Sabtu, 03 Mei 2014

ANALISIS PADA PT JASA MARGA TERHADAP PRINSIP AKUNTANSI



ANALISIS PT. JASA MARGA PADA PRINSIP AKUNTANSI

            Sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia kegiatan usaha Perseroan Bidang usaha Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan No. 8 tanggal 08 Agustus tahun 2008, yang disempurnakan dengan Anggaran Dasar Perseroan No. 33 tanggal 05 April 2011 yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU 20288.AH.01.02 Tahun 2011, Jasa Marga sebagai perusahaan infrastruktur penyedia jalan tol mempunyai kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1.      Melakukan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan/ataupemeliharaan jalan tol.
2.      Mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol (Rumijatol) dan lahan yang berbatasan dengan Rumijatol untuk tempat istirahat dan pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitas dan usaha lainnya. Selainkegiatan utama, Perseroan juga melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu:
a.       Bidang pengembangan properti di wilayah yang berdekatan dengan koridor jalan tol.
b.      Bidang pengembangan jasa untuk usaha-usaha yang terkait dengan moda- moda/sarana transportasi, pendistribusian material cair/padat/gas, jaringan sarana informasi, teknologi dan komunikasi, terkait dengan koridor jalan tol.
c.       Bidang jasa dan perdagangan untuk layanan konstruksi, pemeliharaan dan pengoperasian jalan tol.
            Saat ini kegiatan utama Perseroan ditopang oleh 9 (sembilan) Cabang, 1(satu) Unit Bisnis dan 10 (sepuluh) Anak Perusahaan Jalan Tol. Sedangkan kegiatan usaha penunjang diperkuat dengan mendirikan 2 (dua) entitas Anak Perusahaan. Selama tahun 2013, perekonomian Indonesia masih mengalami pertumbuhan. Hal ini terlihat dari indikator-indikator ekonomi yaitu Produk Domestik Bruto (PDB) (atas dasar Harga Berlaku) yang meningkat sebesar 5,78%. Di lain pihak inflasi mencapai 8,38% (data BPS), dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika melemah pada kisaran Rp 9.795 ke Rp 12.171 (data Bloomberg). Namun demikian, 2 (dua) indikator terakhir tersebut, tidak terlalu signifikan berpengaruh bagi bisnis Perseroan mengingat Perseroan tidak mempunyai transaksi bisnis dengan menggunakan mata uang asing, dan kenaikan tarif jalan tol berdasarkan inflasi.
            Pertumbuhan ekonomi yang masih tumbuh tersebut tercermin dari peningkatan penjualan kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya mobil. Pada tahun 2013, angka penjualan mobil telah mencapai 1,23 juta kendaraan (data Gaikindo), naik 10,18% dibandingkan penjualan tahun 2012 sebesar 1,12 juta kendaraan. Dengan meningkatnya angka penjualan mobil tersebut secara tidak langsung memberikan kontribusi terhadap peningkatan volume lalu lintas transaksi pada jalan-jalan tol yang dimiliki Perseroan.Kebutuhan akan pengembangan jalan tol masih sangat tinggi. Hingga tahun 2013, pembangunan jalan tol yang telah beroperasi masih sangat sedikit dari total kebutuhan pembangunan jalan tol.
            Kebutuhan pembangunan jalan tol merupakan salah satu program strategis Pemerintah yang masuk dalam MP3EI, dimana untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dibutuhkan penguatan konektivitas nasional yang salah satunya percepatan pembangunan jalan tol.Sampai dengan Desember 2013, Jasa Marga telah memiliki 560 km jalan tol, atau merupakan 73% dari keseluruhan total panjang jalan tol di Indonesia. Selain itu, hingga tahun 2017, Jasa Marga berencana akan menambah ± 177 km jalan tol baru sehingga total kepemilikan jalan tol Perseroan pada tahun 2017 akan menjadi 738 km atau meningkat sebesar 31,62% dari total panjang jalan tol Perseroan saat ini. Dengan kondisi-kondisi tersebut di atas, Jasa Marga memimpin (leading) dalam industri jalan tol di Indonesia.      Tinjauan operasi Per segmen usaha Dasar Penerapan segmen usaha Jasa Marga Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, pendekatan segmen usaha Jasa Marga dibagi berdasarkan sifat usaha Perseroan, dimana sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Segmen Usaha Perseroan dibagi menjadi:
1.      segmen usaha Pengoperasian Jalan tol Sesuai PSAK 5 (Revisi 2009) mengenai Segmen Operasi, Segmen Usaha Pengoperasian Jalan Tol Perseroan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar. Kelompok pertama merupakan 6 (enam) segmen dengan hasil usaha terbesar atau segmen-segmen dengan hasil usaha yang digabungkan sebesar 75% dari total hasil usaha. Sedangkan kelompok kedua adalah Segmen Lainnya yang bukan merupakan bagian dari segmen pada kelompok pertama, atau yang memenuhi 10% dari total hasil usaha.
Berikut adalah pembagian dari Segmen Usaha Perseroan:
1.      Segmen Utama
a.       Cabang Jagorawi
b.      Cabang Jakarta-Cikampek
c.       Cabang Cawang-Tomang-Cengkareng
d.      Cabang Purbaleunyi
e.       Pusat (JORR)
f.       Cabang Jakarta-Tangerang
2.      Segmen Lainnya
a.       Cabang Surabaya-Gempol
b.      Cabang Semarang
c.       Cabang Belmera
d.      Cabang Palikanci
Unit Bisnis :
a.       PT Marga Sarana Jabar
b.      PT Marga Nujyasumo Agung
c.       PT Trans Marga Jateng
d.      PT Jasamarga Bali Tol
3.      segmen usaha non tol
a.       Pendapatan BBM SPBU
b.      Sewa Lahan
c.       Jasa Pengoperasian Jalan Tol Pihak Lain
d.      Pendapatan Iklan
            Lainnya Informasi detail terkait informasi segmen usaha dapat dilihat pada catatan 47 Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk tahun 2013, total volume lalu lintas transaksi Perseroan mencapai 1,26 miliar kendaraan, dengan 86,57% merupakan kendaraan golongan I (sedan, pick up) dan 13,43% merupakan golongan kendaraan besar (truk dan bus). Kontribusi terbesar pencapaian volume lalu lintas Perseroan diperoleh dari pengoperasian Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, dimana kontribusinya mencapai 16,50% dari total transaksi secara keseluruhan atau sebesar 207,64 juta kendaraan. Dengan pencapaian volume lalu lintas tersebut, Pendapatan Tol Perseroan mencapai Rp5,83 triliun rupiah. Kontribusi Pendapatan Tol terbesar berasal dari Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan kontribusi Pendapatan Tol sebesar 16,76% atau Rp976,57 miliar.
            Meningkatnya Pendapatan Tol antara lain disebabkan oleh adanya penyesuaian tarif tol pada jalan tol milik Perseroan. Ketentuan penyesuaian tarif telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan Pasal 48 dan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 Pasal 6 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa operator jalan tol dapat menyesuaikan tarif setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Sampai saat ini implementasi kenaikan tarif sesuai dengan jadwal yang diatur dalam UU tersebut di atas. Pemerintah telah menunjukkan konsistensinya dalam memelihara iklim investasi jalan tol yang kondusif. Penyesuaian tarif ini lebih didasarkan untuk kepastian pengembalian atas investasi yang dilakukan oleh investor. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 394/KPTS/M/2013 tanggal 04 Oktober 2013 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 490/KPTS/M/2013 tanggal 28 November 2013, penyesuaian tarif tol pada tahun 2013 terjadi pada 11 (sebelas) ruas milik Perseroan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar