Rabu, 13 April 2011

Usaha Kecil dan Menengah

I. PENDAHULUAN
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)

II. ISI
PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI UMKM
Usaha Mikro
Pengertian usaha mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
Ciri-ciri usaha mikro
• Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
• Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
• Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
• Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
• Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
• Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
• Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro
• Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
• Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
• Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
• Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
• Tidak sensitive terhadap suku bunga;
• Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
• Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Usaha Kecil
Pengertian usaha kecil
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Ciri-ciri usaha kecil
• Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
• Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
• Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
• Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
• Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
• Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
• Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Koperasi berskala kecil.
Usaha Menengah
Pengertian usaha menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ciri-ciri usaha menengah
• Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM
1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Keragaman Definisi UKM di Indonesia
Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa) Pada tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan Negara Asing
Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut : (1) jumlah tenaga kerja, (2) pendapatan dan (3) jumlah aset. Paparan berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara atau lemabaga asing.
1. World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
1.1 Medium Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
1.2 Small Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
1.3 Micro Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
2. Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
3. Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
3.1 Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
3.2 Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
4. Jepang, membagi UKM sebagai berikut :
4.1 Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
4.2 Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
4.3 Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
4.4 Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu
5. Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.
6. European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
6.1 Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
6.2 Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
6.3 Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta
Kinerja UKM di Indonesia
UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.
Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.
UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu : (1) Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang tidak tahan lama, (2) Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha, (3) Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan (4) Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.
UKM di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai penopang perekonomian. Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UKM. Berkaitan dengan hal ini, paling tidak terdapat beberapa fungsi utama UKM dalam menggerakan ekonomi Indonesia, yaitu (1) Sektor UKM sebagai penyedia lapangan kerja bagi jutaan orang yang tidak tertampung di sektor formal, (2) Sektor UKM mempunyai kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), dan (3) Sektor UKM sebagai sumber penghasil devisa negara melalui ekspor berbagai jenis produk yang dihasilkan sektor ini.
Kinerja UKM di Indonesia dapat ditinjau dari beberapa asek, yaitu (1) nilai tambah, (2) unit usaha, tenaga kerja dan produktivitas, (3) nilai ekspor. Ketiga aspek tersebut dijelaskan sebagai berikut
1. Nilai Tambah
Kinerja perekonomian Indonesia yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan tahun sebelumnya digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM pertumbuhannya mencapai 5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005 yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persen dari total PDB Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006 kontribusi Usaha Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen, dan Usaha Besar sebesar 46,7 persen.
2. Unit Usaha dan Tenaga Kerja
Pada tahun 2006 jumlah populasi UKM mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 85,4 juta orang.
4. Ekspor UKM
Hasil produksi UKM yang diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada tahun 2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian peranannya terhadap total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3 persen pada tahun 2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006.
Kemitraan Usaha dan Masalahnya
Dalam menghadapi persaingan di abad ke-21, UKM dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi, dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Kesadaran akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir. Pentingnya persahabatan, kesetiaan, dan rasa saling percaya antara industri yang satu dengan lainnya untuk menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, yang kemudian memunculkan konsep blue ocean strategy.
Kerjasama antara perusahaan di Indonesia, dalam hal ini antara UKM dan UB, dikenal dengan istilah kemitraan (Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan). Kemitraan tersebut harus disertai pembinaan UB terhadap UKM yang memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, memulai membangun strategi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi sampai target tercapai. Pola kemitraan antara UKM dan UB di Indonesia yang telah dibakukan, menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, terdiri atas 5 (lima) pola, yaitu : (1).Inti Plasma, (2).Subkontrak, (3).Dagang Umum, (4).Keagenan, dan (5).Waralaba.
Pola pertama, yaitu inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, UB mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.
Pola kedua, yaitu subkontrak merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UKM memproduksi komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara UB dan UKM, di mana UB sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.
Pola ketiga, yaitu dagang umum merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang di dalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini UB memasarkan produk atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh UB.
Pola keempat, yaitu keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.
Pola kelima, yaitu waralaba merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dalam pola ini UB yang bertindak sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan yang diajukan oleh UKM sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.
Kemitraan dengan UB begitu penting buat pengembangan UKM. Kunci keberhasilan UKM dalam persaingan baik di pasar domestik maupun pasar global adalah membangun kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang besar. Pengembangan UKM memang dianggap sulit dilakukan tanpa melibatkan partisipasi usaha-usaha besar. Dengan kemitraan UKM dapat melakukan ekspor melalui perusahaan besar yang sudah menjadi eksportir, baru setelah merasa kuat dapat melakukan ekspor sendiri. Disamping itu, kemitraan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dan UB. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tumbuh kembangnya UKM di Indonesia tidak terlepas dari fungsinya sebagai mitra dari UB yang terikat dalam suatu pola kemitraan usaha.
Manfaat yang dapat diperoleh bagi UKM dan UB yang melakukan kemitraan diantaranya adalah (1).meningkatkatnya produktivitas, (2).efisiensi, (3).jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, (4).menurunkan resiko kerugian, (5).memberikan social benefit yang cukup tinggi, dan (6).meningkatkan ketahanan ekonomi secara nasional. Kemanfaatan kemitraan dapat ditinjau dari 3 (tiga) sudut pandang. Pertama, dari sudut pandang ekonomi, kemitraan usaha menuntut efisiensi, produktivitas, peningkatan kualitas produk, menekan biaya produksi, mencegah fluktuasi suplai, menekan biaya penelitian dan pengembangan, dan meningkatkan daya saing. Kedua, dari sudut moral, kemitraan usaha menunjukkan upaya kebersamaan dam kesetaraan. Ketiga, dari sudut pandang soial-politik, kemitraan usaha dapat mencegah kesenjangan sosial, kecemburuan sosial, dan gejolah sosial-politik. Kemanfaatan ini dapat dicapai sepanjang kemitraan yang dilakukan didasarkan pada prinsip saling memperkuat, memerlukan, dan menguntungkan.
Keberhasilan kemitraan usaha sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan di antara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnisnya. Pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam kemitraan harus memiliki dasar-dasar etikan bisnis yang dipahami dan dianut bersama sebagai titik tolak dalam menjalankan kemitraan. Menurut Keraf (1995) etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok. Dengan demikian, keberhasilan kemitraan usaha tergantung pada adanya kesamaan nilai, norma, sikap, dan perilaku dari para pelaku yang menjalankan kemitraan tersebut.
Disamping itu, ada banyak prasyarat dalam melakukan kemitraan usaha antara UKM dan UB, diantaranya adalah harus adanya komitmen yang kuat diantara pihak-pihak yang bermitra. Kemitraan usaha memerlukan adanya kesiapan yang akan bermitra, terutama pada pihak UKM yang umumnya tingkat manajemen usaha dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang rendah, agar mampu berperan seabagai mitra yang handal. Pembenahan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pemantapan organisasi usaha mutlak harus diserasikan dan diselaraskan, sehingga kemitraan usaha dapat dijalankan memenuhi kaidah-kaidah yang semestinya.
Komparasi Karakteristik Dasar UKM
Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
Usaha Mikro Usaha Kecil Usaha Menengah Usaha Besar
Jumlah Tenaga Kerja <> 5-19 orang 20-99 orang > 100 orang

Tulisan ini akan mengupas secara singkat tentang komparasi karakteristik dasar UKM antara negara Jepang, Taiwan, Korea Selatan, Filiphina, dan Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan UKM di Indonesia masih kalah bersaing dengan UKM di negara-negara lain. Karakteristik-karakteristik dasar tersebut adalah sebagai berikut :
I. Karakteristik dasar UKM di Jepang adalah sebagai berikut :
1. Sebagai subkontraktor yang efisien dan handal bagi perusahaan yang besar.
2. Hasil learning process sebagai subkontraktor diperoleh kemampuan teknis dalam proses produksi
3. Mempunyai efisiensi dan daya saing ekspor
4. Dikembangkan IKM yang sangat efisien dan berdaya saing tinggi
II. Karakteristik dasar UKM di Korea Selatan adalah sebagai berikut :
1. UKM dijadikan sebagai subkontraktor chaebol (konglomerat raksasa) sebagai kebijakan pemerintah
2. Mempunyai orientasi ekspor
3. Adanya persaingan internal
III.Karakteristik dasar UKM di Taiwan adalah sebagai berikut :
1. Pertumbuhan UKM disebabkan oleh kebijakan finansial melalui kredit yang disalurkan
2. Mempunyai orientasi ekspor
IV.Karakteristik dasar UKM di Filipina adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai export zone
2. Mempunyai orientasi ekspor
3. Bahan baku lokal
4. Perubahan pola subkontrak menjadi original equipment manufacturing (OEM).
5. Menuju industi yang high technology
V. Karakteristik dasar UKM di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
2. Masih lemahnya struktur kemitraan dengan Usaha Besar
3. Lemahnya quality control terhadap produk
4. Belum ada kejelasan standardisasi produk yang sesuai dengan keinginan konsumen
5. Kesulitan dalam akses permodalan terutama dari sumber-sumber keuangan yang formal
6. Pengetahuan tentang ekspor masih lemah
7. Lemahnya akses pemasaran
8. Keterbatasan teknologi, akibatnya produktivitas rendah dan rendahnya kualitas produk
9. Keterbatasan bahan baku
III. KESIMPULAN
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota. Kegagalan kemitraan pada umumnya disebabkan oleh fondasi dari kemitraan yang kurang kuat dan hanya didasari oleh belas kasihan semata atau atas dasar paksaan pihak lain, bukan atas kebutuhan untuk maju dan berkembang bersama dari pihak-pihak yang bermitra. Kalau kemitraan tidak didasari oleh etika bisnis (nilai, moral, sikap, dan perilaku) yang baik, maka dapat menyebabkan kemitraan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berjalan tidaknya kemitraan usaha, dalam hal ini antara UKM dan UB, tergantung pada kesetaraan nilai-nilai, moral, sikap, dan perilaku dari para pelaku kemitraan. Atau dengan perkataan lain, keberhasilan kemitraan usaha tergantung pada adanya kesetaran budaya organisasi
sumber : http://infoukm.wordpress.com/2008/08/11/keragaman-definisi-ukm-di-indonesia/

