Rabu, 26 Oktober 2011

Pancasila Ideologi

Pancasila Sebagai Ideologi
A.Pengertian Asal Mula Pancasila
Kemajuan alam pikir manusia sebagai individu maupun kelompok telah melahirkan persamaan pemikiran dan pemahaman ke arah perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu sendiri. Paham yang mendasar dan konseptual mengenai cita-cita hidup manusia merupakan hakikat ideologi. Dijadikannya manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa di dunia ternyata membawa dampak kepada ideologi yang berbeda-beda sesuai dengan pemikiran, budaya,adat-istiadat dan nilai-nilai yang melekat dalam kehidupan masyarakat tersebut.
Indonesia terlahir melalui perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa kerajaan kutai sampe keemasan kerajaan majapahit serta munculnya kerajaan –kerajaan islam. Kemudian mengalami masa penjajahan belanda dan jepang. Kondisi ini telah menimbulkan semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat ini menjadi latar belakang para pemimpin yang mewakili atas nama bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar Filsafat negara sebagai simbol nasionalisme.
Oleh karena itu secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antra lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang panitian sembilan yang kemudian menhasilkan piagam jakarta dan di dalamnya memuat Pancasila unutuk pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah Kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calaon dasar filsafat negara dibahs serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai dasara filsafat negara Republik Indonesia. Kajian pengetahuan proses terjadinya pancasila dapat ditinjau dari aspek kausalitasnya dan tinjauan perspektifnya. Dari aspek kausalitasnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu : aspek asala mula langsung dan aspek asal mula tidak lansung.
1. Asal Mula Langsung
Asal mula bahan atau kausa materialis adalah bahwa pancasila bersumber dari nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia
Asal mula bentuk atau kausa formalis adalah kaitan asal mula anggota BPUPKI.
Asal mula karya atau kausa efisien adalah penetapan pancasila sebagai calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah oleh PPKI.
Asal mula tujuan atau kausa Finalis adalah tujuan yang diinginkan BPUPKI, PPKI termasuk di dalmnya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari rumusan pancasila sebelum disahkan oleh PPKI menjadi dasar Negara yang sah.

2. Asal Mula Tak Langsung
Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan, masyrakat indonesia telah hidup dalma tatanan kehidupan yang penuh dengan :
A. Nilai – nilai ketuhanan. Nilai kemerdekaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nialai keadilan
B. Nilai – nilai tersebut merupakan nilai- nilai yang memaknai adat istiadat kebudayaan serta nilai religius dalam kehidupan sehari-hari bangsa indonesia.
C. Oleh karena itu secara tidak langsung pancasila merupakan penjelasan atau perwujudan bangsa indonesia itu sendiri karena apa yang terkandung dalam pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa indonesia seperti yang dilukiskan Ir. Soekarno dalam tulisannya “ pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sap-sapnya bangsa indonesia.

3. Bangsa indonesia Ber-Pancasila dalam Tri Prakara.
Dengan nilai adat- istiadat, niali budaya dan nilai religius yang telah digali dan diwujudkan dalam rumusan pancasila yang kemudian disahkan sebagai dasar negara tersebut pada hakikatnya telah menjadikan bangsa indonesia ber pancasila dalam tiga prakara atau tiga asas :

a. asas kebudayaan
secara yuridis pancasila telah dimiliki oleh bangsa indonesia dalam hal adat-istiadat dan kebudayaan.
b. asas religius
toleransi beragama yang didasarkan pada nilai-nilai religius telah mengakar kuat dalam kehidupan sehari – hari masyrakat indonesia.
c. asas kenegaraan
karena pancasila merupakan jati diri bangsa lain dan disahkan menjadi dasar negara maka secara langsung pancasila sebagai asas kenegaraan.

B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi warna dan sikap serta pandangna hidup bangsa indonesia hingga secara formal pada tanggal 18 agustus 1945 sebagaimana tertuang dlam pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi dasar Negara Republik Indonesia.

