan. Pengawasan harga dan penerapannya sebagai alat atau instrumen untuk menentukan keputusan-keputusan ekonomi dari para konsumen dan produsen ternyata lebih cenderung mengakibatkan inefisiensi, baik dalam konsumsi maupun dalam produksi.
Sistem Ekonomi Sosialis-Pasar

Konsepsi teori ekonomi pasar sosial mengacu pada pemikiran liberal klasik dengan sedikit perubahan. Pemikiran ini dibangun sejak tahun 1940-an, terutama melalui aliran pemikiran kelompok Freiburg. Dua pemikir utama kelompok ini adalah Walter Eucken dan Andreas Muller-Armack, yang menamainya Ekonomi Pasar Sosial. Dalam pemikiran ini aspek yang diperhatikan bukan hanya persoalan ekonomi semata, namun juga persoalan kebebasan dan keadilan sosial. Menurut Muller-Armack tanggung jawab memerlukan kebebasan sebagai kondisi yang penting bagi seseorang/individu untuk memilih tanggung-jawab di antara pilihan yang berbeda.
Konsep ekonomi pasar liberal memiliki tiga elemen prinsip yang utama:
1. Prinsip Individualitas: yang bertujuan pada ideal liberal bagi kebebasan individu.
2. Prinsip Solidaritas: Mengacu pada ide setiap individu manusia terlekat dengan masyarakat yang saling tergantung sama lain dengan tujuan menghapus ketidakadilan.
3. Prinsip Subsidiaritas: yang berarti sebuah tugas institusional yang bertujuan menajamkan hubungan antara individualitas dan solidaritas. Aturan tersebut harus memberikan jaminan hak individu dan menempatkannya sebagai prioritas utama, yang berarti apa yang mampu dilakukan oleh individu harus dilakukan oleh individu dan bukan oleh negara.
Tujuan lain yang ingin dicapai oleh ekonomi pasar sosial adalah menciptakan dan membangun tatanan ekonomi yang dapat diterima oleh berbagai ideologi sehingga berbagai kekuatan di dalam masyarakat dapat terfokus pada tugas bersama menjamin kondisi kehidupan dasar dan membangun kembali perekonomian. Inilah sebabnya kita dapat melihat bahwa ekonomi pasar sosial merupakan kompromi pada masa-masa awal pemerintahan Federal Republik Jerman. Selain ini kekuatan permintaan dan penawaran ia juga didorong oleh konsep moral yang kuat. Semua model sosialisme pasar mengasumsikan keberadaan suatu lembaga koordinasi namun ruang lingkup kerjanya dan pengaruh atau kekuatannya tidak sama pada suatu model dibandingkan dengan yang diuraikan dalam model-model lainnya. Oleh karena lembaga tersebut diserahi tanggung jawab untuk menciptakan aplikasi yang efisien maka operasinya sukar dibatasi mengingat tanggung jawab seberat itu harus diimbang dengan wewenang yang sangat luas.

SISTEM EKONOMI CAMPURAN : Negara Kesejahteraan (Welfare State)

Welfare State adalah suatu negara yang ingin menciptakan demokrasi seluas-luasnya seperti kesempatan mendapatkan lapangan pekerjaan, penguasaan teknologi, pendidikan dan sebagainya. Negara memiliki kewajiban menanggulangi penyebab kemiskinan struktural yang menghalangi kelompok-kelompok tertentu masuk ke dalam pasar. Tindakan yang dilakukan negara dapat dikelompokkan menjadi tiga hal: Pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk operasional negara. Dalam hal-hal tertentu, tindakan ini dilakukan untuk mendistribusikan pendapatan. Penarikan pajak, biasanya yang dikenakan pajak progresif sehingga semakin besar kekayaan seseorang maka semakin besar pula harta yang diberikan kepada negara. Pajak ini digunakan untuk melakukan tindakan yang ketiga. Subsidi diberikan kepada para pihak yang membutuhkan sehingga kemiskinan struktural dapat diselesaikan dan distribusi pendapatan dapat terjadi.
Menurut Esping Andersen, yang studi-studinya menjadi acuan para sarjana dan pengambil kebijakan, negara kesejahteraan dibangun atas dasar nilai-nilai sosial, seperti:
1. kewarganegaraan sosial;
2. demokrasi penuh;
3. sistem hubungan industrial modern; serta
4. hak atas pendidikan dan perluasan pendidikan massal yang modern.
Merujuk pada Spicker (1995), Midgley, Tracy dan Livermore (2000), Thompson (2005), Suharto, (2005a), dan Suharto (2006), pengertian kesejahteraan sedikitnya mengandung empat makna sebagai:
1. kondisi sejahtera (well-being);
2. pelayanan sosial;
3. tunjangan sosial;
4. proses atau usaha terencana.
Dilihat dari besarnya anggaran negara untuk jaminan sosial setidaknya ada empat model negara kesejahteraan, yaitu model:
1. Universal.
2. Korporasi atau Work Merit Welfare States.
3. Residual.
4. Minimal.

Sistem Ekonomi Dualistik
Dr. Boeke berpendapat bahwa dalam arti ekonomi masyarakat memiliki tiga ciri, yaitu semangat sosial, bentuk organisasi dan teknik yang mendominasinya. Saling keterkaitan dan ketergantungan antara ketiga ciri disebut sistem sosial atau gaya sosial. Suatu masyarakat disebut homogen apabila di dalamnya hanya terdapat satu sistem sosial yang berlaku. tetapi suatu masyarakat mungkin memiliki sekaligus dua sistem sosial atau lebih. Masyarakat seperti ini disebut masyarakat dualistik atau majemuk.
Boeke menggambarkan adanya dua keadaan yang amat berbeda dalam suatu masyarakat, yang hidup berkembang secara berdampingan. Keadaan pertama bersifat “superior”, sedangkan yang lainnya bersifat “inferior”, seperti halnya adanya cara produksi modern berdampingan dengan cara produksi tradisional, antara orang kaya dengan orang miskin tak berpendidikan, dan keadaan lain yang kontras dalam satu masa dan tempat (Hudiyanto, 2002: 88-91).
Derajat hubungan (ketergantungan) antara kedua sistem (pelaku) umumnya terjadi dalam pola yang tidak seimbang. Dalam hal ini, sistem (pelaku) ekonomi superior (dominan) cenderung mensubordinasi sistem (pelaku) ekonomi inferior karena kekuatan ilmu pengetahuan, teknologi, modal, dan SDM yang dikuasai pelaku ekonomi di sektor modern tersebut. Namun, tetap saja ada resistensi dari pelaku ekonomi tradisional di pedesaan yang berupaya mengembangkan tatanan sosial-ekonomi yang sesuai dengan sistem nilai dan sistem sosial-budaya mereka. Teori dualisme ekonomi dalam konteks Indonesia saat ini membantu untuk menganalisis dialektik hubungan ekonomi antarpelaku ekonomi. Dalam perkembangannya, antara dua keadaan yang kontras tersebut tidak lagi dapat berdampingan secara sejajar, melainkan satu sistem tersubordinasi oleh sistem yang dominan.
Kenyataan model dualisme ekonomi ini berpengaruh dalam pengambilan kebijakan ekonomi dan penyusunan strategi pembangunan. Dalam struktur dualistik yang timpang, pengaruh kebijakan ekonomi dapat berbeda (trade-off), sehingga dibutuhkan kebijakan afirmatif (pemihakan) kepada pelaku ekonomi yang kecil, rentan, dan miskin. Jika tidak, kebijakan yang didesain secara makro-deduktif cenderung selalu menguntungkan (makin memakmurkan) pelaku ekonomi besar (sektor modern), yang membawa korban pada kemerosotan kesejahteraan pelaku ekonomi rakyat yang umumnya bergerak di sektor informal, pertanian, dan di wilayah perdesaan.
Reformasi Sistem Ekonomi Indonesia

Pada awal era kolonial, VOC memonopoli pasar rempah-rempah yang pada masa itu merupakan komoditi andalan Nusantara. Ketika Tahun 1799 VOC bangkrut dan bubar, pemerintah Belanda melaksanakan sistem tanam paksa (culture stelsel) untuk menutup defisit anggaran kerajaan akibat perang melawan berbagai perlawanan di Nusantara. Selanjutnya melalui Undang-Undang Agraria Tahun 1870, pemerintah Belanda mengundang sektor swasta untuk menyewa lahan perkebunan dalam jangka waktu yang lama. Setelah Indonesia merdeka, para pemimpin bangsa berusaha merumuskan kembali Sistem Ekonomi Indonesia yang dianggap ideal dengan kondisi bangsa. Muhammad Hatta mengemukakan sebuah konsep tentang Sistem Ekonomi Indonesia, yaitu Sistem Ekonomi Kerakyatan. Dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan, semua aktivitas ekonomi harus disatukan dalam organisasi koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan. Hanya dalam asas kekeluargaan dapat diwujudkan prinsip demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, sedangkan pengelolaannya dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat sendiri.
Rejim Orde Baru ternyata muncul dengan membawa sistem ekonomi yang ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan dasar sistem ekonomi yang termuat dalam UUD 1945. Sistem Ekonomi Indonesia pada masa Orde Baru bersandar pada “trilogi pembangunan”, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas ekonomi, dan pemerataan. Meskipun pemerintah selalu mengklaim dirinya tidak menerapkan Sistem Ekonomi Kapitalis, tetapi pada praktiknya Indonesia telah melakukan berbagai liberalisasi ekonomi yang semakin memarjinalisasi peranan ekonomi rakyat. Kebijakan ekonomi pemerintah pasca reformasi pun cenderung seirama dengan arus utama ekonomi global, yaitu globalisasi (pasar bebas). Padahal pasar bebas tidak lain adalah kepentingan pemerintah dan korporat negara maju untuk melanggengkan imperium global (korporatokrasi) mereka. Agenda-agenda neolib, pasca Program Penyesuaian Struktural (LoI IMF), tampak pada kebijakan kembar liberalisasi ekonomi dan privatisasi (BUMN dan Aset SDA), yang telah dikukuhkan melalui amandemen pasal 33 UUD ’45. Target utamanya adalah minimalisasi campur tangan pemerintah dan penguatan pengaruh sektor swasta (korporat). Imperialisme berkelanjutan, yang berwujud ketidakadilan ekonomi dan eksploitasi (alam dan manusia) hingga kini menampakkan wajah penderitaan rakyat yang luar biasa. Sritua Arief (2000) mengungkap bahwa pada setiap US $ 1 modal asing, net transfer revenue yang disedot ke luar negeri adalah sepuluh kali lipatnya (US 10$). Mubyarto (2005) pun menyatakan bahwa rasio konsumsi per kapita dengan PDRB per kapita menunjukkan fakta “derajat penghisapan” ekonomi Indonesia sebesar 57%. Artinya, hanya 43% nilai PDRB yang dinikmati rakyat di daerah, selebihnya “dihisap” ke kota-kota besar dan dibawa ke luar negeri. Beberapa agenda reformasi sistem ekonomi nasional yang perlu dilakukan oleh pemerintah berdasar kondisi objektif dan cita-cita konstitusional di atas adalah mengembalikan Pasal 33 UUD 1945 yang asli, menghentikan privatisasi BUMN dan aset strategis nasional, mereka ulang kebijakan liberalisasi pasar bebas, menghentikan pembajakan produk lokal, menghentikan pola-pola subsidi ekonomi rakyat ke korporasi (asing), meluruskan bias terminologi ekonomi rakyat, dan merombak pendidikan ekonomi Indonesia.
Sistem Ekonomi Pancasila

Ekonomi Pancasila merupakan Sistem Ekonomi yang khas (berjati-diri) Indonesia, yang digali dan dikembangkan berdasar kehidupan ekonomi riil (real-life economy) rakyat Indonesia. Ekonomi Pancasila adalah Sistem Ekonomi yang mengacu pada sila-sila dalam Pancasila, yang terwujud dalam lima landasan ekonomi, yaitu ekonomi moralistik (ber-Ketuhanan), ekonomi kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan), dan diarahkan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima prinsip penerapan Sistem Ekonomi Pancasila, yaitu: Pertama, roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral. Kedua, ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, yaitu tidak membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial. Ketiga, semangat nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.
Keempat, demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan: koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat. Kelima, keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggung jawab, menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mengacu pada rumusan Sistem Ekonomi Pancasila Prof Mubyarto (BPFE, 2002), maka dapat dikemukakan bahwa platform (pilar) Sistem Ekonomi Pancasila tersebut meliputi ekonomika etik dan ekonomika humanistik (dasar), nasionalisme ekonomi dan demokrasi ekonomi (cara/metode operasionalisasi), dan ekonomi berkeadilan sosial (tujuan). Makna "ekonomi kerakyatan" tersebut adalah suatu perekonomian yang orientasinya pada keterlibatan orang banyak dalam aktivitas ekonomi, baik aktivitas produksi, konsumsi, maupun distribusi (Hamid dan Hendrianto, 2000). Agenda-agenda ekonomi kerakyatan mengacu pada sistem ekonomi Pancasila dan amanat konstitusionalnya dapat ditekankan pada demokratisasi modal institusional (kelembagaan ekonomi rakyat) melalui penguatan organisasi koperasi, demokratisasi modal material melalui pengembangan lembaga keuangan mikro (kredit rakyat), dan demokratisasi modal intelektual melalui pembangunan manusia dan sistem jaminan sosial.
Fatwa Ekonomi Islam Perkembangan ekonomi
syari’ah di Indonesia demikian cepat, khususnya perbankan, asuransi dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di seluruh Indonesia. Asset perbankan syari’ah ketika itu belum mencapai Rp 1 triliun, maka saat ini assetnya lebih dari Rp 22 triliun. Lembaga asuransi syariah pada tahun 1994 hanya dua buah yakni Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful Umum, kini telah berjumlah 34 lembaga asuransi syariah (Data AASI 2006). Demikian pula obligasi syariah tumbuh pesat mengimbangi asuransi dan perbankan syariah.Para praktisi ekonomi syari’ah, masyarakat dan pemerintah (regulator) membutuhkan fatwa-fatwa syariah dari lembaga ulama (MUI) berkaitan dengan praktek dan produk di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut. Perkembangan lembaga keuangan syariah yang demikian cepat harus diimbangi dengan fatwa-fatwa hukum syari’ah yang valid dan akurat, agar seluruh produknya memiliki landasan yang kuat secara syari’ah. Untuk itulah Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dilahirkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari Majlis Ulama Indonesia.
Kedudukan Fatwa
Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan di dalam bersikap dan bertingkah laku. Sebab posisi fatwa di kalangan masyarakat umum, laksana dalil di kalangan para mujtahid (Al-Fatwa fi Haqqil ’Ami kal Adillah fi Haqqil Mujtahid). Artinya, Kedudukan fatwa bagi orang kebanyakan, seperti dalil bagi mujtahid.
Kehadiran fatwa-fatwa ini menjadi aspek organik dari bangunan ekonomi islami yang tengah ditata/dikembangkan, sekaligus merupakan alat ukur bagi kemajuan ekonomi syari’ah di Indonesia. Fatwa ekonomi syari’ah yang telah hadir itu secara teknis menyuguhkan model pengembangan bahkan pembaharuan fiqh muamalah maliyah. (fiqh ekonomi)
Secara fungsional, fatwa memiliki fungsi tabyin dan tawjih. Tabyin artinya menjelaskan hukum yang merupakan regulasi praksis bagi lembaga keuangan, khususnya yang diminta praktisi ekonomi syariah ke DSN dan taujih, yakni memberikan guidance (petunjuk) serta pencerahan kepada masyarakat luas tentang norma ekonomi syari’ah.
Memang dalam kajian ushul fiqh, kedudukan fatwa hanya mengikat bagi orang yang meminta fatwa dan yang memberi fatwa. Namun dalam konteks ini, teori itu tidak sepenuhnya bisa diterima, karena konteks, sifat, dan karakter fatwa saat ini telah berkembang dan berbeda dengan fatwa klasik. Teori lama tentang fatwa harus direformasi dan diperpaharui sesuai dengan perkembangan dan proses terbentuknya fatwa. Maka teori fatwa hanya mengikat mustaft (orang yang minta fatwa) tidak relevan untuk fatwa DSN. Fatwa ekonomi syariah DSN saat ini tidak hanya mengikat bagi praktisi lembaga ekonomi syariah, tetapi juga bagi masyarakat Islam Indonesia, apalagi fatwa-fatwa itu kini telah dipositivisasi melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Bahkan DPR baru-baru ini, telah mengamandemen UU No 7/1989 tentang Perdilan Agama yang secara tegas memasukkan masalah ekonomi syariah sebagai wewenang Peradilan Agama.
Fatwa-fatwa ekonomi syari’ah saat di Indonesia dikeluarkan melalui proses dan formula fatwa kolektif, koneksitas dan melembaga yang disebut ijtihad jama’iy (ijtihad ulama secara kolektif), bukan ijtihad fardi (individu), Validitas jama’iy dan fardi jelas sangat berbeda. Ijtihad jama’iy telah mendekati ijma’. Seandainya hanya negara Indonesia yang ada di dunia ini, pastilah kesepakatan para ahli dan ulama Indonesia itu disebut Ijma’.
Fatwa dalam definisi klasik bersifat opsional ”ikhtiyariah” (pilihan yang tidak mengikat secara legal, meskipun mengikat secara moral bagi mustafti (pihak yang meminta fatwa), sedang bagi selain mustafti bersifat ”i’lamiyah” atau informatif yang lebih dari sekedar wacana. Mereka terbuka untuk mengambil fatwa yang sama atau meminta fatwa kepada mufti/seorang ahli yang lain.
Jika ada lebih dari satu fatwa mengenai satu masalah yang sama maka ummat boleh memilih mana yang lebih memberikan qana’ah (penerimaan/kepuasan) secara argumentatif atau secara batin. Sifat fatwa yang demikian membedakannya dari suatu putusan peradilan (qadha) yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang berperkara.
Namun, keberadaan fatwa ekonomi syari’ah yang dikeluarkan DSN di zaman kontemporer ini, berbeda dengan proses fatwa di zaman klasik yang cendrung individual atau lembaga parsial.
Otoritas fatwa tentang ekonomi syari’ah di Indonesia, berada dibawah Dewan Syari’ah Nasional Majlis Ulama Indonesia. Komposisi anggota plenonya terdiri dari para ahli syari’ah dan ahli ekonomi/keuangan yang mempunyai wawasan syari’ah. Dalam membahas masalah-masalah yang hendak dikeluarkan fatwanya, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) melibatkan pula lembaga mitra seperti Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Biro Syari’ah dari Bank Indonesia.
Fatwa dengan definisi klasik mengalami pengembangan dan penguatan posisi dalam fatwa kontemporer yang melembaga dan kolektif di Indonesia. Baik yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk masalah keagamaan dan kemasyarakatan secara umum, maupun yang dikeluarkan oleh DSN MUI untuk fatwa tentang masalah ekonomi syari’ah khususnya Lembaga Ekonomi Syari’ah. Fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI menjadi rujukan yang berlaku umum serta mengikat bagi ummat Islam di Indonesia, khususnya secara moral. Sedang fatwa DSN menjadi rujukan yang mengikat bagi lembaga-lembaga keuangan syari’ah (LKS) yang ada di tanah air, demikian pula mengikat masyarakat yang berinteraksi dengan LKS.
Kaedah dan Prinsip
Fiqh muamalah klasik yang ada tidak sepenuhnya relevan lagi diterapkan, karena bentuk dan pola transaksi yang berkembang di era modern ini demikian cepat. Sosio-ekonomi dan bisnis masyarakat sudah jauh berubah dibanding kondisi di masa lampau. Oleh karena itu, dalam konteks ini diterapkan dua kaedah.
