1. Yang termasuk dari Azas Konsensualisme adalah
a. sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
b. perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.*
c. hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan.
d. suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya dan karena adanya beberapa kelemahan
2. azas-azas dari perjanjian adalah
a. system terbuka, Bersifat perlengkapan, Bersifat obligatoir*
b. Bersifat obligatoir, Azas Kebebasan Berkontrak
c. Azas Kebebasan Berkontrak, Azas Konsensualisme
d. Azas Konsensualisme, system terbuka, , Bersifat perlengkapan
3. Sumber hokum dagang adalah
a. Bersifat obligatoir, Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
b. system terbuka, Bersifat perlengkapan, Bersifat obligatoir
c. Hukum tertulis yang dikofifikasikan, Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan*
d. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, system terbuka, Bersifat perlengkapan
4. Apa yang dimaksud dengan BUMN
a. badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen)
b. organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama
c. suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hokum
d. badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah*
5. isi ketentuan dari Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda adalah
a. Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu, Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang*
b. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum tentang pembentukan kontrak dengan tunduk
c. Suatu persyaratan dalam persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat secara layak diharapkan oleh suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku kecuali pihak tersebut secara tegas menerimanya.
d. kontrak baku merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang berlebihan dan untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak baku berlaku dan mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar