Sabtu, 03 Mei 2014

MENGANALISIS PSAK 16,46, 50,55,60 PADA PT JASA MARGA



MENGANALISIS PSAK 16,46, 50,55,60 PADA PT JASA MARGA

            Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan beberapa standar akuntansi keuangan revisi yang mungkin berdampak pada laporan keuangan konsolidasian. Pada Kontrak dalam Mata Uang Asing / Pencabutan standar akuntansi keuangan ini akan mulai berlaku untuk laporan keuangan yang periodenya dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010. Perusahaan masih mempelajari dampak yang mungkin timbul atas penerbitan dan pencabutan beberapa standar akuntansi keuangan dan interpretasi tersebut.
            Laporan keuangan ini disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. VIII.G.7 atau SE-02/PM/2002 mengenai Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik Industri Jalan Tol. Laporan keuangan konsolidasi disusun berdasarkan harga perolehan (historical cost), prinsip berkesinambungan (going concern), dan konsep akrual kecuali untuk laporan arus kas. Kebijakan akuntansi ini telah diterapkan secara konsisten kecuali apabila terdapat perubahan dalam kebijakan akuntansi yang dianut.
            Laporan arus kas konsolidasi disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method) dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
Nilai mata uang pelaporan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dibulatkan menjadi ribuan rupiah yang terdekat

Prinsip Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasi
            Laporan keuangan konsolidasi meliputi laporan keuangan Perusahaan dan Perusahaan Anak dengan kepemilikan lebih dari 50% baik langsung maupun tidak langsung. Perusahaan Anak dikonsolidasi sejak pengendalian telah beralih kepada Perusahaan secara efektif dan tidak dikonsolidasi sejak tanggal pelepasan. Pengaruh dari seluruh transaksi dan saldo antara
Perusahaan Anak dan Perusahaan telah dieliminasi dalam penyajian laporan keuangan konsolidasi. Kebijakan akuntansi yang dipakai dalam penyajian laporan keuangan konsolidasi telah diterapkan secara konsisten oleh Perusahaan, kecuali dinyatakan secara khusus. Kepemilikan pemegang saham minoritas atas ekuitas Perusahaan Anak disajikan sebagai hak minoritas pada neraca konsolidasi.

Instrumen Keuangan
            Pada tahun 2006, DSAK menerbitkan PSAK 50 (Revisi 2006) ”Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan” dan PSAK 55 (Revisi 2006) ”Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”. Kedua pernyataan ini menggantikan PSAK 50 ”Akuntansi Investasi Efek Tertentu” dan PSAK 55 ”Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai”. Kedua pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010. Dalam rangka penerapan PSAK 50 (Revisi 2006) dan PSAK 55 (Revisi 2006), Perusahaan mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan kewajiban keuangan. Perusahaan mengklasifikasikan aset keuangannya dalam kategori
(i) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi,
(ii) pinjaman yang diberikan dan piutang,
(iii) aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo, dan
(iv) aset keuangan tersedia untuk dijual.
            Klasifikasi ini tergantung dari tujuan perolehan aset keuangan tersebut. Manajemen menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada saat awal pengakuannya.
A.    Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi adalah aset keuangan yang diperdagangkan.
B.     Pinjaman yang diberikan dan piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
C.     Aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo
Investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan, serta Manajemen mempunyai intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo, kecuali:
a)      investasi yang pada saat pengakuan awal ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi;
b)      investasi yang ditetapkan oleh entitas dalam kelompok tersedia untuk dijual; dan
c)      investasi yang memiliki definisi pinjaman yang diberikan dan piutang.
            Pada saat pengakuan awal, aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan suku bunga efektif. Tidak ada aset keuangan yang diklasifikasi sebagai kelompok dimiliki hingga jatuh tempo.
D.    Aset keuangan tersedia untuk dijual
Investasi dalam kelompok tersedia untuk dijual adalah aset keuangan non-derivatif yang ditujukan untuk dimiliki sampai periode yang tidak ditentukan, yang mana dapat dijual dalam rangka pemenuhan likuiditas atau perubahan suku bunga, valuta asing atau yang tidak diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi yang diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo atau aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Pada saat pengakuan awalnya, aset keuangan tersedia untuk dijual diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi. Selanjutnya, aset keuangan tersedia untuk dijual diukur pada nilai wajarnya sampai dengan dihentikan pengakuannya, dimana laba atau rugi atas perubahannya dicatat pada laporan perubahan ekuitas konsolidasian, kecuali untuk kerugian penurunan nilai dan laba rugi dari selisih kurs. Jika aset keuangan tersedia untuk dijual mengalami penurunan nilai, akumulasi laba dan rugi yang sebelumnya dicatat pada laporan perubahan ekuitas konsolidasian, diakui pada laporan laba rugi konsolidasian. Pendapatan bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif serta keuntungan atau kerugian atas perubahan nilai tukar dari aset moneter yang diklasifikasikan sebagai kelompok tersedia untuk dijual diakui pada laporan laba rugi konsolidasian. Aset keuangan tersedia untuk dijual meliputi, antara lain, penyertaan sementara.  Kewajiban Keuangan  Perusahaan mengklasifikasikan kewajiban keuangannya dalam kategori
a)      kewajiban keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
b)      kewajiban keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
                                                        i.            Kewajiban keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
kewajiban keuangan yang diperdagangkan. Kewajiban keuangan diklasifikasikan sebagai kewajiban keuangan yang diperdagangkan jika perolehannya ditujukan untuk dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat dan terdapat bukti adanya kecenderungan ambil untung dalam jangka pendek.
                                                      ii.            Kewajiban keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi Kewajiban keuangan yang tidak diklasifikasikan sebagai kewajiban keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diklasifikasikan dalam kategori ini dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Kewajiban keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dalam pinjaman obligasi.
E.     Penentuan dan Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal neraca konsolidasian.