Neraca pembayaran dan tingkat ketergantungan pada modal asing

Neraca pembayaran dan tingkat ketergantungan pada modal asing
I. Pendahuluan
Pada bab ini saya membahas mengenai ‘Neraca Pembayaran dan tingkat ketergantungan pada modal asing’ dalam membahas bab ini saya mengambil pembahasan dari beberapa sumber yang dapat di percaya.
II. Pembahasan
A. Neraca Pembayaran
Apakah itu neraca pembayaran (BOP) ? Neraca pembayaran adalah sebuah catatan sistematis dari semua transaksi ekonomi internasional (perdagangan, investasi, pinjaman) yang terjadi antara penduduk dalam nengeri pada suatu negara negara dengan penduduk luar negeri selama jangka waktu tertentu biasanya satu tahun dan biasa dinyatakan dalam dolar AS. Neraca pembayaran ini sangat berguna karena menununjukan struktur dan komposisi transaksi ekonomi dan posisi keuangan internasional dari suatu negara dengan begitu kita bisa mengetahui secara terperinci. Lemabaga keuangan seperti IMF, bank dunia dan negara-negara donor juga menggunakan pemberi bantuan keuangan kepada suatu negara.
Rekening neraca pembayaran dalam upaya mengetahui apa yang sedang berlangsung pada perdagangan internasionla, pemerintah mengawasi transaksi anat negara yang disusun dalam rekening neraca pembayaran.
Transaksii berjalan (currrent accouunt)
Mencatat transaksi pembayaran yang muncul dari perdangan barang dan jasa serta dari ppendapatan berupa bunga, keuntungan, dan deviden dari modal yang dimiliki di satu negara dan di investasikan di negara lain.
Neraca Pembayaran secara Keseluruhan Harus Berimbang
Pada nilai yang berlaku antara dolar dan yen, para pemegang yen ingin membeli dolar lebih banyak dari para pemegang dolar yang menginginkan yen. Akan tetapi, para pemegang yen sesungguhnya tidak dapat membeli lebih banyak dolar dari yang bisa dijual oleh para pemegang dolar. Disebabkan jumlah dolar yang diminta melebihi jumlah yang ditawarkan.
Pada penjelasan di atas berlaku kaidah, bila kita menjumlahkan semua penerimaan, maka semuanya harus sama dengan seluruh pembayaran yang dilakukan oleh pemegang dolar. Hubungan tersebut dapat dinyatakan dalam persamaan:
C_R+ K_R+ F_R=C_P+ K_P+F_P
Dimana:
C : Transaksi Berjalan
K : Neraca Modal
F : Transaksi pemerintah
P : Pembayaran
R : Penerimaan (
BOP terdiri atas tiga saldo, yakni saldo neraca transakski berjalan (TB), saldo neraca modal (CA), dan saldo neraca moneter (MA)
• Neraca Saldo (TB) : jumlah saldo dari neraca perdagangan (NP) yang dimana mencatat ekspor (X) dan impor (M) barang, yang mencatat X dan M juga terrmasuk pendapatan royalti dan bunga deposito, dan kiriman uang tenaga kerja indonesia di luar negeri. Yakni yang mencatat transaksi keuangan internasioannl sepihak atau tanpa melakukan kegiatan tertentu sebagai kmpensasi dari pihak penerim. Contohnya seperti mendapat hibah atau bantuan dari luar negeri.
• Neraca modal (CA) : neraca yang mencatat arus modal (K) jangka pendek dan jangka panjang yang masuk dan keluar. Berbeda dengan pencatatan pada TB dalam CA , M modal atau arus K masuk dianggap sebagi keuntungan bagi negra yang bersangkutan, oleh sebab itu dicatat sebagai transaksi kredit (positif) sedangkan arus kas K keluar (kerugian) dicatat sebagai transaksi debit (negatif)
• MA atau disebut juga ‘lalu lintas moneter’ yaitu neraca yang mencatat perubahan cadangan devisa yang masuk dan keluar dari suatu negara dalam suatu periode tertentu yang dicatat oleh bank centralnya, Sehinggakeluar masuknya devisa tercatat dengan jelas dan detail. Sedangkan perubahan CD atau saldo devisa yang diperoleh dari penjumlahan saldo TB dan saldo CA, jadi bukan CD yang dicatat secara resmi, disebut neraca cadangan (RA). Relasi anatara BOP dan CD atauu RA dapat disederhanakan dalam bentuk persamaan berikut :
CD = BOP = TB + CA
Transaksi barang dan jasa
• Persamaan penghasilan nasional :
Y = C + I + G + ( X – M )
Keterangan :
Y = Penghasilan Nasional
C = Pengeluaran Konsumsi
I = Pengeluaran Investasi
G = Pengeluaran Pemerintah
X = Ekspor
M = Impor
( X – M ) merupakan neraca pembayaran (netto). Apabila (X – M) positip berarti ( C + I + G ) < Y,implikasinya bahwa suatu negara menghasilkan lebih banyak dari yang digunakan sehingga kelebihan dijual di luar negeri, ( X – M ) bernilai negatip berarti negara itu pengeluarannya lebih besar dari pada yang dihasilkan.
Transaksi Modal
Transaksi modal terdiri:
a.Transaksi modal jangka pendek:
- Kredit untuk perdagangan dari negara lain (kredit)
-Kredit perdagangan kepada penduduk negara lain (debet)
-Deposit bank di LN (debet)
-Deposit bank dalam negeri milik penduduk negara lain (kredit)
-Pembelian surat berharga LN jk. pendek (debet)
-Penjualan surat berharga jk. pendek kpd penduduk LN (kredit)
b.Transaksi modal jangka panjang:
-Investasi langsung di luar negeri (transaksi debet )
-Investasi asing di dalam negeri (transaksi kredit ).
-Pembelian surat berharga jk. panjang penduduk LN (debet)
-Pembelian surat berharga jk. panjang DN oleh penduduk LN (kredit)
B. Tujuan Neraca Pembayaran
Untuk memberikan informasi kepada pemerintah tentang posisi keuangan dalam hubungan ekonomi dengan negara lain serta membantu di dalam pengambilan kebijaksanaan moneter,fiskal, perdagangan dan pembayaran internasional.
C.Beberapa Pengertian “ Balance “ Dalam Suatu Neraca Pembayaran.
Konsep “ balance “ dalam neraca pembayaran mempunyai arti yang berbeda-beda. Pada dasarnya ada empat pengertian balance :
• Basic balance
Basic balance terdiri dari balance dalam transaksi sedang berjalan ditambah
transaksi modal jangka panjang. Basic Balence memberikan informasi tentang
perubahan perekonomian terhadap aliran modal jangka pendek
• Balance Transaksi “ Autonomous “.
Balance ini terdiri dari basic balance ditambah dengan aliran modal jangka pendek.
• Balance Transaksi Pemerintah Jangka Pendek
Neraca pembayaran terdiri dari penjumlahan basic balance, selisih yang diperhitungkan dan rekening modal jangka pendek. ketidakseimbangan yang timbul dalam neraca pembayaran diseimbangkan dengan cadangan modal pemerintah serta.
D. Masalah Dalam Analisis Neraca Pembayaran
Tujuan analisi neraca pembayaran sangat berbeda- beda dan perbedaan ini menentukan pola analisanya. Beberapa masalah atau kekeliruan yang sering timbul dalam analisa neraca pembayaran antara lain :
• Seringkali mengabaikan saling hubungan antara transaksi internasional yang satu dengan yang lain, sehingga ketidak seimbangan dalam neraca pembayaran diasosiasikan dengan satu transaksi saja tanpa melihat hubungannya dengan yang lain
• Surplus Transaksi yang sedang berjalan sering dianggap baik, sebaliknya deficit dianggap jelek.
• Keputusan untuk memberi bantuan (Aid) seharusnya lebih didasarkan pada kekuatan ekonomi negarasecarakeseluruhan.