Pertama, Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah, yaitu, memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktek yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya.
Kedua, Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ’ala at-tahrim ( Pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidak-jelasan atau ketidakpastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktek akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah.
Formulasi fatwa juga berpegang pada prinsip maslahah atau ”ashlahiyah” (mana yang maslahat atau lebih maslahat untuk dijadikan opsi yang difatwakan. Konsep maslahah dalam muamalah menjadi prinsip yang paling penting. Dalam ushul fiqh telah populer kaedah, ”Di mana ada mashlalah, maka di situ ada syariah Allah”. Watak maslahat syar’iyah antara lain berpihak kepada semua pihak atau berlaku umum, baik maslahat bagi lembaga syariah, nasabah, pemerintah (regulator) maupun masyarakat luas.
Kemaslahatannya tidak hanya diakui secara tanzhiriyah (perhitungan teoritis) tetapi juga secara tajribiyah (pengalaman empirik di lapangan). Karena itu untuk menguji shalahiyah (validitas) fatwa, harus diadakan muraja’ah maidaniyah (pencocokan di lapangan) setelah berjalan waktu yang cukup dalam implementasi fatwa ekonomi. Apakah kemaslahatan dalam tataran teoritis mendapatkan pembenaran dalam penerapannya di lapangan.
Produk Fatwa DSN
Sejak berdirnya tahun 1999, Dewan Syariah Nasional, telah mengeluarkan sedikitnya 47 fatwa tentang ekonomi syariah, antara lain, fatwa tentang giro, tabungan, murabahah, jual beli salam, istishna’, mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah, kafalah, hawalah, uang muka dalam murabahah, sistem distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syari’ah, diskon dalam murabahah, sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, pencadangan penghapusan aktiva produktiv dalam LKS, al-qaradh, investasi reksadana syariah, pedoman umum asuransi syariah, jual beli istisna’ paralel, potongan pelunasan dalam murabahah, safe deposit box, raha (gadai), rahn emas, ijarah muntahiyah bit tamlik, jual beli mata uang, pembiayaan pengurusan haji di LKS, pembiayaan rekening koran syariah, pengalihan hutang, obligasi syariah, obligasi syariah mudharabah, Letter of Credit (LC) impor syariah, LC untuk export, sertifikat wadiah Bank Indoensia, Pasar Uang antar Bank Syariah, sertifikat investasi mudharabah (IMA), asuransi haji, pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, obligasi syariah ijarah, kartu kredit, dsb.
Saran
Struktur dan format fatwa sudah memadai dengan rumusan yang simple. Jika dibandingkan dengan format fatwa mufti Mesir misalnya, fatwa DSN MUI lebih komplet muatannya. Namun format fatwa DSN-MUI hanya terbatas memberikan penentuan status hukum masalah yang difatwakan, belum bersifat ”ifadah ’ilmiah” yakni memberikan kegunaan pencerahan wawasan keilmuan, sehingga kurang memberikan bekalan kepada kalangan di luar para ulama ekonomi syariah. Karena itu disarankan agar setiap fatwa disertai lampirannya, berupa uraian ilmiyah singkat yang mengantarkan pada kesimpulan-kesimpulan isi fatwa.
Fatwa ini seharusnya disebarkan oleh MUI kepada masyarakat, agar umat mengetahui hukum-hukum ekonomi syariah. Sangat disayangkan pengursu MUI kabupaten kota pun kadang tidak memiliki buku fatwa ekonomi syariah MUI tersebut. Padahal telah dikirim ke MUI Propinsi.
Para ulama harus meningkatkan pengetahuan ekonomi syariah kontemporer melalui workshop, training atau seminar, sehingga wawasannya menjadi luas dan mampu memahami bahkan menjawab persoalan kekinian secara valid dan akurat, Jangan hanya berkutat dalam persoalan kajian ibadah, pemikiran teologi, pahala, syorga dan neraka, tapi kajian Islam yang komprehensif

PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA

A.Perkembangan Pemikiran Sistem Ekonomi Indonesia
Seperti yang kita ketahui bahwa yang menentukan bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar falsafah negara yang dijunjung tinggi, maka yang dijadikan kriteria adalah lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekonomi yang menjadi perwujudan atau realisasi falsafah tersebut. Pergulatan pemikiran tentang sistim ekonomi apa yang sebaiknya di diterapkan Indonesia telah dimulai sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran tersebut masih terus berlangsung, hal ini tecermin dari perkembangan pemikiran tentang sistim ekonomi pancasila SEP. Menurut Sri-Edi Suwasono (1985), pergulatan pemikiran tentang ESP pada hakikatnya merupakan dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.

1. Pasal Ekonomi Dalam UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945, yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia, dan tersedia dalam jumlah yang terbatas. Tinjauan terhadap vital tidaknya suatu barang tertentu terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pertumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup dan peningkatan permintaan. Dengan demikian penafsiran pasal-pasal di ataslah yang banyak mendominasi pemikiran SEP. Pemikiran tentang ESP, sudah banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas secara rinci karena mereka merupakan faunding father dan juga tokoh- tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :

a. Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b. Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik
c. Pemikiran Wijoyo Nitisastro merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
d. Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
e. Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem
ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu negara
Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced
International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.

TAHAP-TAHAP PERTUMBUHAN EKONOMI

A. Teori Pertumbuhan Ekonomi
Sebelum membahas tentang pertumbuhan ekonomi terlebih dahulu kita akan bahas beberapa teori pertumbuhan ekonomi yang dikemukakan beberapa ahli. Pada abad-19 banyak ahli ekonomi yang menganalisis dan membahas, serta mengemukakan teori-teori tentang tingkat-tingkat pertumbuhan ekonomi. Antara lain Retrich List, Brunohilder Brand, Karl Bucher dan Walt Whitman Rostow. Retrich List adalah penganut pahamlaisser-vaire dan berpendapat bahwa sistim ini dapat menjamin alokasi sumber-sumber secara optimal tetapi proteksi terhadap industri-industri tetap diperlukan. Brunohilder Brand adalah pengkritik Retrich List, mereka mengatakan bahwa perkembangan masyarakat atau ekonomi bukan karena sifat-sifat produksi atau konsumsinya, tetapi lebih ditekankan pada metode distribusi yang digunakan. Brunohilder Brand mengemukakan 3 (tiga) sistim distribusi yaitu :
1. Natural atau perekonomian barter
2. Perekonomian uang
3. Perekonomian kredit

Sedangkan Karl Bucher mempunyai pendapat yang serupa walaupun tidak sama. Karl Bucher mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi adalah melalui 3 (tiga) tingkatan yaitu :
1. Produksi untuk kebutuhan sendiri
2. Perekonomian kota, dimana pertukaran sudah meluas
3. Perekonomian nasional, dimana peranan pedagang-pedagan tampak makin penting jadi barang-barang itu diproduksi untuk pasar. Ini merupakan gambaran revolusi di Jerman.

Walt Whitman Rostow dalam bukunya : De Stages of Economic Growth mengemukakan bahwa proses pertumbuhan ekonomi dapat dibedakan dalam 5 tahap dan setiap negara di dunia dapat digolongkan ke dalam salah satu tahap dari 5 tahap pertumbuhan ekonomi tersebut. Tahap-tahap pertumbuhan ekonomi Rostow adalah :
1. Tahap masyarakat tradisional
2. Tahap prasyarat lepas landas
3. Tahap lepas landas
4. Gerakan kea rah kedewasaan
5. Masa konsumsi tinggi

B. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Sejak kemerdekaan pada tahun 1945, masa orde lama, masa orde baru sampai masa sekarang (masa reformasi) Indonesia telah memperoleh banyak pengalaman politik dan ekonomi. Peralihan dari orde lama dan orde baru telah memberikan iklim politik yang dinamis walaupun akhirnya mengarah ke otoriter namun pada kehidupan ekonomi mengalami perubahan yang lebih baik.

1.Masa Orde Lama (1945-1966)
Pada masa ini perekonomian berkembang kurang menggembirakan, sebagai
dampak ketidakstabilan politik dan seringnya pergantian cabinet.
2. Masa Orde Baru (1966-1997)
Menghadapi perekonomian yang sedemikian rupa, pemerintah peralihan
menetapkan beberapa langkah perioritas kebijakan ekonomi sebagai berikut :
a. Memerangi inflasi
b. Mencukupkan stok cadangan bahan pangan terutama beras
c. Merehabilitasi prasarana perekonomian
d. Meningkatkan ekspor
e. Menyediakan/menciptakan lapangan kerja
f. Mengundang kembali investor asing
3. Masa Reformasi (1998-sekarang)

Pada masa reformasi ini perekonomian indoensia ditandai dengan krisis monoter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda kea rah pemulihan. Walaupun ada pertumbuhan ekonomi sekitar 6% untuk tahun 1997 dan 5,5% untuk tahun 1998 dimana inflasi sudah duperhitungkan namun laju inflasi masih cukup tinggi yaitu sekitar 100%.
Pada tahun 1998 hampir seluruh sector mengalami pertumbuhan negatif, hal
ini berebeda dengan kondisi ekonomi tahun 1999.

C. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Adapun faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonom Indonesia, secara
umum adalah :
1. Faktor produksi
2. Faktor investasi
3. Faktor perdagangan luar negeri dan neraca pembayaran
4. Faktor kebijakan moneter dan inflasi
5. Faktor keuangan Negara

PERUBAHAN STRUKTUR EKONOMI INDONESIA
A. Perubahan Struktur Ekonomi
Chenery mengatakan bahwa perubahan struktur ekonomi disebut sebagai transformasi struktur yang diartikan sebagai suatu rangkaian perubahan yang saling terkait satu sama lain dalam komposisi agregat demand (AD),ekspor-impor (X-M). Agregat supplay (AS) yang merupakan produksi dan penggunaan faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja dan modal guna mendukung proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berlanjut (Tambunan, 2003). Ada dua teori utama yang umum digunakan dalam menganalisis perubahan struktur ekonomi, yakni dari Arthur Lewis tentang teori migrasi dan hoilis chenery tentang teori transportasi struktural. Teori Lewis pada dasarnya membahas proses pembangunan ekonomi yang terjadi di daerah pedesaan dan daerah perkotaan. Dalamnya Lewis mengasumsikan bahwa perekonomian suatu negara pada dasarnya terbagi menjadi dua yaitu perekonomian tradisional di pedesaan yang didominasi sector pertanian dan perekonomian modern di perkotaan dengan industri sebagai sector utama. Karana perekonomiannya masih bersifat tradisional dan sub sistem, dan pertumbuhan penduduk yang tinggi maka terjadi kelebihan supplay tenaga kerja.

B. Struktur Perekonomian Indonesia
Berdasarkan tinjauan makro-sektoral perekonomian suatu negara dapat
berstruktur agraris (agricultural), industri (industrial), niaga (commercial) hal ini
tergantung pada sector apa/mana yang dapat menjadi tulang punggung perekonomian
negara yang bersangkuatan. Pergeseran struktur ekonomi secara makro-sektoral senada dengan pergeserannya secara keuangan (spasial). Ditinjau dari sudut pandang keuangan (spasial), struktur perekonomian telah bergeser dari struktur pedesaan menjadi struktur perkotaan modern. Struktur perekonomian indoensia sejak awal orde baru hingga pertengahan dasa warsa 1980-an berstrukturetatis dimana pemerintah atau negara dengan BUMN dan BUMD sebagai perpanjangan tangannya merupakan pelaku utama perekonomian Indonesia. Baru mulai pertengahan dasa warsa 1990-an peran pemerintah dalam perekonomian berangsur-angsur dikurangi, yaitu sesudah secara eksplisit dituangkan melalui GBHN 1988/1989 mengundang kalangan swasta untuk berperan lebih besar dalam perekonomian nasional. Struktur ekonomi dapat pula dilihat berdasarkan tinjauan birokrasi pengambilan keputusan. Berdasarkan tinjauan birokrasi pengambilan keputusannya dapat dikatakan bahwa struktur perekonomian selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama adalah sentralistis. Dalam struktur ekonomi yang sentralistik, pembuatan keputusan (decision-making) lebih banyak ditetapkan pemerintah pusat atau kalangan atas pemerintah (bottom-up).

PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI

A. Pendahuluan
Pengertian perencanaan bermakna sangat kompleks apa lagi disertai dengan istilah pembangunan. Sampai sekarang belum ada defenisi perencanaan yang memuasakan semua semua pihak, karena masing-masing ahli tentang perencanaan mendefenisikan menurut pengertiannya masing-masing. Y. Dior dalam bukunya “The Planing Process” mengatakan bahwa perecanaan adalah suatu proses penyiapan seperangkat keputusan untuk dilaksanakan pada waktu yang akan datang yang diarahkan pada pencapaian sasaran tertentu. Dengan defenisi tersebut bahwa perencanaan mempunyai unsure-unsur sebagai berikut :
1. Berhubungan dengan hari depan
2. Menyusun seperangkat kegiatan secara sistematis
3. Dirancang untuk mencapai tujuan tertentu

C. Perencanaan Pembangunan di Indonesia
Sejarah perencanaan pembangunan di Indonesia sejak tahun 1945 hingga kini mengalami berbagai perkembangan sejalan dengan tingkat stabilitas politik dan keamanan. Artinya faktor-faktor sosial politik ekonomi, perhitungan akurat yang tidak ambisius, pengawasan yang kontinyu, pelaksanaan koordinasi dan singkronisasi yang baik, serta pembiayaan yang memada, merupakan hal yang sangat mempengaruhi keberhasilan pembangunan suatu negara.
Salah satu kendala pada awal kemerdekaan adalah keterbatasan datal, sehingga pemerintah belum menyusun perencanaan yang baik. Namun pemerntah Indonesia terus berupaya memperbaiki perekonomian yang berantakan akibat peperangan, pemberontakan dan reformasi perpolitikan di Indonesia. Usaha-usaha tersebut mulai tercermin mulai dari pembentukan Panitia Pemikiran Siasat Ekonomi sampai disusunnya Program Pembangunan Nasional (Propenas). C. Plan Mengatur Ekonomi Indonesia Program yang direncanakan dalam Plan Mengatur Ekonomi Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat merata melalui :
1. Mengintensifkan usaha produksi
2. Memajukan perdagangan internasional
3. Meningkatkan standar hidup masyarakat
4. Meningkatkan kecerdasan bangsa
Perogram-program yang telah direncanakan tersebut akan dicapai melalui
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Meningkatkan impor barang-barang sandang, alat-alat transportasi dan
perhubungan, barang-barang modal, barang-barang keperluan lainnya
2. Meningkatkan ekspor yang diprioritaskan pada hasil perkebunan, kehutanan,
minyak dan logam
3. Memperbaiki organisasi ke dalam melalui
a. Penetapan upah minimum
b. Perbaikan perumahan rakyat
c. Transmigrasi
d. Peningkatan pembangunan jalan kereta api baru, bendungan, tenaga listrik dan
pelabuhan
e. Industrilisasi
f. Tambang dan minyak tanah
g. Industri pertanian
h. Pertanian dan perikanan
i. Penanaman hutan
j. Pelayaran dan perhubungan antar pulau

D. Rencana Kasimo
Masalah yang sangat mendesak dan perlu ditanggulangi adalah penyediaan pangan. Karena itu rencana kasimo ditujukan untuk memecahkan bagaiaman Indonesia dapat mencapai swasembada pangan.

E. Rencana Urgensi Perkembangan Industri
“Rencana Urgensi perkembangan industri dan industri kecil” dicanangkan oleh Sumitno Djojohadikusumo antara tahun 1951 sampai dengan tahun 1952. rencana ini didasarkan atas pemikiran bahwa industrialisasi dipandang sebagai bagian integral dari kebijakan umum untuk menambah kekuatan ekonomi nasional yang sehat. Konsep dasar rencana ini meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Memperbaiki dan memperkuat balai-balai penelitian dan pendidikan untuk mempercepat perkembangan industri
2. Menambah pinjaman kepada perusahaan kerajinan rumah tangga dan industri kecil untuk memperkuat kedudukan ekonomi mereka dan memungkinkan meningkatkan mekanisme perusahaan
3. Mendirikan induk-induk perusahaan dengan bantuan langsung dari pemerintah pada pusat-pusat industri di daerah agrarian. Tujuannya untuk membimbing perusahaan-perusahaan kecil, perseorangan baik dalam proses produksi maupun pembelian bahan mentah dan penjualan barang jadi
4. Mendirikan perusahaan-perusahaan industri besar pada sector-sektor yang
dipandang penting dengan biaya pemerintah dan swasta.

BAB III
Kesimpulan:
Indonesia seharusnya sudah belajar pada krisis ekonomi dan moneter yang mengguncang dunia pada tahun 1998, dengan hanya sector pertanian dan perkebunan yang tumbuh positif dan turut menyelamatkan ekonomi domestic.Belajar dari kasus itu, Indonesia sudah saatnya memberi perhatian utama pada bidang pertanian dan perkebunan, agar bisa keluar dari krisis pangan yang kini mengancam dunia. Maka dari itu, setiap komoditas harus didekati secara spesifik karena masing-masing memiliki spesifikasi yang berbeda.Kemudian lemahnya koperasi dan usaha kecil menengah dalam memasarkan produk. Contohnya, pada saat gula pasir naik dan langka pada waktu lalu, petani gula merah malah sedang bingung bagaimana memsarkan produknya. Jika semua pihak saling membantu, meka gula merah bisa dijadikan komoditas pengganti gula pasir karena biaya pembuatannya lebih murah dan tersedia banyak di seluruh Indonesia. Yaitu dengan cara :
a. Bantuan Promosi
Bantuan yang diperlukan UKM bukan hanya modal, tetapi juga promosi baik di luar maupun di dalam ruang seperti yang dilakukan Malaysia. Dengan promosi yang baik, maka produk dalam negeri khususnya UKM, akan dikenal dan mudah dpasarkan.Disamping promosi, produk UKM juga membutuhkan bimbingan dalam pengemasan, menjaga kualitas dan ketetapan waktu dalam memenuhi pemasaran.
b. Moratorium Ekonomi Liberal
Indonesia sudah saatnya melakukan moratorium pada system ekonomi liberal yang saat ini dilaksanakan. Melemahnya daya ekonomi Indonesia saat ini menjadi momentum untuk melakukan moratorium of liberalism, dengan menunda liberalisasi perdagangan dengan dan memperkuat perekonomian domestic.Seiring dengan moratorium itu, perlu dilakukan strategi penguat daya saing, yakni revitalisasi agroindustri, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing domestic, peningkatan penetrasi pasar ekspor dan pegembangan tekhnologi agroindustri.
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.
Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif.
Sumber : 1)http://pustaka.ut.ac.id/website/index.php?option=com_content&view=article&id=83:espa4318-sistem-ekonomi&Itemid=73&catid=28:fekon
2) http://independent89.blogspot.com/2010/03/sistem-perekonomian-indonesia.html
3) buku prof. Dr. Edy Sunandi Hamid, M. Ec