Aset Tetap
            Dengan penerapan PSAK 16 (revisi 2007) “Aset Tetap” yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008 memperbolehkan entitas untuk memilih antara model biaya dan model revaluasi sebagai kebijakan akuntansinya dan harus diterapkan secara konsisten terhadap semua aset tetap dalam kelompok yang sama. Saat ini, Perusahaan dan perusahaan anak
menggunakan model harga perolehan. Aset Tetap terdiri dari Aset Hak Pengusahaan Jalan Tol, Aset Selain Hak Pengusahaan Jalan Tol, dan Aset Tetap Dalam Konstruksi.

Aset Hak Pengusahaan Jalan Tol
            Aset jalan tol terdiri dari jalan dan jembatan, gerbang dan bangunan pelengkap jalan tol, dan sarana pelengkap jalan tol dicatat sebagai aset hak pengusahaan jalan tol yang dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutannya. Biaya perolehan aset hak pengusahaan jalan tol disusutkan pada saat aset tersebut telah selesai dibangun dan dioperasikan dan/atau berdasarkan keputusan Menteri mengenai penetapan pengoperasian. Penyusutan dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method) selama masa hak pengusahaan jalan tol (masa konsesi).
            Perusahaan dapat mengalihkan hak pengusahaan jalan tol kepada perusahaan lain dengan persetujuan Pemerintah. Perusahaan mencatat penyerahan aset hak pengusahaan jalan tol kepada Pemerintah pada akhir masa hak pengusahaan jalan tol dengan menghapus seluruh akun yang timbul berkaitan dengan hak pengusahaan jalan tol yang bersangkutan. Selama periode hak pengusahaan jalan tol, aset hak pengusahaan jalan tol dapat dikeluarkan dari neraca Perusahaan jika jalan tol diserahkan (dikuasakan) kepada pihak lain atau Pemerintah mengubah status jalan tol menjadi jalan non tol atau tidak ada manfaat ekonomi yang dapat diharapkan dari penggunaannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan aset jalan tol diakui sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi periode berjalan.

Aset Kerjasama Operasi
            Di dalam aset hak pengusahaan jalan tol, terdapat jalan tol yang pembangunannya didanai oleh investor (tanpa kuasa penyelenggaraan). Sebelum berlakunya Undang-undang Jalan No. 38 Tahun 2004 pengganti Undang-undang Jalan No. 13 Tahun 1980, Perusahaan diberi wewenang untuk bekerja sama dengan investor dalam penyelenggaraan jalan tol dengan persetujuan Pemerintah yang meliputi kerjasama operasi tanpa kuasa penyelenggaraan dan kerjasama operasi dengan kuasa penyelenggaraan.
            Jalan tol yang pembangunannya didanai oleh investor tanpa kuasa penyelenggaraan dengan pola bagi pendapatan atau bagi hasil tol untuk masa tertentu, dan pengoperasiannya dikendalikan oleh Perusahaan, dicatat oleh Perusahaan sebagai jalan tol kerjasama operasi dan mengakui kewajiban (jangka panjang) kerjasama operasi pada saat jalan tol selesai dibangun dan diserahkan oleh investor untuk dioperasikan.
            Jalan tol kerjasama operasi disusutkan selama masa hak pengusahaan jalan tol pada saat aset selesai dibangun dan diserahkan oleh investor untuk dioperasikan dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method). Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-undang Jalan No. 38 Tahun 2004, Perusahaan telah memperoleh hak pengusahaan jalan tol (hak konsesi) untuk 13 ruas jalan tol yang diusahakannya menurut Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) pada 7 Juli 2006 selama 40 tahun yang berlaku efektif sejak
1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2044.
            Penerimaan hak pengusahaan jalan tol tersebut berdampak pada perubahan taksiran masa manfaat Aset Tetap khususnya pada kelompok Aset Jalan dan Jembatan dan perubahan klasifikasi Aset Jalan dan Jembatan yang sebelumnya dikelompokkan sebagai Aset Pemilikan Langsung dan Jalan Tol Kerjasama Operasi menjadi kelompok Aset Hak Pengusahaan Jalan Tol. Sebelum diterimanya hak pengusahaan jalan tol pada tanggal 1 Januari 2005, Aset Jalan Tol yang terdiri dari Aset Jalan dan Jembatan dan Aset Jalan Tol Kerjasama Operasi disusutkan selama masa manfaat ekonomi diestimasi sejak perolehan aset. Setelah diterimanya hak pengusahaan jalan tol pada tanggal 1 Januari 2005, taksiran masa manfaat Aset Jalan dan Jembatan dan Jalan Tol Kerjasama Operasi diperpanjang menjadi selama masa hak pengusahaan jalan tol yang diterima dan disusutkan setiap tahunnya sebesar nilai buku Aset Jalan dan Jembatan pada 1 Januari 2005 dibagi dengan masa hak pengusahaan jalan tol.

Aset Selain Hak Pengusahaan Jalan Tol
            Aset tetap yang tidak berkaitan dengan hak pengusahaan jalan tol dicatat sebagai aset selain hak pengusahaan jalan tol yang dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutannya. Biaya perolehan aset selain hak pengusahaan jalan tol disusutkan selama masa umur manfaat ekonomi aset tetap yang bersangkutan dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method) kecuali hak atas tanah yang dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dan tidak disusutkan.
            Biaya pemeliharaan dan perbaikan dibebankan dalam laporan laba rugi pada tahun terjadinya. Pemugaran dan peningkatan daya guna dalam jumlah besar dikapitalisasi. Aset tetap yang tidak digunakan lagi atau dijual dikeluarkan dari kelompok aset tetap sebesar biaya perolehan berikut akumulasi penyusutannya. Keuntungan atau kerugian dari penghapusan atau penjualan aset tetap tersebut diakui dalam laporan laba rugi periode berjalan.

Sewa Pembiayaan
            Didalam aset selain hak pengusahaan jalan tol, terdapat peralatan tol yang pembangunannya didanai oleh pihak ketiga, selanjutnya pihak ketiga menyewakan peralatan tol tersebut kepada Perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai sewa pembiayaan. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset. Aset tetap sewa pembiayaan dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutannya.
Biaya perolehan disusutkan selama masa umur manfaat ekonomi aset tetap bersangkutan dengan menggunakan metode garis lurus yang masa manfaatnya adalah 5 tahun.

Aset Tetap Dalam Konstruksi
            Aset tetap dalam konstruksi merupakan akumulasi pengeluaran biaya yang berhubungan secara langsung dengan pembangunan dan perolehan jalan tol dan aset tetap selain jalan tol yang masih dalam tahap konstruksi termasuk biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi atas hutang yang digunakan untuk membiayai pembangunan tersebut. Aset tetap dalam konstruksi dipindahkan ke akun aset tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut telah siap untuk digunakan dan dioperasikan. Biaya perolehan jalan tol meliputi biaya konstruksi jalan tol, pengadaan tanah, studi kelayakan dan biaya-biaya lain yang berhubungan langsung dengan pembangunan jalan tol yang bersangkutan, termasuk biaya pembangunan jalan akses ke jalan tol, jalan alternatif dan fasilitas jalan umum yang disyaratkan, dan biaya bunga dan biaya pinjaman lain yang secara langsung ataupun tidak langsung digunakan untuk mendanai proses pembangunan aset tertentu, dikapitalisasi sampai dengan saat proses pembangunan tersebut selesai dan dioperasikan. Untuk pinjaman yang dapat diatribusi secara Iangsung pada suatu aset tertentu, jumlah yang dikapitalisasi adalah sebesar biaya pinjaman yang terjadi selama periode berjalan.

Pajak Penghasilan
            Seluruh perbedaan temporer antara jumlah tercatat aset dan kewajiban dengan dasar pengenaan pajaknya diakui sebagai pajak tangguhan dengan metode kewajiban (liability method). Pajak tangguhan diukur dengan tarif pajak yang berlaku saat ini. Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa jumlah laba fiskal mendatang akan memadai untuk dikompensasi. Koreksi terhadap kewajiban perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika Perusahaan mengajukan keberatan dan banding maka pada saat keputusan atas keberatan dan banding tersebut telah ditetapkan. Pajak penghasilan kini dihitung dari laba kena pajak, yaitu laba yang telah disesuaikan dengan peraturan pajak yang berlaku.