E. MODAL ASING
Definisi
Modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
1. Manfaat bagi negara pemberi dan penerima
Seperti halnya perdagangan internasioonal, mobilisasi K antar negara mempunyai manfaat bagi pengekspor maupun pengimpor K tersebut. Manfaat yang dimaksud diatas dapat di jelaskan secara teoritis sebagai berikut, ada dua negara yakni mempunyai modal yang sangat berrlimpah (Negara A) dan negara miskin (Negara B) . ada dua buah kurva dengan tingkat pengembaliannya yang berbeda atau tingkat keuntungan atas 1 dolar tambahan dinegara A dan B. Kurva tersebut berlereng menurun yang mencerminkan efisiensi marginal I. Apabila tidak ada arus K antarnegara, keuntungan di A dan Bmasing-mamsing adalah sebesar rA dan rB. Dari gambar tersebut jelas terlihat bahwa terdapat keuntungan global dalam keuntungan I sampai pada akhirnya realokasi dana I tersebut menyamakan keuntungan di kedua negara.
2. Pembiayaan defisit tabungan-investasi (S-I Gap)
Bagi negara kita, K asing sangat diperlukan bukan hanya untuk membiayai defisit TB (M) atau menutupi kekurangan CD, tetapi untuk membiayai I di dalam negeri (pembentukan modal bruto domestik). Defisit TB paling tidak harus dikompensasikan dalam jumlah yang sama oleh surplus CA agar CD tidak berkurang. Berarti semakin besar defisit TB, semakin besar arus K masuk yang diperlukan untuk menjaga agar CD tidak berkurang. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah mengapa indonesia selama ini tergantung pada K asing untuk membiayai I di dalam negeri? Dan jawabannya adalah karena dana yang bersumb dari S lebih kecil daripada kebutuhan dana untuk I (S-I Gap)
3. Perkembangan arus modal masuk
Data yang dipublikasikan oleh lembaga-lembaga dunia seperti ban dunia, UNIDO dan UNCTAD menunjukan perkembangan arus I internasional dari DCs ke LDCs sangat pesat terutama sejak akhir tahun 1980-an. Perkembangan ini ditandai dengan peningkatan partisipasi dari investor dan lembabga keuangan dari DDCs dipasar uang/K di lDCs.
Berdasarkan data IMF, dari tahun 1994 hingga krisis ekonomi tahun 1998 arus K swasta neto (K masuk dikurangi K keluar) total meningkat dari sekitar 160,5 ke 122 miliar dollar AS. Seebagian besar dari arus K swasta tersebut masuk ke lDCs, namunjumlahnya mengalami penurunan dari 136,6 miliar dolar AS tahun 1994 menjadi 99,5 miiliar dolar AS tahun 1998. penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan IP neto yang cukup besar selama periode tersebut dari 85,0 ke 19,4 miliar dolar AS.
Ukuran komposisi, dan distribusi dari K eksternal yang mengalir ke lDCs semuanya menglami pergeseran-pergesran yang fundamental dalam tiga dekade belakangan ini, secara absolut arus K masuk resmi terus mengalami peningkatan sekama 1970aan hingga 1990aan. Namun secara relatif laju pertumbuhan arus K masuk yang berasal dari sektor swasta, terutama dalam bantuk kredit dari bank-bank di negara industri maju (OECD) lebih pesat. Perbedaan dalam laju pertumbuhan tetrsebut dapat dilihat dari lebih tingginya rasio dari K asing swasta dibandingkan K asing pemerintah terhadap PDB atau PNB. Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN yang lain, arus K asing neto (swasta dan pemerintah) ke indonesia paling besar, tetapi sejak 1998 yaang keluar lebih besar daripada masuk. Berbeda dengn negara seperti cina, korea selatansebagaian besar arus K asing yang masuk ke indonesia adalah K resmi walaupun porsinya bervariasi antar tahun. Tentu saja ahal ini menunjukan peran K asing resmi lebih dominan dibandingkan K swasta sebagai sumber eksternla bagi pembiayaan S-I gap indonesia.
4. Arus Modal Resmi
Arus K resmi baik dalam bentuk pinjamana maupun bantuan pembengunan (ODA) dari negara-negara donor secara individu atau lewat konsorsium sperti IGGI/CGI atau dari lembaga keuangan dunia seperti IMF dan bak dunia. Tahun 1997 jumlah K asing resmi yang diterima indonesia tercatat sebesar 1.1 miliar dolar AS, dan tahun 1998 dan 1999 jumlahnya meningkat hingga 3,3 dan 4,2 miliar dolar AS. Memang pada saat krisi, iindonesia sangat membutuhkan bantuan luar negeri, terutama karena K asing swasta menurun sangat drastis. Pada saat I asing swasta mulai lagi ke indonesia, bantuan luar negeri terutama dalam bentuk bantuan pembangunan dan pinjaman dari IMF menunjukan tren yang menurun. Bagian yang terpenting dari arus K reesmi yang diterima olehh pemerintah indonesia setipa tahun adalah bantuan pembangunan dalam bentuk pinjaman dengan bunga sangat murah dan persyaratan sangat lunak, maupun dalam bentuk hibah. Ketergantunag pemerintah terhadap bantuan pembangunan dari sumber eksternal berkorelasi negatif terhadap defisit keuangan pemerintah yang dapat dijelaskan dalam suatu persaman yang sederhana sebagai berikut.
BPN = G-Ty
Suatu korelasi antara APBN dan saldo TB yang dapat dijelaskan dengan beberapa persamaan berikut :
Y = C + G + I + X-M
Dimana Y = Pendapatan atau PDB
Berdasarakan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa defisit TB mempunyai suatu korelasi yang kuat dengan arus K asing resmi atau BPN. Hal ini dibuktikan oleh pengalaman indonesia selama pemetintahan SOEHARTO hingga sekarang.
Data dari menteri keuangan RI untuk periode 1971-2001 menunjukana bahwa bagian dari bantuan tersebut lebih banyak diguunakan untuk pendanaan proyek-proyek. Baik dalam persentase dari PBD maupun dari pengeluaran pembangunan dalam APBN, rasio dari BP yang digunakan untuk membiayai proyek0proyek jauh lebih besar dibandingkan bagian untuk pembiayaan proogram-program.
F. UTANG LUAR NEGERI
A. faktor-faktor penyebab
Salah satu komponen penting dari arus K masuk yang banyak mendapat perhatian didalam litelatur mengenai pengembangan ekonomi di LDCs adalah ULN. Isu ini juga menjadi penting bagi indonesia saat ini, sejak krisis ekonomi nyaris membuat indonesia bangkrut secara finansial karena jumlah ULN nya , terutama dari swasta sangat besar, ditambaha lagi dengan ketidak mampuan sebagian besar dari perusahaan-perusahaan dalam negeri untuk membayar kembali ULN mereka.
Tingginya ULN dari banyak LCDs disebabkan oleh faktor-faktor berikut. Defisit TB, kebutuhan untuk membiayai S-I gap yang negatif, tingkat inflasi yang tinggi, dan ketidak efisiensinya struktrual didalam perekonomian mereka.
Sejak pemerintahan orde baru hingga saat ini, tingkat ketergantungan indonesia pada pinjaman luar negeri (ULN) tidak pernah menyurut, bahkan mengalami suatu akselerasi yang pesat sejak krisis ekonomi, kerena indonesia membuat ULN yang baru dalam jumlah yang besar dari IMF untuk membiayai proses pemulihan ekonomi.
Ketiga defisit tersebut yang berkaitan satu sama lainnya (Dornbusch,1980) dapat disederhanakan dalam bentuk beberapa persamaan berikut.
TB = (X-M) + F
Di mana F = transfer internasional atau arus modal masuk neto
S – I = Sp + Sg – I = (Sp – I ) + ( Ty-G)
Dimana S (tabungan nasional) = Sp (tabungan individu/rumah tangga dan perusahaan) + Sg (tabungan pemerintah = Ty-G)
Bagusnya jika sebuah negara ttelah mencapai suatu tungkat pembangunan tertentu atau pada fase terakhir dari proses pe,bangunan, ketergantungan neegara tersebut terhadap pinjaman luar negeri akan lebih rendah dibandingkan dengan pperiode pada saat negara itu baru mulai membangun.
2. Perkembangan ULN indonesia
Dalam kasus indonesia, tren perkembangan ULN nya cenderung menunjukan suatu korelasi positif antara peningkatan PDB dengan peningkatan jumlah ULN, yang sering disebut growth with indebtedess, indonesia termasuk negara pengutang besar yang selam periode 1990-1998 pertumbuhan ULN nya rata-rata pertahun di atas 10 % dan pada tahun 1998 mencapai 151 miliar dolar AS. ULN indonesia terdiri dari sektor publik (pemerintah9 dan BUMN) dan swasta yang digaransi maupun tidak oleh pemerintah. Data sementara dari BI menunjukan bahwa higga kuartal I 2003 jumlah ULN indonesia menccapai 130,1 miliar dolar AS. Angka ini lebih sedikit rendah dibandingkan jumlah ULN pada kuartal IV dan kuartal I.
Sejak krisis ekonomi pinjaman dari IMF menjadai komponen penting dari ULN pemerintah yang dapat dikatakan sebagi penyelamat indonesia hingga tidak sampai mengalami status ‘kebangkrutan’ secara finansial.
III. Kesimpulan
Neraca pembayaran suatu negara adalah catatan yang sistematis tentang transaksi ekonomi internasional antara penduduk negara itu dengan penduduk negara lain dalam jangka waktu tertentu. Atau NPI adalah suatu catatan yang disusun secara sistematis tentang seluruh aktivitas ekonomi yang meliputi perdagangan barang/jasa, transfer keuangan dan moneter antara penduduk (resident) suatu negara dan penduduk luar negeri (rest of the world) untuk suatu periode waktu tertentu, biasanya satu tahun. Transaksi ekonomi tersebut diklasifikasikan ke dalam transaksi berjalan, transaksi modal, dan lalu lintas moneter. Transaksi berjalan terdiri atas ekspor ataupun impor barang dan jasa, sedangkan transaksi modal terdiri atas arus modal sektor pemerintah ataupun swasta, baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang. Lalu lintas moneter adalah perubahan dalam cadangan devisa. Dengan demikian, neraca pembayaran memberikan gambaran arus penerimaan dan pengeluaran devisa serta perubahan neto cadangan devisa. Sedangkan menurut Balance of Payments Manual (BPM) yang diterbitkan oleh IMF (1993), definisi balance of payment (BOP) secara umum dapat diartikan sebagai berikut.
Balance of payment (BOP) atau neraca pembayaran internasional adalah suatu catatan yang disusun secara sistematis tentang seluruh transaksi ekonomi yang meliputi perdagangan barang / jasa, transfer keuangan dan moneter antara penduduk (resident) suatu negara dan penduduk luar negeri (rest of the world) untuk suatu periode waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Dari definisi di atas dapat dikemukakan bahwa BOP (balance of payment) merupakan suatu catatan sistematis yang disusun berdasarkan suatu sistem akuntansi yang dikenal sebagai” double-entry bookkeeping” sehingga setiap transaksi internasional yang terjadi akan tercatat dua kali, yaitu sebagai transaksi kredit dan sebagai transaksi debit.
Berdasarkan konvensi yang biasanya digunakan dalam sistem double-entry bookkeeping, transaksi yang tercatat dalam BOP terdiri atas hal – hal berikut:
1.Credit entries (transaksi kredit).
2.Export of goods and services (ekspor barang dan jasa).
3.Income receivable (penerimaan dari hasil investasi).
4.Offset to real or financial resources provide (transfer).
5.Increases in liabilities.
6.Decreases in financial assets.
7.Debit entries (transaksi debit)
8.Import of goods and services (impor barang dan jasa).
9Income payable (pembayaran atas hasil investasi).
10.Offset to real or financial resources provide (transfer).
Secara umum sebagai suatu neraca, Neraca Pembayaran Internasional (NPI) atau Balance Of Payment (BOP) berguna sebagai berikut :
1.Untuk membukukan seluruh transaksi ekonomi internasional yang terjadi antara penduduk dalam negeri dan penduduk luar negeri.
2.Untuk mengetahui struktur dan komposisi transaksi ekonomi internasional suatu negara.
3.Untuk mengetahui mitra utama suatu negara dalam hubaungan ekonomi internasional
4.Mengetahui posisi keuangan internasional suatu negara
5.Sebagai salah satu indikator yang akan dipertimbangkan oleh IMF atau negara donor untuk memberikan bantuan keuangan, terutama negara yang mengalami kesulitan BOP.
6.Sebagai salah satu indikator fundamental ekonomi suatu negara selain tingkat inflasi, pertumbuhan, GDP, dan sebagainya.
Adapun jenis – jenis neraca pembayaran internasional yaitu sebagai berikut diantaranya :
1.Current account (neraca transaksi berjalan).
2.Balance of trade (neraca perdagangan).
3.Service account (neraca jasa).
4.Unrequited transfer.
5.Unilateral account (neraca transaksi sepihak)
6.Capital account (neraca modal).
7.Cadangan (reserve).
Ada beberapa transaksi yang mempengaruhi keseimbangan neraca pembayaran internasional yaitu :
1.Transaksi Barang dan Jasa.
2.Transaksi Modal.
3.Transaksi Satu Arah.
4.Selisih perhitungan (errors and omission).
5.Lalu lintas Moneter
Tujuan penyusunan neraca pembayaran ini adalah untuk memberitahukan kepada pemerintah dan siapa saja yang membutuhkan atau berkepentingan mengenai posisi internasional dari negara yang bersangkutan secara keseluruhan. Data-data seperti ini sangat diperlukan bagi penyusunan kebijakan-kebijakan moneter, fiscal, dan perdagangan. Bagi kalangan swasta, data-data pada neraca pemabayaran itu juga penting untuk menyusun perencanaan dan strategi bisnis.
Tujuan analisa neraca pembayaran sangat berbeda-beda dan perbedaan ini menentukkan pola analisanya. Kesukaraan timbul dalam penentuan secara umum pola analisa tersebut. Beberapa masalah atau kekeliruan yang sering timbul dalam analisa neraca pembayaran antara lain :
* Seringkali mengabaikan saling hubungan anatara transaksi internasional yang satu dengan yang lain, sehingga ketidaksimbangan dalam neraca pembayaran diasosiasikan dengan satu transaksi saja tanpa melihat hubungannya dengan yang lain.
* Surplus dalam transaksi yang sedang berjalan sering dianggap baik, sebaliknya deficit dianggap jelek. Anggapan semacam ini tidak selalu benar.
* Keputusan untuk memberi bantuan (aid) sehrusnya lebih didasarjan pada kekuatan ekonomi Negara secara keseluruhan (misalnya diukur dengan penghasilan per kapita) bukan atas dasar pertimbangan neraca pembayran. Seperti misalnya, Indonesia mempunyai surplus neraca pembayarannya dan Inggris deficit, tidak berarti Indonesia memulai memberi bantuan pada Inggris.
SUMBER :
Tambunan, tulus (2003), “pereokonomian indonesia”, ghalia Indonesia
http://irullazyboy.blogspot.com/2010/05/nilai-tukar-dan-neraca-pembayaran.html

Kamis, 24 Maret 2011

INDUSTRIALISASI

BAB I
PENDAHULUAN
Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara yang gandrung memakai teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekpor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi komsumen dan ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju Alasan umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan pemikiran Alfin Toffler maupun John Naisbitt yang meyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.