1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatau wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri.
Pandangan hidup ini berfungsi sebagai :
a. kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interkasi antar manusia dalam masyrakat serta alam sekitar.
b. Penuntunan dan penunjuk arag bagi bangsa indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang.
Oleh karena itu dalam penempatan pancasila sebagai pandangan hidupnya maka masyarakat indonesia yang berpancasila selalu mengembangakan potensi kemanusiaan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satau pandangan hidupa bangsa dan satu pandangan hidupa negara yaitu pancasila.

2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara menberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubugan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Juga berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila atau dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum. Selanjutnya, hukum pulalah yang berlaku sebagai norma di Negara, sehingga negara Indonesia harus dibangun menjadi sebuah negara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib Hukum) Indonesia
2. Pancasila merupakan azas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam 4 pokok pikiran.
3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis, maupun tidak tertulis.
4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain menyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5. Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, Penyelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah ternasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.

3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

A. Pengertian Ideologi
Berdasarkan etimologinya, ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari 2 kata yaitu, idea berarti muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan logia yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.
Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
1. Bidang Politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanan.
2. Bidang Sosial
3. Bidang Kebudayaan
4. Bidang Keagamaan

Maka Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan azas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2. Oleh karena itu mewujudkan suatu azas kerohanian pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

B. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Terbuka Tertutup
Ciri Khas







Hubungan Rakyat dan Penguasa - Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya
- Menerima Reformasi



- Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat - Nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya.
- Menolak reformasi

- Masyarakat harus taat kepada ideologi elite penguasa
- Totaliter





C. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
Menurut Karl Manheim yang beraliran Mark secara sosiologis ideologi dibedakan menjadi dua yaitu, bersifat pertikular dan ideologi yang bersifay komprehensif.

Partikular Komprehensif
Ciri Khas








Hubungan Rakyat dan Penguasa - Nilai-nilai dan cita-cita merupakan suatu keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepebtingan kelas sosial tertentu.


- Negara Komunis membela kaum proletar
- Negara Liberal membela kebebasan individu - Mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golongan tertentu atau melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.

- Negara mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk seperti Indonesia dengan Ideologi Pancasila


Menurut Alfan kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang ada pada ideologi tersebut yaitu:
• Dimensi Realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut secara riil hidup di dalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsanya.
• Dimensi idealisme, yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
• Dimensi fleksibelitas/dimensi pengembangan, yaitu bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan kepaa generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan dengan semangat nasionalisme.

Dalam proses Reformasi, MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, kembali menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar`negara Republik Indonesia yang tertuang dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi rakyat(sila keempat) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dn terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilaidasa yang terkandung didalamnya,namun mengeksplisitkan wawasan secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memcahkan masalah-masalah aktual yang selalu berkembang.



C. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain
Ideologi erat sekali dengan filsafat. Karena filsafat merupakan dasar dari gagasan yang berupa ideologi. Filsafat memberikan dasar renungan atas ideologi itu sehingga dapat dijelmakan menjadi suatu gagasan untuk pedoman bertindak. Dari sudut etimologinya, filsafat berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari buah kata, yaitu filos berarti cinta dan sophia berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Jadi filsafat berarti cinta akan kebenaran atau kebijaksanaan. Arti kata inilah yang kemudian dirangkumkan menjadi suatu makna bahwa filsafat adalah suatu renungan atau pemikiran yang sedalam-dalamnya untuk mencari kebenaran.
Karena filsafat itu tersusun dalam suatu keseluruhan, kebulatan, dan sistematis, maka pemikiran filsafat harus berdasarkan kejujuran dalam penemuan hakikat dari suatu objek yang menjadi titik sentral pemikiran,
Disini jelas bahwa hubungan ideologi dan filsafat itu sukar dipisahkan. Ideologi berdiri berdasarkan landasan tertentu yaitu filsafat. Dan masalah ideologi adalah masalah pilihan. Ketepataanya tergantung kepada jiwaa bangsa itu sendiri. Ideologi yang dianggap benar dan sesuai dengan jiwa bangsa, apa lagi yang telah terbukti tetap dapat bertahan dari segala godaan dan cobaan dari ideologi lain melalui gerakan-gerakan atau pemberontakan akan memperkuat keyakinan pentingnya ideologi.
Kemudian permasalahannya adalah bagaimana implementasi ideologi tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka ini, ideologi itu tidak saja sesuai dengan filsafat yang mendasarinya, tetapi juga harus sesuai dengan kepribadiannya. Individu atau masyarakat akan selalu mengukur dari suatu kepribadiannya sebab eksitensi dirinya adlah eksitensi pribadinya.

Ideologi Pancasila
Ideologi pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideolgi pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut pancasila memiliki hak kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga nilai – nilai ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai ketuhanan bahkan ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
Berdasarkan sifatnya ideologi pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagia pendukung ideologi serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Ideologi pancasila senantiasa merupakan wahana bagi terciptanya tujuan bangsa.

Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidak mungkin dapat memenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Namun demikian dalam kenyataanya sifat-sifat negara satu dengan lainnya memiliki perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara, sekaligus sebagai tujuan adanya suatu negara.
Bangsa indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara didunia memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang disebut pancasila. Dalam upayanya untuk membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara, maka bangsa indonesia mendasarkan pada suatu pandangan hidup yang telah dimilikinya yaitu pancasila.
Berdasarka ciri khas serta proses dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu karakteristik, ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa indonesia mendirikan suatu negara yang mendasarkan filsafat pancasila, yaitu suatu negara persatuan, suatu negara kebangsaan serta suatu negara yang bersifat integralistik. Hakikat serta pengertian sifat-sifat negara tersebut adalah sebagai berikut :

1. Paham Negara Persatuan
Hamparan pulau yang tersebar dari sabang hingga merauke, dengan kekayaan adat istiadat, bahasa, budaya dan nilai religiusnya namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan, maka negara indonesia adalah negara persatuan sebagai mana termuat dalam Pembukaan UUD 19945, negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat.

Aliran persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi pemahaman negara persatuan dapat dirinci sebagai berikut :

a. Bukan negara yang berdasarkan individualisme sebagai mana diterapkan di negara liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.

b. Bukan negara yang berdasarkan kelas atau klass staat yang hanya mendasarkan pada satu golongan saja.

c. Negara persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan dan paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagai mana disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 dan diundangkan tanggal 28 November 1951 dan termuat dalam Lembaran Negara No.II Tahun 1951 yaitu dengan lambang negara dan bangsa yaitu Burung Garuda Pancasila dengan seloka Bhineka Tunggal Ika.

Hakikat bhineka tunggal ika menurut Notonegoro:
Perbedaan itu adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukannya unuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.

2. Paham Negara Kebangsaan
Menurut Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam politik Internasional adalah menempatkan diri sebagai bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan dengan melalui tiga fase yaitu:
a. Jaman kerajaan Sriwijaya
b. Jaman negara kebangsaan Majapahit
c. Negara kebangsaan Indonesia modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang hingga sekarang menjadi negara proklamasi 17 Agustus 1945.

Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan makhluk sosial, oleh karna itu deklarasi Bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah deklarasi yang menyatakan tuntutan hak kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

Dalam tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri Negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Teori kebangsaan itu adalah sebagai berikut :


a. Teori Hans Kohn
Bangsa terbentuk karna persamaan bahasa, ras, agama, perbedaan, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah. Namun teori kebangsaan yang didasarkan pada ras, bahasa serta unsur lain yang bersifat primordial tidak mendapatkan tempat di kalangan bangsa-bangsa di dunia.

b. Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa berdasarkan psikologis etnis pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
1. Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian.
2. Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
3. Bangsa adalah suatu hasil sejarah.