BAB II
Isi
Industri adalah bidang matapencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya dan politik.
Sejarah
Industri berawal dari pekerjaan tukang atau juru. Sesudah matapencaharian hidup berpindah-pindah sebagai pemetik hasil bumi, pemburu dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal menetap, membangun rumah dan mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta beternak. Kebutuhan mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi, alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk menambang sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga. Para tukang dan juru timbul sebagai sumber alat-alat dan barang-barang yang diperlukan itu. Dari situ mulailah berkembang kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan barang-barang kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan pola pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan di Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal berbagai asosiasi sekarang).
Pertambangan besi dan baja mengalami kemajuan pesat pada abad pertengahan. Selanjutnya pertambangan bahan bakar seperti batubara, minyak bumi dan gas maju pesat pula. Kedua hal itu memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai dengan penemuan mesin uap yang selanjutnya membuka jalan pada pembuatan dan perdagangan barang secara besar-besaran dan massal pada akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya timbul pabrik-pabrik tekstil (Lille dan Manchester) dan kereta api, lalu industri baja (Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil (Detroit), pabrik alumunium. Dari kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik tekstil berkembang industri kimia dan farmasi. Terjadilah Revolusi Industri.
Sejak itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.
Cabang-cabang industri
Berikut adalah berbagai industri yang ada di Indonesia:
• Makanan dan minuman
• Tembakau
• Tekstil
• Pakaian jadi
• Kulit dan barang dari kulit
• Kayu, barang dari kayu, dan anyaman
• Kertas dan barang dari kertas
• Penerbitan, percetakan, dan reproduksi
• Batu bara, minyak dan gas bumi, dan bahan bakar dari nuklir
• Kimia dan barang-barang dari bahan kimia
• Karet dan barang-barang dari plastik
• Barang galian bukan logam
• Logam dasar
• Barang-barang dari logam dan peralatannya
• Mesin dan perlengkapannya
• Peralatan kantor, akuntansi, dan pengolahan data
• Mesin listrik lainnya dan perlengkapannya
• Radio, televisi, dan peralatan komunikasi
• Peralatan kedokteran, alat ukur, navigasi, optik, dan jam
• Kendaraan bermotor
• Alat angkutan lainnya
• Furniture dan industri pengolahan lainnya
Klasifikasi berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986
1. Industri kimia dasar : misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2. Industri mesin dan logam dasar : misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll
3. Industri kecil : industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4. Aneka industri : industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Revolusi Industri adalah perubahan teknologi, sosioekonomi, dan budaya pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 yang terjadi dengan penggantian ekonomi yang berdasarkan pekerja menjadi yang didominasi oleh industri dan diproduksi mesin. Revolusi ini dimulai di Inggris dengan perkenalan mesin uap (dengan menggunakan batu bara sebagai bahan bakar) dan ditenagai oleh mesin (terutama dalam produksi tekstil). Perkembangan peralatan mesin logam-keseluruhan pada dua dekade pertama dari abad ke-19 membuat produk mesin produksi untuk digunakan di industri lainnya.
Awal mula Revolusi Industri tidak jelas tetapi T.S. Ashton menulisnya kira-kira 1760-1830. Tidak ada titik pemisah dengan Revolusi Industri II pada sekitar tahun 1850, ketika kemajuan teknologi dan ekonomi mendapatkan momentum dengan perkembangan kapal tenaga-uap, rel, dan kemudian di akhir abad tersebut perkembangan mesin bakar dalam dan perkembangan pembangkit tenaga listrik
Faktor yang melatar belakangi terjadinya Revolusi Industri adalah terjadinya revolusi ilmu pengetahuan pada abad ke 16 dengan munculnya para ilmuwan seperti Francis Bacon, Rene Decartes, Galileo Galilei serta adanya pengembangan riset dan penelitian dengan pendirian lembaga riset seperti The Royal Improving Knowledge, The Royal Society of England, dan The French Academy of Science. Adapula faktor dari dalam seperti ketahanan politik dalam negeri, perkembangan kegiatan wiraswasta, jajahan Inggris yang luas dan kaya akan sumber daya alam.
Efek budayanya menyebar ke seluruh Eropa Barat dan Amerika Utara, kemudian memengaruhi seluruh dunia. Efek dari perubahan ini di masyarakat sangat besar dan seringkali dibandingkan dengan revolusi kebudayaan pada masa Neolitikum ketika pertanian mulai dilakukan dan membentuk peradaban, menggantikan kehidupan nomadik.
Istilah "Revolusi Industri" diperkenalkan oleh Friedrich Engels dan Louis-Auguste Blanqui di pertengahan abad ke-19.
Dampak Sosial
Buruh anak banyak ditemukan pada masa Revolusi Industri, walaupun sebelum masa Revolusi Industri telah berkembang. Anak - anak dipaksa bekerja dengan gaji yang kecil dan pendidikan yang minim. Beberapa jenis kekerasan juga terjadi di tambang batu bara dan industri tekstil. Kejadian ini terus terjadi hingga terbentuknya undang - undang pabrik Factory Acts di tahun 1833 dan 1844 yang melarang anak dibawah 9 tahun untuk bekerja, anak dilarang bekerja pada malam hari dan jam kerja 12 jam per hari untuk anak dibawah 18 tahun.
Tempat tinggal pada masa Revolusi Industri beraneka ragam dari kondisi rumah yang sangat baik dan pemilik yang makmur hingga perumahan sempit di daerah perkumuhan. Rumah kumuh ini menggunakan toilet bersama serta keadaan lingkungan yang kurang bersih. Berbagai macam penyakit juga kerap terjadi seperti wabah kolera, cacar air.
Dampak Industrialisasi Indonesia
Pada dewasa ini yang menjadi bahan perdebatan adalah bagaimana menyusun suatu pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Semakin meningkatnya populasi manusia mengakibatkan tingkat konsumsi produk dan energi meningkat juga. Permasalahan ini ditambah dengan ketergantungan penggunaan energi dan bahan baku yang tidak dapat diperbarui. Pada awal perkembangan pembangunan, industri dibangun sebagai suatu unit proses yang tersendiri, terpisah dengan industri lain dan lingkungan. Proses industri ini menghasilkan produk, produk samping dan limbah yang dibuang ke lingkungan.
Persoalannya kemudian, pada era dewasa ini, apa pun sektor usaha yang dibangkitkan oleh sebuah bangsa maupun kota harus mampu siap bersaing pada tingkat global. Walaupun sebenarnya apa yang disebut dengan globalisasi baru dapat dikatakan benar-benar hadir dihadapan kita ketika kita tidak lagi dapat mengatakan adanya produk-produk, teknologi, korporasi, dan industri-industri nasional. Dan, aset utama yang masih tersisa dari suatu bangsa adalah keahlian dan wawasan rakyatnya, yang pada gilirannya akan mengungkapkan kemampuan suatu bangsa dalam membangun keunggulan organisasi produksi dan organisasi dunia kerjanya.
Tetapi akibat tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi dalam memenuhi permintaan akan berbagai jenis sumber daya (resources), agar proses industri dapat menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia, seringkali harus mengorbankan ekologi dan lingkungan hidup manusia. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya perkembangan berbagai industri yang dibangun dalam rangka peningkatan pendapatan (devisa) negara dan pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia.
Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.
Gejala memanasnya bola bumi akibat efek rumah kaca (greenhouse effect) akibat menipisnya lapisan ozone, menciutnya luas hutan tropis, dan meluasnya gurun, serta melumernnya lapisan es di Kutub Utara dan Selatan Bumi dapat dijadikan sebagai indikasi dari terjadinya pencemaran lingkungan kerena penggunaan energi dan berbagai bahan kimia secara tidak seimbang (Toruan, dalam Jakob Oetama, 1990: 16 - 20).
Kasus Indonesia Indonesia memang negara “late corner” dalam proses industrialisasi di kawasan Pasifik, dan dibandingkan beberapa negara di kawasan ini kemampuan teknologinya juga masih terbelakang.
Terlepas dari berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor indusri di Indonesia, sesungguhnya telah terjadi kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran lingkungan, khususnya pada kota-kota yang sedang berkembang seperti Gresik, Surabaya, Jakarta, bandung Lhoksumawe, Medan, dan sebagainya. Bahkan hampir seluruh daerah di Jawa telah ikut mengalami peningkatan suhu udara, sehingga banyak penduduk yang merasakan kegerahan walaupun di daerah tersebut tergolong berhawa sejuk dan tidak pesat industrinya.
Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu: sumber perubahan oleh kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.
Pencemaran dapat diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk menurut pola pengelompokannya. Berkaitan dengan itu, Amsyari (Sudjana dan Burhan (ed.), 1996: 102), mengelompokkan pecemaran alas dasar: a).bahan pencemar yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan budaya, b). pengelompokan menurut medium lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan, dan sosial, c). pengelompokan menurut sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder. Struktur industri menggambarkan bagaimana industri diorganisasikan. Hal ini terkait dengan hubungan dari (a) sesama produsen (b) sesama konsumen (c) produsen dan konsumen, dan (d) produsen yang telah ada terhadap produsen baru yang masuk ke pasar (Bain 1968). Menurut teori ekonomi industri, struktur industri menentukan tingkat kompetisi dan merupakan faktor yang berpengaruh pada perilaku dan kinerja dari suatu industri (perusahaan-perusahaan yang ada dalam industri). Oleh karenanya, analisa struktur industri merupakan pijakan awal untuk mengkaji suatu industri.
Struktur industri didefinisikan dalam terminologi distribusi jumlah dan ukuran dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam industri (Bain 1968). Struktur industri merupakan cerminan dari struktur pasar suatu industri (Kuncoro 2007). Dalam studi empiris mengenai struktur industri, digunakan pengukuran konsentrasi untuk mengukur intensitas dari persaingan dalam industri. Konsentrasi industri ini menginformasikan ukuran relatif dari perusahaan-perusahaan yang ada pada pasar (Jacobson 1996). Terdapat beberapa alat pengukuran konsentrasi yang umum dipergunakan untuk menggambarkan distribusi dari pangsa pasar di antara perusahaan-perusahaan yang ada dalam industri, yaitu: Rasio Konsentrasi, Indeks Herfindhal, dan Koefisien Gini.
Rasio Konsentrasi
Rasio Konsentrasi (concentration ratio, CR) secara luas dipergunakan untuk mengukur pangsa dari output, turnover, value added, jumlah pegawai atau nilai asset dari total industri. Biasanya jumlah perusahaan N yang dihitung proporsi pangsa pasarnya adalah 4, sehingga dikenal sebagai CR4. Jika Pi mewakili pangsa pasar, dan jika proporsi dari output, turnover, value added, jumlah pegawai atau nilai asset dari total industri yang diwakili oleh perusahaan i = 1,2, …, dengan P1 >= P2 >= P3 >= …, maka Concentration Ratio, CRN, untuk N perusahaan dihitung sebagai:
CRN = P1 + P2 + P3 + … + PN
Rasio konsentrasi berkisar antara nol hingga satu dan biasanya dinyatakan dalam persentase. Nilai konsentrasi yang mendekati angka nol mengindikasikan bahwa sejumlah n perusahaan memiliki pangsa pasar yang relatif kecil. Sebaliknya, angka rasio konsentrasi yang mendekati satu mengindikasikan tingkat konsentrasi yang relatif tinggi. CRN sangatlah tergantung pada jumlah keseluruhan perusahaan yang ada dalam industri. CRN akan menurun jika jumlah perusahaan dalam industri meningkat. CRN dapat memberikan gambaran tentang peran n perusahaan yang ada dalam industri, namun demikian CRN tidak cukup dapat memberikan informasi mengenai keterkaitan antar perusahaan di dalam industri.
Sebagaimana dikemukakan di atas, CR4 yang mewakili empat perusahaan dengan pangsa pasar paling besar, adalah rasio konsentrasi yang banyak dipergunakan. Beberapa kategori pasar dapat didefinisikan dengan menggunakan CR4 untuk menggambarkan tingkat kompetisi sebagaimana ditampilkan dalam gambar di bawah.
Yang paling ekstrem adalah perfect competition dalam hal mana banyak perusahaan dengan pangsa pasar masing-masing yang relatif kecil, dan monopoly dalam hal mana satu perusahaan memiliki 100 persen pangsa pasar. Kompetisi dan jumlah perusahaan adalah besar pada perfect competition dan sedikit pada monopoly.
Pada perfect competition, terdapat banyak perusahaan, sehingga individu perusahaan tidak dapat mengendalikan harga. Perusahaan-perusahaan menghasilkan produk yang homogen, dan pembeli mengetahui harga dan dan memiliki informasi. Tidak ada entry dan exit barriers pada perfect competition. Sebaliknya, pada monopoly, hanya ada satu perusahaan yang menjual produk kepada banyak pembeli dan tidak ada produsen baru yang dapat memasuki pasar, dengan demikian perusahaan ini memiliki kekuatan monopoly.
Angka CR4 yang tinggi akan menunjukkan bahwa pasar didominasi oleh sejumlah kecil perusahaan, yang berarti bentuk struktur oligopoly. Pada struktur oligopoly, produsen besar dapat mempengaruhi harga dengan cara mengendalikan output produksi. Terdapat tingkatan oligopoly, mulai dari moderately concentrated oligopolistic markets hingga highly concentrated oligopolies, yang mengindikasikan tingkat rendah hingga tinggi dari pengaruh pasar.
Semakin rendah CR4, semakin dekat pasar pada kondisi perfectly competitive.
Indeks Herfindhal (H)
Indeks Herfindhal adalah jenis ukuran konsentrasi lain yang cukup penting. Indeks Herfindhal dedefinisikan sebagai jumlah pangkat dua pangsa pasar dari seluruh perusahaan yang ada dalam industri, dan diformulasikan:
H = P1^2 + P2^2 + P3^2 + … + PN^2
Nilai H akan berkisar dari nol hingga satu. Nilai H akan sama dengan 1/n jika terdapat n perusahaan yang mempunyai ukuran yang sama. Jika H mendekati nol, maka akan berarti terdapat sejumlah besar perusahaan dengan ukuran usaha yang hampir sama dalam industri, dan konsentrasi pasar adalah rendah. Sebaliknya, industri bersifat monopoly jika H sama dengan satu. Semakin tinggi H, semakin tinggi disribusi ukuran dari perusahaan. The Federal Trade and Commission in the US menetapkan bahwa pasar terkategori highly concentrated jika nilai H lebih besar dari 0.18 (Chiang 2001).
Kurva Lorenz dan Koefisien Gini
Pendekatan lain untuk melihat konsentrasi industri adalah dengan menggunakan pemetaan Kurva Lorenz dan penghitungan Koefisien Gini (Adelaja, dkk. 1998, Wang 2004). Kurva Lorenz dan Koefisien Gini dipergunakan untuk mengukur dan membandingkan inequality dari perusahaan-perusahaan di dalam industri. Kurva Lorenz dan Koefisien Gini mengindikasikan tingkat kompetisi dalam suatu pasar dengan mengukur inequality dalam distribusi ukuran dari perusahaan-perusahaan (Hart and Prais 1956).
Koefisien Gini adalah ukuran statistik yang diperoleh dari Kurva Lorenz, yang terkait dengan pangsa kumulatif dari total nilai suatu variabel (output, revenue, jumlah pekerja, dsb.) terhadap angka atau persentase dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam suatu industri yang diurutkan meningkat sesuai ukurannya. Jika kurva berbentuk lurus, seluruh perusahaan memiliki ukuran yang sama, dan industri dapat dipandang sebagai completely unconcentrated, mengindikasikan tingkat kompetisi yang tinggi di pasar. Secara umum, perusahaan-perusahaan tidak mempunyai ukuran yang sama dalam suatu industri, dan semakin besar deviasi dari garis diagonal terhadap Kurva Lorenz, semakin besar inequality dari ukuran perusahaan dan semakin besar konsentrasi pasar. Sebaliknya, semakin dekat kepada garis diagonal, semakin terdistribusi dan perusahaan-perusahaan semakin tidak terkonsentrasi.
Koefisien Gini didefinisikan sebagai sebagai rasio dari luasan yang terletak di antara garis diagonal dan Kurva Lorenz dibagi dengan luasan segitiga di bawah garis diagonal. Nilai maksimum dan minimum adalah satu dan nol, berturut-turut mewakili total inequality dan total equality.
Jika luasan di antara garis diagonal (perfect equality) dan Kurva Lorenz adalah A, dan luasan di bawah Kurva Lorenz adalah B, maka Koefisien Gini adalah A / (A+B). Karena A+B = 0.5, maka Koefisien Gini, G = A/(0.5) = 2A = 1-2B. Jika Kurva Lorenz merupakan fungsi Y = L(X), nilai dari B dapat dicari dengan fungsi integral, sehingga:
G = 1 – 2*(integral 0-1 dari L(X)dX)
Kurva Lorenz dapat dituliskan sebagai fungsi L(F), dalam hal mana F adalah sumbu horizontal, dan L adalah sumbu vertikal. Untuk populasi berukuran n, dengan urutan nilai yi i=1 hingga n yang diurutkan meningkat (yi <= yi+1), maka Kurva Lorenz adalah fungsi linier yang menghubungkan titik-titik (Fi, Li), i = 0 hingga n, dalam hal mana F0 = 0, L0 = 0, dan untuk i = 0 hingga n:
Fi = i/n
Si = Yj1 + Yj2 + … + Yji
Li = Si/Sn

BAB III
KESIMPULAN
Adanya sejumlah limbah yang dihasilkan dari proses produksi, mengharuskan industri menambah investasi untuk memasang unit tambahan untuk mengolah limbah hasil proses sebelum dibuang ke lingkungan. Pengendalian pencemaran lingkungan dengan cara pengolahan limbah (pendekatan end of pipe) menjadi sangat mahal dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan ketika jumlah industri semakin banyak, daya dukung alam semakin terbatas, dan sumber daya alam semakin menipis. Jadi kita harus menjaga lingkungan alam semesta kita dengan baik.

SUMBER : WIKIPEDIA

Rabu, 23 Maret 2011

SEKTOR PERTANIAN

BAB I
Pendahuluan

Menghangatnya kembali diskursus globalisasi dalam bangsa yang aneh
ini, cukup tepat untuk direspon, karena sejatinya struktur dan cultur bangsa
ini masih patut dipertanyakan kelayakan dan kesiapannya dalam menghadapi
globalisasi. Kenapa bangsa ini dikatakan aneh? Karena bangsa yang secara
sah telah menyatakan keterlibatannya dalam globalisasi (baca: perdagangan
bebas) ini masih tetap tampak santai dan tidak responsif atas manuper politik
negara pesaing pra-globalisasi. Borok dan kelemahan bangsa yang masih
kentara disana sini, baik pada human capital, supporting institution, maupun
natural resources sepertinya enggan untuk dieliminasi oleh para pelaku
kebijakan.
Anehnya lagi, diskursus globalisasi di Indonesia pada kenyataannya
hanya marak pada tataran wacananya, sementara pasca legalisasi, entitas
ekonomi ini “sepi” seperti tidak mengerti atas substansi dan implikasi
globalisasi. Mungkinkah bangsa ini terlalu pede dengan kekayaan alamnya,
atau jangan-jangan kita ini memang terkena sindrom local community AIDS
(Stohr, 1990). Tetapi “Tidak” kata para ekonom, karena sesungguhnya
globalisasi memberikan peluang yang sama kepada semua negara (kayamiskin,
utara-selatan, timur-barat, dsb) untuk menjadi kuat dan kaya. Tetapi
harus ingat kata para sosiolog, bahwa globalisasi yang berpijak di atas
kapitalisme juga berpeluang bagi meningkatnya kesenjangan dalam relasi
dualisme tersebut.
Indonesia adalah negara kaya raya, untuk itu wajar jika eksistensinya
akan selalu menjadi pusat perhatian dan perburuan negara maju yang miskin
sumberdaya alam. Indonesia diprediksi mampu menjadi negara terkaya Ke-5
di dunia, jika mampu menggali secara optimal dan mengatur pengeluarannya
(Pikiran Rakyat, 8 April 2004). Optimisme tersebut jauh sebelumnya pun
diketahui semua negara maju, untuk itu mereka yang merasa terancam akan
senantiasa menciptakan kondisi dan situasi yang tidak mendukung ke arah
itu. Instabilitas politik dan eksploitasi sumberdaya dalam mendorong
kelangkaan akan semakin menggejala di era globalisasi.
Indonesia adalah ladang investasi yang potensial. Oleh karena itu neokolonialisme
akan senantiasa mencengkram. Jika strateginya tidak bisa
seperti Spanyol yang membabat habis Suku Indian, atau Inggris atas Suku
Aborigin, maka mereka akan mengandalkan TNCs dan kaum borjuis puritan
untuk menguasai Indonesia. Agar kita tidak menjadi budak, buruh, kuli.
Untuk itu, kita harus memahami secara pasti arus pemikiran
globalisasi yang sesungguhnya, termasuk implikasi jangka pendek dan jangka panjangnya

BAB II
ISI
Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa difahami orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam (bahasa Inggris: crop cultivation) serta pembesaran hewan ternak (raising), meskipun cakupannya dapat pula berupa pemanfaatan mikroorganisme dan bioenzim dalam pengolahan produk lanjutan, seperti pembuatan keju dan tempe, atau sekedar ekstraksi semata, seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan.
Bagian terbesar penduduk dunia bermata pencaharian dalam bidang-bidang di lingkup pertanian, namun pertanian hanya menyumbang 4% dari PDB dunia. Sejarah Indonesia sejak masa kolonial sampai sekarang tidak dapat dipisahkan dari sektor pertanian dan perkebunan, karena sektor - sektor ini memiliki arti yang sangat penting dalam menentukan pembentukan berbagai realitas ekonomi dan sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data BPS tahun 2002, bidang pertanian di Indonesia menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 44,3% penduduk meskipun hanya menyumbang sekitar 17,3% dari total pendapatan domestik bruto.
Kelompok ilmu-ilmu pertanian mengkaji pertanian dengan dukungan ilmu-ilmu pendukungnya. Inti dari ilmu-ilmu pertanian adalah biologi dan ekonomi. Karena pertanian selalu terikat dengan ruang dan waktu, ilmu-ilmu pendukung, seperti ilmu tanah, meteorologi, permesinan pertanian, biokimia, dan statistika, juga dipelajari dalam pertanian. Usaha tani (farming) adalah bagian inti dari pertanian karena menyangkut sekumpulan kegiatan yang dilakukan dalam budidaya. Petani adalah sebutan bagi mereka yang menyelenggarakan usaha tani, sebagai contoh "petani tembakau" atau "petani ikan". Pelaku budidaya hewan ternak (livestock) secara khusus disebut sebagai peternak.
Cakupan pertanian
Pertanian dalam pengertian yang luas mencakup semua kegiatan yang melibatkan pemanfaatan makhluk hidup (termasuk tanaman, hewan, dan mikrobia) untuk kepentingan manusia. Dalam arti sempit, pertanian juga diartikan sebagai kegiatan pemanfaatan sebidang lahan untuk membudidayakan jenis tanaman tertentu, terutama yang bersifat semusim.
Usaha pertanian diberi nama khusus untuk subjek usaha tani tertentu. Kehutanan adalah usaha tani dengan subjek tumbuhan (biasanya pohon) dan diusahakan pada lahan yang setengah liar atau liar (hutan). Peternakan menggunakan subjek hewan darat kering (khususnya semua vertebrata kecuali ikan dan amfibia) atau serangga (misalnya lebah). Perikanan memiliki subjek hewan perairan (termasuk amfibia dan semua non-vertebrata air). Suatu usaha pertanian dapat melibatkan berbagai subjek ini bersama-sama dengan alasan efisiensi dan peningkatan keuntungan. Pertimbangan akan kelestarian lingkungan mengakibatkan aspek-aspek konservasi sumber daya alam juga menjadi bagian dalam usaha pertanian.
Semua usaha pertanian pada dasarnya adalah kegiatan ekonomi sehingga memerlukan dasar-dasar pengetahuan yang sama akan pengelolaan tempat usaha, pemilihan benih/bibit, metode budidaya, pengumpulan hasil, distribusi produk, pengolahan dan pengemasan produk, dan pemasaran. Apabila seorang petani memandang semua aspek ini dengan pertimbangan efisiensi untuk mencapai keuntungan maksimal maka ia melakukan pertanian intensif (intensive farming). Usaha pertanian yang dipandang dengan cara ini dikenal sebagai agribisnis. Program dan kebijakan yang mengarahkan usaha pertanian ke cara pandang demikian dikenal sebagai intensifikasi. Karena pertanian industrial selalu menerapkan pertanian intensif, keduanya sering kali disamakan.
Sisi yang berseberangan dengan pertanian industrial adalah pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture). Pertanian berkelanjutan, dikenal juga dengan variasinya seperti pertanian organik atau permakultur, memasukkan aspek kelestarian daya dukung lahan maupun lingkungan dan pengetahuan lokal sebagai faktor penting dalam perhitungan efisiensinya. Akibatnya, pertanian berkelanjutan biasanya memberikan hasil yang lebih rendah daripada pertanian industrial.
Pertanian modern masa kini biasanya menerapkan sebagian komponen dari kedua kutub "ideologi" pertanian yang disebutkan di atas. Selain keduanya, dikenal pula bentuk pertanian ekstensif (pertanian masukan rendah) yang dalam bentuk paling ekstrem dan tradisional akan berbentuk pertanian subsisten, yaitu hanya dilakukan tanpa motif bisnis dan semata hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau komunitasnya.
Sebagai suatu usaha, pertanian memiliki dua ciri penting: selalu melibatkan barang dalam volume besar dan proses produksi memiliki risiko yang relatif tinggi. Dua ciri khas ini muncul karena pertanian melibatkan makhluk hidup dalam satu atau beberapa tahapnya dan memerlukan ruang untuk kegiatan itu serta jangka waktu tertentu dalam proses produksi. Beberapa bentuk pertanian modern (misalnya budidaya alga, hidroponika) telah dapat mengurangi ciri-ciri ini tetapi sebagian besar usaha pertanian dunia masih tetap demikian.
Sejarah singkat pertanian dunia
Daerah "bulan sabit yang subur" di Timur Tengah. Di tempat ini ditemukan bukti-bukti awal pertanian, seperti biji-bijian dan alat-alat pengolahnya.
Domestikasi anjing diduga telah dilakukan bahkan pada saat manusia belum mengenal budidaya (masyarakat berburu dan peramu) dan merupakan kegiatan peternakan yang pertama kali.
Kegiatan pertanian (budidaya tanaman dan ternak) merupakan salah satu kegiatan yang paling awal dikenal peradaban manusia dan mengubah total bentuk kebudayaan. Para ahli prasejarah umumnya bersepakat bahwa pertanian pertama kali berkembang sekitar 12.000 tahun yang lalu dari kebudayaan di daerah "bulan sabit yang subur" di Timur Tengah, yang meliputi daerah lembah Sungai Tigris dan Eufrat terus memanjang ke barat hingga daerah Suriah dan Yordania sekarang. Bukti-bukti yang pertama kali dijumpai menunjukkan adanya budidaya tanaman biji-bijian (serealia, terutama gandum kuna seperti emmer) dan polong-polongan di daerah tersebut. Pada saat itu, 2000 tahun setelah berakhirnya Zaman Es terakhir di era Pleistosen, di dearah ini banyak dijumpai hutan dan padang yang sangat cocok bagi mulainya pertanian. Pertanian telah dikenal oleh masyarakat yang telah mencapai kebudayaan batu muda (neolitikum), perunggu dan megalitikum. Pertanian mengubah bentuk-bentuk kepercayaan, dari pemujaan terhadap dewa-dewa perburuan menjadi pemujaan terhadap dewa-dewa perlambang kesuburan dan ketersediaan pangan.
Teknik budidaya tanaman lalu meluas ke barat (Eropa dan Afrika Utara, pada saat itu Sahara belum sepenuhnya menjadi gurun) dan ke timur (hingga Asia Timur dan Asia Tenggara). Bukti-bukti di Tiongkok menunjukkan adanya budidaya jewawut (millet) dan padi sejak 6000 tahun sebelum Masehi. Masyarakat Asia Tenggara telah mengenal budidaya padi sawah paling tidak pada saat 3000 tahun SM dan Jepang serta Korea sejak 1000 tahun SM. Sementara itu, masyarakat benua Amerika mengembangkan tanaman dan hewan budidaya yang sejak awal sama sekali berbeda.
Hewan ternak yang pertama kali didomestikasi adalah kambing/domba (7000 tahun SM) serta babi (6000 tahun SM), bersama-sama dengan domestikasi kucing. Sapi, kuda, kerbau, yak mulai dikembangkan antara 6000 hingga 3000 tahun SM. Unggas mulai dibudidayakan lebih kemudian. Ulat sutera diketahui telah diternakkan 2000 tahun SM. Budidaya ikan air tawar baru dikenal semenjak 2000 tahun yang lalu di daerah Tiongkok dan Jepang. Budidaya ikan laut bahkan baru dikenal manusia pada abad ke-20 ini.
Budidaya sayur-sayuran dan buah-buahan juga dikenal manusia telah lama. Masyarakat Mesir Kuna (4000 tahun SM) dan Yunani Kuna (3000 tahun SM) telah mengenal baik budidaya anggur dan zaitun.

situasi sektor pertanian Indonesia, fakta-fakta bahwa kondisi pertanian di Indonesia belum menggembirakan. Beberapa indikatornya adalah sbb :
Sebagian besar penduduk miskin adalah tinggal di wilayah pedesaan dimana umumnya terlibat dalam kegiatan pertanian. Mengutip data BPS tahun 2007, penulis bahkan menyebut sekitar 72% kelompok petani miskin adalah dari subsektor pertanian pangan.
• Konversi lahan pertanian, pada 2002 mencapai 110 ribu ha, dan empat tahun kemudian meningkat menjadi 145 ribu ha
• Penulis mengutip data FAO tentang pertumbuhan subsektor pangan tahun 2004 yang mengalami kemunduran dibanding tahun 1978 sampai 1986 (tapi tidak dijelaskan lebih lanjut satuan pertumbuhan subsektor ini maknanya apa. What does the number mean?)
• Penduduk Indonesia yang terus berkembang dan berkembang, sehingga menurut penulis akan semakin serius tantangannya
• Kebijakan impor beras premium yang terus dilakukan, padahal kita punya beras berkualita sama seperti beras cianjur dan IR-64
• Produktivitas pekerja pertanian lebih rendah daripada pekerja sektor industri, baik di tahun 1997 maupun 2005. Pada tahun 1997, seorang pekerja sektor pertanian menghasilkan output senilai Rp 1,7 juta per tahun, sementara pekerja industri Rp 9,5 juta; tahun 2005 pekerja sektor pertanian dan industri nilai outputnya berturut-turut RP 6,1 juta dan Rp 41,1 juta
perekonomian di era globalisasi ini masih sama dengan era sebelumnya, yaitu bagaimana subjek dari perekonomian Indonesia, yaitu penduduk Indonesia sejahtera. Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar, sekarang ada 235 juta penduduk yang tersebar dari Merauke sampai Sabang. Jumlah penduduk yang besar ini menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat dan daerah, sehingga arah perekonomian Indonesia masa itu dibangun untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya.

Berdasarkan pertimbangan ini, maka sektor pertanian menjadi sektor penting dalam struktur perekonomian Indonesia. Seiring dengan berkembangnya perekonomian bangsa, maka kita mulai mencanangkan masa depan Indonesia menuju era industrialisasi, dengan pertimbangan sektor pertanian kita juga semakin kuat.

Seiring dengan transisi (transformasi) struktural ini sekarang kita menghadapi berbagai permasalahan. Di sektor pertanian kita mengalami permasalahan dalam meningkatkan jumlah produksi pangan, terutama di wilayah tradisional pertanian di Jawa dan luar Jawa. Hal ini karena semakin terbatasnya lahan yang dapat dipakai untuk bertani. Perkembangan penduduk yang semakin besar membuat kebutuhan lahan untuk tempat tinggal dan berbagai sarana pendukung kehidupan masyarakat juga bertambah. Perkembangan industri juga membuat pertanian beririgasi teknis semakin berkurang.

Selain berkurangya lahan beririgasi teknis, tingkat produktivitas pertanian per hektare juga relatif stagnan. Salah satu penyebab dari produktivitas ini adalah karena pasokan air yang mengairi lahan pertanian juga berkurang. Banyak waduk dan embung serta saluran irigasi yang ada perlu diperbaiki. Hutan-hutan tropis yang kita miliki juga semakin berkurang, ditambah lagi dengan siklus cuaca El Nino-La Nina karena pengaruh pemanasan global semakin mengurangi pasokan air yang dialirkan dari pegunungan ke lahan pertanian.

Sesuai dengan permasalahan aktual yang kita hadapi masa kini, kita akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri. Di kemudian hari kita mungkin saja akan semakin bergantung dengan impor pangan dari luar negeri. Impor memang dapat menjadi alternatif solusi untuk memenuhi kebutuhan pangan kita, terutama karena semakin murahnya produk pertanian, seperti beras yang diproduksi oleh Vietnam dan Thailand. Namun, kita juga perlu mencermati bagaimana arah ke depan struktur perekonomian Indonesia, dan bagaimana struktur tenaga kerja yang akan terbentuk berdasarkan arah masa depan struktur perekonomian Indonesia.

Struktur tenaga kerja kita sekarang masih didominasi oleh sektor pertanian sekitar 42,76 persen (BPS 2009), selanjutnya sektor perdagangan, hotel, dan restoran sebesar 20.05 persen, dan industri pengolahan 12,29 persen. Pertumbuhan tenaga kerja dari 1998 sampai 2008 untuk sektor pertanian 0.29 persen, perdagangan, hotel dan restoran sebesar 1,36 persen, dan industri pengolahan 1,6 persen.

Sedangkan pertumbuhan besar untuk tenaga kerja ada di sektor keuangan, asuransi, perumahan dan jasa sebesar 3,62 persen, sektor kemasyarakatan, sosial dan jasa pribadi 2,88 persen dan konstruksi 2,74 persen. Berdasarkan data ini, sektor pertanian memang hanya memiliki pertumbuhan yang kecil, namun jumlah orang yang bekerja di sektor itu masih jauh lebih banyak dibandingkan dengan sektor keuangan, asuransi, perumahan dan jasa yang pertumbuhannya paling tinggi.

Data ini juga menunjukkan peran penting dari sektor pertanian sebagai sektor tempat mayoritas tenaga kerja Indonesia memperoleh penghasilan untuk hidup. Sesuai dengan permasalahan di sektor pertanian yang sudah disampaikan di atas, maka kita mempunyai dua strategi yang dapat dilaksanakan untuk pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia di masa depan.

Strategi pertama adalah melakukan revitalisasi berbagai sarana pendukung sektor pertanian, dan pembukaan lahan baru sebagai tempat yang dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia. Keberpihakan bagi sektor pertanian, seperti ketersediaan pupuk dan sumber daya yang memberikan konsultasi bagi petani dalam meningkatkan produktivitasnya, perlu dioptimalkan kinerjanya. Keberpihakan ini adalah insentif bagi petani untuk tetap mempertahankan usahanya dalam pertanian. Karena tanpa keberpihakan ini akan semakin banyak tenaga kerja dan lahan yang akan beralih ke sektor-sektor lain yang insentifnya lebih menarik.

Strategi kedua adalah dengan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung bagi sektor lain yang akan menyerap pertumbuhan tenaga kerja Indonesia. Sektor ini juga merupakan sektor yang jumlah tenaga kerjanya banyak, yaitu sektor perdagangan, hotel, dan restoran serta industri pengolahan. Sarana pendukung seperti jalan, pelabuhan, listrik adalah sarana utama yang dapat mengakselerasi pertumbuhan di sektor ini.

Struktur perekonomian Indonesia sekarang adalah refleksi dari arah perekonomian yang dilakukan di masa lalu. Era orde baru dan era reformasi juga telah menunjukkan bahwa sektor pertanian masih menjadi sektor penting yang membuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Sektor pertanian juga menyediakan pangan bagi masyarakat Indonesia.

Globalisasi Pertanian dan Kesejahteraan Petani
Menurut Lowdermilk, usia pertanian sudah lebih dari 7.000 tahun. Pertanian (agriculture) didefinisikan sebagai usaha budi daya tanaman
atau ternak dalam bidang lahan yang tetap. Karena itu, kuncinya produktivitas yang bersumber dari inovasi teknologi yang diterapkan
pada bidang lahan tetap tersebut. Apabila teknologi yang diterapkan merusak maka pertanian bersifat merusak sistem ekologi alam.
Gurun pasir atau lahan-lahan kritis, sekarang, merupakan contoh peninggalan sistem pertanian yang merusak alam.
Perdagangan komoditas pertanian merupakan motor dari globalisasi hasil-hasil pertanian. Perdagangan ini menyertakan mobilitas
penduduk yang jumlahnya cukup besar untuk mengubah komposisi demografis penduduk di suatu wilayah. Di Indonesia, kita
menyaksikan pertanian padi yang konon bersumber dari Tiongkok dengan usia lebih dari 3.500 tahun.
Kemudian kita mengenal jagung, tembakau, kakao, kina, dan karet, yang berasal dari benua Amerika. Sedangkan kelapa sawit dan kopi berasal dari Afrika. Tanaman-tanaman tersebut hadir di Indonesia bersamaan dengan datangnya para penjelajah atau saudagar dunia, yang juga mencari berbagai macam barang dari Nusantara, khususnya rempah-rempah.
Para penjelajah Barat sebenarnya datang belakangan, yaitu setelah mereka bisa melintasi Tanjung Harapan. Bangsa Portugis, sebagai
pelopor penjelajahan ke Asia melalui Timur, datang dan menaklukkan Malaka pada 1511. Kemudian, secara bergelombang kita
menyaksikan hadirnya bangsa-bangsa Eropa yang lain hampir seratus tahun kemudian, yaitu Belanda, Inggris, Prancis, dan lain-lain. Kita
sering lupa bahwa betapa besar nilai rempah-rempah pada zamannya, sehingga, misalnya, Banda Neira dipertukarkan dari Inggris dengan
Manhattan (New York) yang dimiliki Belanda.
Latar belakang sejarah di atas penulis sampaikan sebagai bahan pemikiran bahwa pertanian yang kita kerjakan, sekarang, bukanlah hal
yang terjadi tiba-tiba tanpa melibatkan pergolakan ekonomi, politik dan militer secara global.
Bahkan, dengan mempelajari pertanian kita akan mendapatkan bahan pembelajaran bagaimana sebaiknya kita mengembangkan politik
nasional dengan memanfaatkan pertanian sebagai instrumennya.
Politik perkebunan pada dasarnya dirancang oleh kekuatan global pada masa awalnya untuk memenuhi kebutuhan bahan mentah atau
bahan baku di negara asalnya. Kita hanyalah sebagai alatnya. Perlu kita sadari bahwa kalau kita katakan perkebunan berorientasi ekspor,
itu bukanlah hasil desain kita. Itu adalah hasil desain struktur ekonomi global yang begitu kuat, sehingga kita pun sering tidak
menyadarinya.
Salah satu indikator ketidakseimbangan pasar dalam menentukan pembagian margin dapat dilihat, antara lain, pada kopi, yaitu hanya
sekitar 10 persen dari retail added value margin yang diterima oleh negara-negara pengekspor. Hal serupa juga dapat diperkirakan
terjadi terhadap komoditas perkebunan lainnya (kecuali gula) mengingat status kita masih sebagai net importir.
Implikasi
Apa implikasinya terhadap perekonomian nasional kita? Kita perlu menyadari bahwa kekuatan-kekuatan ekonomi global, khususnya yang dimainkan oleh perusahaan multinasional, merupakan instrumen global yang sangat besar perannya dalam menentukan mati-hidupnya pertanian kita.
Dalam bidang pangan, khususnya jagung, gandum, dan kedelai, sistem produksi dan pasarnya sudah dikuasai oleh perusahaan-
perusahaan multinasional yang mengakar di Eropa dan Amerika. Sistem produksi perkebunan, khususnya karet, walaupun industrinya
dikuasai oleh perusahaan multinasional, seperti Michelin, Bridgestone, dan Goodyear, hampir dapat dipastikan sulit dikembangkan di
negara maju mengingat satu kegiatan produksi primernya, yaitu menyadap getah karet, belum bisa dilakukan secara mekanisasi. Oleh
karena itu, posisi produksinya masih bisa kita kembangkan. Namun, untuk komoditas lainnya, termasuk kelapa sawit, kita harus berhati-
hati.
Posisi petani dengan jumlahnya yang besar perlu menjadi perhatian utama kita. Sistem politik-ekonomi global masa sekarang tampaknya mirip dengan apa yang pernah terjadi pada 1930-an, yaitu betapa miskin para petani di negara-negara berkembang, sekarang ini, mirip dengan posisi petani di negara-negara jajahan pada masa tersebut.
Apabila pada 1930-an lahir politik etis di Belanda dengan tema edukasi, irigasi, dan transmigrasi, maka politik etis global pada abad ke- 21 ini juga harus bisa dilahirkan kembali. Tanpa adanya politik etis global yang baru, yang bisa memberikan ruang kehidupan baru bagi negara-negara berkembang yang notabene bekas jajahan yang memerdekakan diri kurang-lebih 60 tahun yang lalu, struktur politik- ekonomi dunia sangatlah terbatas memberikan ruang-gerak untuk dapat dimanfaatkan sebagai sarana memperbaiki nasib para petani di negara-negara berkembang.
Model Revolusi Hijau ternyata belum cukup ampuh untuk mengubah nasib petani di negara-negara berkembang. Bahkan, mungkin hal sebaliknya yang terjadi, yaitu model ini lebih banyak memberikan keuntungan bagi perusahaan raksasa di negara-negara maju. Model bantuan luar negeri melalui berbagai jenis utang luar negeri, memang memberikan manfaat, tetapi lebih banyak manfaatnya mengalir ke luar dan para petani masih tetap miskin.
Kita perlu menciptakan model yang lebih baik, yang didasari oleh landasan etika politik-ekonomi yang lebih beradab. Hanya dengan ini
perubahan dunia ke arah yang lebih baik bagi para petani di negara-negara berkembang akan terwujud.

DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PERTANIAN
INDONESIA

Tinjaun Praxis Globalisasi
Globalisasi merupakan kontinum dari skenario idiologi dan mode
kapitalisme liberal yang embrionya telah lama dicetuskan oleh Adam Smith.
Efisiensi (profit maxization) adalah ruhnya, revolusi industri motornya, teknologi
dan institutional finance internasional (GATT, WTO, IMF) adalah medianya,
dan imperialisme/ kolonialisme awal perwujudannya. Pelaku utamanya
adalah kaum borjuis (the big bourgeoisie), yakni Trans National Corporation
(Althusser). Tujuannya adalah melanggengkan dominasi dengan menghindari
modus fisik melalui hegemoni, yakni dominasi (kolonialisme) perspektif dan
ideologi yang berbasis produksi ilmu, pengetahuan, dan teknologi. Pada
perkembangannya, hegemoni berkembang dari Merkantisilme ke berbagai
aspek neo-kolonialisme (ekonomi, sosial, politik, dan budaya). Secara praktis
historis-empiris, pen-Spanyol-an Amerika merupakan dasar globalisasi tahap
pertama, lalu disusul dengan perang dingin (globalisasi idiologi). Sedangkan
Marshal Plan merupakan awal dari peng-Amerika-an dunia (globalisasi
ekonomi modern).
Secara teoretis globalisasi merupakan episodis dari teori evolusi (Hegel,
Comte, Darwin, Ricardo, Mill, Malthus) yang meyakini bahwa masyarakat
akan berkembang dari primitive ke modern, modernisasi seluaruh bangsa
(Rostow, McClelland, Inkeles), rekayasa sosial (social engineering) atau Social
Darwinisme (Spencer), pengintegrasian ekonomi nasional kepada sistem
ekonomi global (Fakih), pembiasan batas-batas sosial, ekonomi, idiologi,
politik, dan budaya suatu negara atau bangsa (Tjiptoherijanto), penghapusan
peta dunia (Naisbith, Huntington, dan Topler), development aid (Kruijer),
percepatan kapitalisme pasca krisis kapitalis di tahun 1930-an (Fakih), dan
basic need strategy (Grant).
Menurut Salim (1995), globalisasi mencakup lima unsur penting, yaitu:
1) globalisasi dalam perdagangan, yaitu dengan adanya AFTA, APEC, dan
WTO; 2) globalisasi investasi, dimana modal akan mengalir ke tempat yang
memberi banyak keuntungan; 3) globalisasi industri, dimana suatu barang
tidak hanya diproduksi pada suatu tempat akan tetapi dibanyak tempat; 4)
globalisasi teknologi, terutama teknologi di bidang informasi, telekomunikasi,
transportasi, dan sebagainya; dan 5) globalisasi konsumsi, dimana terjadi
peralihan dari pemenuhan kebutuhan (needs) kepada pemenuhan permintaan
(wants). Dengan demikian terjadi reduksi kedaulatan ekonomi suatu negara
oleh konvensi internasional.

Anatomi Globalisasi
Imperialisme dan kolonialisme sebagai embrio Globalisasi lahir dan
dibesarkan oleh kaum borjuis dengan berbagai modus (Gold, Glory, Gospel),
sedangkan Globalisasi dibesarkan oleh perusahaan-perusahaan raksasa
(Trans Nasional Corporations) yang secara riil merupakan reinkarnasi kaum
borjuis yang paling diuntungkan oleh metode ekonomi tersebut. Adapun

modusnya adalah ekspansi produksi, ekspansi pasar, dan ekspansi investasi,
yang didesakkan lewat skema perdagangan bebas dan pertumbuhan ekonomi.
Pendiriannya adalah kebijakan free market yang mendorong swasta dan
pilihan konsumen, penghargaan atas tanggungjawab personal dan inisiatif
kewiraswastaan, dan menyingkirkan birokrasi (parasit). Karena konstruksinya
menjalar dalam iklim kapitalisme, maka wajar jika dalam dua dasa warsa
(1970-1990) perusahaan TNCs meningkat secara menakjubkan dari 7000
menjadi 37000, dan menguasai 67% perdagangan dunia antar TNCs, 34,1%
total perdagangan global, dan menguasai 75% total investasi global. Secara
kelembagaan, patron-nya adalah WTO dan IMF (Word Bank), serta institusiinstitusi
ekonomi di tingkat regional dan nasional, dan secara politik
dipayungi oleh negara-negara maju (eks penjajah).
Menurut Fakih (2001), globalisasi pada hakekatnya bertumpu di atas
paham ekonomi neo-liberal. Para penganut ini percaya bahwa pertumbuhan
ekonomi akan dicapai dengan “kompetisi bebas”. Kompetisi yang agresif
merupakan implikasi dari trash bahwa “free market” adalah cara yang efisien
dan tepat untuk mengalokasikan sumberdaya alam yang langka untuk
memenuhi kebutuhan manusia. Harga yang berlaku merupakan indikator
apakah sumberdaya yang ada masih berlimpah atau sudah langka. Harga
yang tinggi berarti sinyal positif bagi investasi. Implikasinya, mereka berusaha
keras untuk menciptakan berbagai kelangkaan sumberdaya di negara dunia
ketiga. Prosesnya dilakukan melalui invisible hand dan keluar dari
cengkraman kebijakan pemerintah. Oleh karena itu mereka memandang
proteksi, subsidi, dumping, paham keadilan sosial, kesejahteraan bagi rakyat,
kearifan lokal dan sebagainya sebagai patologi ekonomi neo-liberal. Untuk itu
mereka akan berusaha secara langsung maupun tidak langsung menghapus
berbagai kebijakan suatu negara yang dapat merintanginya.
Secara historis empiris, globalisasi lahir dari konsensus para pembela
ekonomi private terutama wakil-wakil dari perusahaan raksasa yang
menguasai dan mengontrol pasar dan ekonomi internasional serta memiliki
kekuasaan untuk mendominasi informasi (media massa) dalam membentuk
opini publik. Konsensus tersebut lebih dikenal dengan “The Neoliberal
Washington Consensus”. Pokok-pokok globalisasi meliputi: Pertama, bebaskan
perusahaan swasta dari camput tangan pemerintah (perburuhan, upah,
investasi, harga), biarkan mereka mempunyai otoritas; Kedua, hentikan
subsidi, longgarkan dan hilangkan kebijakan proteksi, lakukan privatisasi
atas BUMN; Ketiga, hapuskan kearifan lokal, pemilikan komunal,
kesejahteraan bersama, serahkan pengelolaan pada ahlinya (privatisasi)
jangan oleh masyarakat adat (lokal) karena tidak efisien (Fakih, 2001).
Internasionalisasi produksi dan penguasaan ruang dalam distribusi
sebagai gejala globalisasi diprakarsai lewat perubahan kebijakan
pembangunan nasional kearah integrasi dengan kebijakan internasional.
Pertanian (pangan) dan pertambangan (bahan bakar) merupakan dua sektor
yang menjadi fokus utama dari integrasi internasional, dan karena keduanya
merupakan determinan lahirnya globalisasi. Adapun idiologi dan politik, tidak
lebih hanya sekedar pembungkus dari want yang sesungguhnya bertumpu
pada natural resources. Inti dari globalisasi sesungguhnya tidak berbeda
dengan imperialisme atau kolonialisme, yaitu penguasaan bahan baku
(Malthus). Menurut Adam Smith, Singer, Arndt, dan Becker, jalan menuju
globalisasi adalah human capital.

Globalisasi Pertanian di Dunia
Globalisasi pertanian secara kausalistik muncul sebagai respon atas
tesis Malthus (1766-1834). Ini merupakan perwujudan dari idiologi
kapitalistik yang berkarakter efisiensi (profit maxization), competition for gain,
freedom, un-security, dan un-sustainability (sementara) yang eksis dalam
naungan prudence atau the invisible hand (Adam Smith). Un-security inilah
yang mendorong revolusi industri, pencarian dan penaklukkan, imperialisme
atau kolonialisme di dunia, dan penemuan lewat rekayasa genetik. Pada
dasarnya, un-security-lah yang melandasi semangat evolusi, dan social
darwinisme.
Pada perkembangannya, tesis Malthus bersimbiosis dengan keyakinan
dan mitos efficiency sebagai satu-satunya prinsip dasar yang harus
dipergunakan dalam pengelolaan lingkungan alam, ekonomi, dan berbangsa.
Mitos tersebut kemudian berlanjut pada mitos lain, bahwa hanya Trans
National Corporations (TNC) yang memiliki jaringan pemasaran internasional
yang sudah mapan-lah yang paling efisien, dan oleh karenanya TNC lah yang
dipercaya dan ditaklidi sebagai pihak yang paling berhak sebagai penyedia
pangan dunia.
Meningkatnya ketakutan akan kelangkaan pangan dan bahan baku
mendorong Rockefeller dan Ford Foundations terjun ke sektor pertanian.
Melalui US Agency for International Development (USAID), pada tahun 1960-
an memunculkan konsep pembangunan pertanian yang kelak menjadi hantu
bagi para petani, yaitu Green Revolution (IPFRI, 2003). Setelah itu muncul
International Rice Research Institute (IRRI), Center for Maize and Wheat
Improvement (CYMMIT), hingga Putaran Uruguay, GATT, WTO, IMF, APEC,
dan sebagainya. Secara substansial, klaim kekuasaan atas bio diversity dan
berbagai inovasi dituangkan dalam lembaga Hak Paten dan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI). Klaim kekuasaan pasar dilembagakan dalam
bentuk Kartel, Standar Internasional, bahkan Undang-Undang Bio-terorisme.
Semakin kuatnyanya TNCs, maka semakin memonopoli inovasi dan
pasar. Berbagai macam sarana produksi, mulai dari benih, alat mesin
pertanian, pestisida, modal, dan kriteria pasar dimonopoli oleh TNCs melalui
undang-undang Hak Paten. Ini merupakan skenario pemusnahan kearifan
dan sumberdaya lokal. Negara-negara dunia ketiga harus tunduk pada
mekanisme TNCs, jika ingin menembus pasar internasional. Sangat sadis,
karena segalanya menjadi ketergantungan atas input luar, inilah yang disebut
dengan “Total Konsumen”. Sekalipun ada penyerahan proses produksi,
namun tidak lantas mendudukkan petani di negara dunia ketiga menjadi
produsen, karena sifatnya hanya melakukan titah (budak) “ngorder atau
ngemaklun” yang posisi tawarnya serba lemah dalam segala hal.

Globalisasi Pertanian di Indonesia
Genderang globalisasi pertanian di Indonesia sesungguhnya telah
dimulai sejak pemerintah kolonial Belanda menerapkan kebijakan
hongitochten, yaitu cara perdagangan monopoli yang disertai dengan
penghancuran kebun-kebun/hutan-hutan rempah penduduk yang berani
menyaingi monopoli perdagangan tersebut (Satari, 1999). Pada tahun 1830
globalisasi semakin kentara dengan diterapkannya kebijakan tanam paksa
(cultuurstelsel). Tanah sebagai sumberdaya alam yang penting dikuasai oleh
Pemerintah Kerajaan Belanda yang di desa diwakili Kepala Desa dan
dipinjamkan kepada petani, dan petani harus membayarnya. Pada tahun
1870 Pemerintah Kerajaan Belanda memberlakukan Undang-Undang Agraria
(Agrarische) sebagai pelumas masuknya modal swasta Eropa sebagai tonggak
pertanian modern (estate). Rakyat pedesaan yang semula merupakan petani
mandiri berubah status menjadi buruh perkebunan, dan berakhir di awal
abad ke 19 (VOC bangkrut).
Globalisasi pertanian di Indonesia memuncak pada era 1970-an, ketika
program Revolusi Hijau (Green Revolusion) intens diintroduksikan. Berbagai
input luar produk dari perusahaan-perusahaan TNCs dipaksakan kepada
petani untuk diterapkan. Puncaknya tercapai tahun 1985, yaitu swasembada
beras. Setelah itu intensitas dan eskalasi pasar input luar semakin menggila
seiring dengan dikembangkannya konsepsi agribisnis.
Di penghujung abad 20, kebijakan ekonomi makro Indonesia semakin
jelas tepolarisasi pada pertumbuhan. Implikasinya, alokasi sumberdaya
untuk pembangunan pertanian tergeser oleh sektor manufaktur sebagai
sektor prioritas. Dengan demikian, pembangunan yang selayaknya
“agriculture-led” menjadi di dominasi oleh pembangunan yang bersifat
“manufacturing industries-led”.
Meningkatnya respon negatif dari berbagai kalangan atas dampak
negatif program Revolusi Hijau tidak lantas membuat TNCs terhenti. Melalui
sosialisasi pada berbagai ruang publik, TNCs pun dapat melangkah dengan
mulus lewat pendekatan Agribisnis. Lewat pendekatan inilah senyatanya
TNCs dapat dengan mudah mengintegrasikan pasar nasional kedalam pasar
internasional yang dikuasai dan dikontrolnya. Melalui pendekatan Agribisnis
dominasi TNCs diperhalus dengan menghadirkan keragaman istilah yang
sepertinya berbau pemerataan, seperti Contrac Farming, Kemitraan (PIR, TRI),
Rice Estate, Corporate Farming, dan sebagainya. Dengan demikian,
perbudakan dan pemarginalan petani menjadi tidak kentara. Secara sosial
praktis, TNCs pun menjadi baking para petani berdasi dalam segala hal. Ini
merupakan praktik efisiensi yang perlahan namun pasti akan menyingkirkan
para petani kecil (fenomenanya dapat kita saksikan pada usahatani sayuran
di Dataran Tinggi, poultryshop, dsb)

Dampak Globalisasi Pertanian
Globalisasi secara teoretis penuh dengan tuntutan atas negara-negara
yang ingin (dipaksa harus) terlibat, seperti mengendurkan bea masuk,
mengendurkan proteksi, mengurangi subsidi, memangkas regulasi eksporimpor,
perburuhan, investasi, dan harga, serta melakukan privatisasi atas
perusahaan milik negara. Kondisi tersebut tidak akan banyak membawa
produk-produk lokal ke pasar internasional. Sekalipun perusahaanperusahaan
TNCs dibebani tanggungjawab sosial, namun fenomenanya tidak
akan jauh berbeda dengan pola kemitraan atau contrac farming yang pada
hakekatnya bermodus eksploitasi.
Syarat-syarat yang ditetapkan sesungguhnya merupakan perangkap
yang sulit ditembus oleh negara dunia ketiga. Kecenderungannya akan
mempercepat proses penurunan daya saing produk lokal. Pada
perkembangnnya, segala sesuatu yang berbau lokal akan melemah dan
hilang. Mahatir (Kompas, 5/2/2004) berpendapat bahwa pengintegrasian
perekonomian dunia hanya akan membawa malapetaka bagi negara
berkembang. Itu bukan hanya merusak ekonomi lokal, tetapi juga akan
menciptakan perlambatan ekonomi, anarki ekonomi, dan kekacauan sosial
(social chaos).
Mander, Barker, dan Korten (2003) menyatakan bahwa globalisasi
ekonomi justru menciptakan kondisi sebaliknya dari klaim para
penganjurnya. Kegagalan itu tidak hanya disuarakan oleh oposisi tetapi juga
oleh para pendukungnya. UNDP (1999) melaporkan bahwa ketimpangan antar
petani kaya dengan petani miskin semakin meluas setelah diberlakukannya
globalisasi. Adalah sistem perdagangan dan sistem keuangan global sebagai
biang keroknya. Menurut CIA, globalisasi tidak menyentuh kaum miskin,
termasuk petani gurem (peasant) yang jumlahnya sangat dominan di
Indonesia.
Globalisasi cenderung menghancurkan tatanan dan modal-modal
sosial. Meskipun gagasannya dituangkan dalam kerangka pemberdayaan
masyarakat sebagai penampakan corporate social responsibility TNCs, namun
hasilnya tetap tidak pernah terwujud. Menurut Pollnac (1988) dan Garkovich
(1989), menghadirkan sebuah lembaga baru dalam suatu masyarakat dengan
maksud memotong struktur hubungan atau jaringan (sosial, komunikasi,
kerja) yang telah terpola atau berlangsung mapan, merupakan skenario yang
tidak mengindahkan karakteristik sosio-budaya dan pranata lokal, dan
dengan ini kegagalan bisa terjadi. Hasil penelitian FAO atas negara-negara
yang mengimplementasikan kesepakatan putaran uruguay di 16 negara
menunjukkan telah terjadinya trend konsentrasi pertanian yang jelas
berakibat pada marginalisasi petani kecil, meningkatnya pengangguran dan
angka kemiskinan.
Impor berbagai produk dan bahan baku pertanian kian hari kian
meningkat. Meskipun jumlah produk pertanian yang diekspor dan dipasarkan
di pasar domestik jauh lebih tinggi daripada impor, namun selisih nilainya
hanya 2 persen (Khudori, 2003). Nilai 2 persen sesungguhnya tidak berarti,
karena jika dianalisis, nilai transaksi berjalan produk pertanian Indonesia itu
sesungguhnya devisit. Betapa tidak, produk pertanian yang diekspor oleh
Indonesia sesungguhnya adalah produk yang padat dengan input luar
(impor). Keunggulan produk tersebut jelas sangat bersifat kompetitif semu
(shadow competitivenes). TNCs sebagai pihak yang paling tahu akan efisiensi
memandang bahwa proses produksi usahatani (on-farm) sangat rentan
terhadap risiko dan ketidakpastian, untuk itu ia menerapkan strategi
kemitraan atau contarc farming.
Memang sebagai “pemaklun” yang sangat ketergantungan, petani
Indonesia masih merasakan keuntungan. Sebagaimana dikatakan Evans
(1979) dan Warren (1980), negara ketiga bisa menikmati kemajuan meskipun
berada dalam kondisi ketergantungan, suatu proses yang disebutnya sebagai
“dependent development”. Namun keuntungan tersebut jauh lebih rendah
dibandingkan dengan biaya dan kerugian yang harus ditanggung, seperti
gangguan kesehatan, pencemaran lingkungan, serta risiko dan ketidakpastian
lainnya.
Dampak yang paling kentara adalah terjadinya “kemandegan inovasi”
dalam seluruh sistem agribisnis. Ini merupakan implikasi dari
ketergantungan pada produk-produk impor. Pemikiran efisiensi yang diadopsi
secara mentah-mentah telah menyebabkan bangsa yang kaya akan
sumberdaya ini jatuh pada budaya instan dan malas. Produk-produk yang
senyatanya dapat diproduksi di dalam negeri didatangkan dari luar hanya
karena alasan murah. Para pelaku importir yang sesungguhnya merupakan
perpanjangan tangan dari TNCs dapat dengan mudah mendatangkan produkproduk
dari luar karena longgarnya regulasi ekspor-impor. Dampak
budayanya adalah melemahnya penghargaan atas produk-produk lokal,
sebagai akibat dari berkembangnya budaya konsumerisme yang kebaratbaratan
(western). Kondisi ini jelas sangat menguntungkan TNCs, karena
secara perlahan inovasi lokal tercerabut dari budayanya. Ini merupakan
peluang besar bagi investasi.
Dampak lainnya adalah tidak berperannya kelembagaan-kelembagaan
pendukung pertanian lokal. Hal ini terjadi karena TNCs selaku pihak yang
kuasa, telah memasok segala kebutuhan petani (buruh) secara langsung. Ini
pun merupakan rangkaian dari upaya untuk mengurangi campur tangan
pemerintah. Pada kondisi seperti ini, kreativitas dan keinovatifan
kelembagaan pendukung pertanian pemerintah malah menjadi mandul.
Pada ujungnya, globalisasi membawa seluruh warga dunia ke situasi
yang serba spekulatif. Meningkatnya dominasi dan persaingan tidak menutup
kemungkinan akan mendorong pihak yang lemah untuk menerapkan strategi
picik, seperti polusi dan kekacauan pasar (market chaos), instabilitas dan
polusi politik, penghancuran komoditas lewat penyebaran virus secara
terencana, social chaos, dan pembentukan opini publik.
Bagaimana sikap kita? Menurut Scott (1983), suatu perlakuan tidak
adil akan dianggap eksploitatif oleh pihak yang berada dalam kondisi rawan
subsistensi bila: 1) kerangka legitimasi atas perlakuan tersebut memang tidak
bisa diterimanya, dan 2) tersedia alternatif status selevel atau lebih rendah
yang bisa menampungnya bila ia terpaksa meninggalkan hubungan yang
tidak adil tersebut. Celakanya, kita sudah meratifikasi perjanjian
perdagangan bebas tersebut, lalu apa yang perlu kita lakukan?
Jika mencari perimbangan dampak positif Globalisasi bagi negaranegara
dunia ketiga, jelas sangat kecil dibandingkan dengan dampak
negatifnya. Sama seperti halnya dengan mekanisme kolonilasime, dampak
positifnya paling banter politik etis (pembangunan fisik). Kalaupun dilakukan
melalui peningkatan sumberdaya manusia tidak lebih sekedar untuk
melanggengkan dominasi power dan mengeksploitasi budaya. Tetapi yang
pasti memberi peluang yang besar untuk memunculkan tandingan atau
komparasinya, yaitu lokalisasi (localism). Menurut Collin Hines (2000) dalam
bukunya “Localization: The Global Manifesto”, globalisasi bukanlah pemberian
tuhan, artinya ia dapat diralat ke arah teologi baru globalisasi dengan lebih
memberi tempat kepada pahan localism yang melindungi dan membangun
kembali ekonomi lokal.
Gagasan Hines yang mengetengahkan Protect the Local Globally atau
pendekatan berbasis lokalita memang lebih memberdayakan. Namun itu saja
tidak cukup, karena untuk meningkatkan daya saing produk pertanian
Indonesia di pasar domestik maupun internasional seperti sekarang ini, perlu
disertai dengan inovasi pada sistem pembangunan pertanian secara
keseluruhan.




BAB III
KESIMPULAN

Saat ini kita mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan kebijakan yang dapat membentuk struktur perekonomian Indonesia di masa depan. Namun, beberapa permasalahan yang dihadapi sektor pertanian di masa ini perlu segera dibenahi, sehingga kita dapat meneruskan hasil dari kebijakan perekonomian Indonesia yang sudah dibangun puluhan tahun lalu, dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia sampai saat sekarang ini,
Globalisasi telah berdampak luas pada pertanian di negara-negara
dunia ketiga. Ketimpangan, kemiskinan, dan ketergantungan pada berbagai
input luar adalah bukti konkritnya. Pencabutan subsidi, privatisasi
sumberdaya dan institusi pemerintah, longgarnya kran impor sebagai
prasyarat untuk ekspor, lenyapnya berbagai sumberdaya dan budaya lokal,
membiasnya pemberdayaan, dan mandegnya inovasi merupakan dampak
langsung dari globalisasi. Lemahnya kondisi internal dan kuatnya
cengkraman internasional merupakan sinergi penghancuran kearifan lokal di
negara dunia ketiga. Keberanian dan keberdayaan berinovasi
mengembangkan sumberdaya lokal (localism) merupakan kunci untuk
membangun kembali jati diri bangsa. Mengglobalkan inovasi lokal merupakan
indikator keberdayaan bangsa.


SUMBER : 1) http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/10/dampak_globalisasi_terhadap_pertanian_indonesia.

2) http://www.scribd.com/doc/8009743/Globalisasi-Pertanian-Dan-Kesejahteraan-Petani