Oleh karna sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Renan bahwa bangsa bukan suatu yang abadi dan wilayah serta ras bukan suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah hanya memberikan ruang hidup bangsa, sedangkan manusia membentuk jiwanya.
Pada akhirnya Renan menyimpulkan bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian dan menurut Renan ada beberapa faktor yang membentuk jiwa bangsa yaitu : Kejayaan dan kemuliaan dimasa lampau serta penderitaan-penderitaan bersama yang mengakibatkan pembentukan modal sosial, persetujuan bersama untuk hidup bersama dan berani untuk memberikan pengorbanan.

c. Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel
Suatu teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi dengan bangsa yang dikembangkan oleh Frederick Ratzel. Menurutnya negara merupakan suatu organisme yang hidup. Agar bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup. Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimisme. Teori ini di jerman mendapat sambutan hangat, namun sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis.

d. Negara Kebangsaan Pancasila
Kebhinekaan adat istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu tidak mengakibatkan suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, akan tetapi keadaan yang beraneka ragam ini merupakan suatu daya penarik kearah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragam itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur.
Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Oleh karna itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarka pancasila adalah Majemuk Tunggal. Adapun yang membentuk nasionalisme bangsa indonesia adalah sebagai berikut : kesatuan sejarah, kesatuan nasib, kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah dan kesatuan asas kerohanian.

3. Paham Negara Integralistik
Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengusulkan paham integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia.
Paham integralistik yang terkandung dalam pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas.
Maka didalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke”bhineka tunggal ika” an, nilai religiusitas serta selaras. Bila dirinci maka paham negara integralistik memiliki pandangan sebagai berikut :
a. Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
b. Semua golongan, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
c. Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
d. Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
e. Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
f. Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
g. Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja
h. Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
i. Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesauan yang tak dapat dipisahkan.

4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Sesuai dengan makna negara kebangsaan indonesia yang berdasarkan pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, makan memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka negara pancasila hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan batin yang tercemin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karna itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya.

Hubungan negara dengan agama menurut Negara Pancasia adalah sebagai berikut :
a. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
c. Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekularisme karna hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
d. Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
e. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
f. Oleh karna itu harus memberkan toleransi terhadap oranglain dalam menjalankan agama dan negara.
g. Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positif maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
h. Negara pada hakikatnya adalah merupakan “ . . . . . berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa.

Menurut paham Theokrasi hubungan negara dengan agama merupakan hubungan yang tidak dapat dipisahkan karena negara menyatu dengan agama dan pemerintahaan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis.
Dalam praktik kenegaraan, terdapat dua macam pengertian negara Theokrasi yaitu theoraksi langsung dan negara theokrasi tidak langsung.

a. Theokrasi Langsung
Dalam sistem negara theokrasi langsung kekeuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya negara didunia ini adalah atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah Tuhan. Dalam sejarah Perang Dunia II, rakyat jepang rela mati berperang demi kaisarnya, karna menurut keperayaannya kaisar adalah sebegai anak Tuhan. Negara Tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasaan antara Pancen Lama dan Dalai Lama adalah sebagai penjelmaan otoritas Tuhan dalam negara dunia.

b. Theokrasi Tidak Langsung
Negara theokrasi tidak langsung bukan tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan kepala negara atau raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala negara atau Raja memerintah atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari Tuhan.

Dari uraian tersebut jelaslah bahwa Negara Pancasila adalah negara yang melindungi seluruh agama di seluruh wilayah tumpah darah. Sebagai mana tersebut dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa adalah negara yang merupakan jelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai makhluk individu, sosial dan manusia adalah pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Kesimpulan

Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia. Pancasila merupakan nilai dan cita bangsa Indonesia yang tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat kita sendiri. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya. Demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar. Sehingga ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sebenarnya sangat relevan dengan suasana pemikiran di alam reformasi ini yang membentuk transparansi di segala bidang namun masih tetap menjunjung kaidah nilai dan norma kita sebagai bangsa timur yang beradab. Namun dalam kenyatannya di masyarakat masih ada yang berfikir seperti orde lama atau orde baru dikarenakan masih kuatnya doktrin dari penguasa terdahulu, bahkan tidak sedikit yang acuh terhadapnya.
Sumber :
1. http://ruwaidah.wordpress.com/2010/01/24/pancasila-sebagai-ideologi-dalam-berbagai-bidang-kehidupan-bermasyarakatberbangsa-dan-bernegara/
2. Buku Pendidikan Pancasila