Minggu, 27 November 2011

Pedagang Pasar Tradisional Terancam

Pedagang Pasar Tradisional Terancam

Abstrak
Pendahuluan
Sudah banyak kajian yang menyebut pasar tradisional kini mengalami ancaman serius dari masifnya penetrasi dan ekspansi pusat perbelanjaan dan retail modern. Studi UGM, Nielson, SMERU, dan INDEF, mengkonfirmasi menurunnya omset pedagang di pasar tradisional maupun toko-toko lokal. Sayangnya, sampai dengan saat ini belum ada upaya serius dari banyak pihak terutama pemerintah untuk mengantisipasi hal itu.

ISI
Baru-baru ini Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY juga melakukan studi dalam konteks Yogyakarta. Secara umum terdesaknya pedagang pasar tradisional atau pebisnis retail lokal, di antaranya dalam bentuk menurunya omset penjualan. Penelitian ini menemukan penurunan rata-rata sebesar –5,9%, namun penurunan yang lebih besar dialami oleh kelompok pedagang dengan aset antara Rp 5-15 juta, Rp 15-25 juta, dan di atas Rp 25 juta, yang masing-masing mengalami penurunan sebesar –14,6%, –11%, dan – 20,5%. Berdasarkan kewilayahan, penurunan omset tertinggi dialami oleh pedagang di kota Yogyakarta dan kabupaten Sleman, masing-masing sebesar – 25,5% dan – 22,9%. Lebih khusus, penelitian ini juga menemukan bahwa yang paling terkena dampak adalah mereka yang pasokan dagangannya berasal dari industri/pabrikan dan lokasinya berdekatan dengan toko modern. Sementara pedagang yang lebih banyak menjual barang mentah atau produk pertanian atau industri desa cenderung tidak separah kelompok di atas. Penelitian ini mengungkap bahwa pedagang pasar tradisional yang menjual produk pabrikan sebesar 34%, produk pabrikan dan produk desa sebesar 18%, produk impor 3%, dan produk desa sebesar 45%.
Pada tingkat nasional, saat ini 28 ritel modern utama menguasai 31% pangsa pasar ritel dengan total omset sekitar Rp. 70,5 trilyun. Ini artinya bahwa satu perusahaan rata-rata menikmati Rp. 2,5 Trilyun omset ritel/tahun atau Rp. 208,3 milyar/bulan. Padahal kalau ditelusuri omset ritel modern tersebut terkonsentrasi pada 10 ritel inti, yakni minimarket Indomaret dan Alfamart (83,8%), supermarket Hero, Carrefour, Superindo, Foodmart, Yogya, dan Ramayana (75%), dan hypermarket Carrefour (48,7%), Hypermart (22%), Giant (17,7%), Makro (9,5%), dan Indogrosir (1,9%) (Pandin, 2009). Hal ini kontras dengan ritel tradisional yang memiliki total omset sebesar Rp. 156,9 trilyun namun dibagi kepada sebanyak 17,1 juta pedagang, yang 70%-nya masuk kategori informal. Dengan demikian satu usaha pedagang tradisional rata-rata hanya menikmati omset sebesar Rp. 9,1 juta /tahun atau Rp. 764,6 ribu/bulan.

Perlindungan vs Free fight liberalism

Penetrasi pasar modern secara makro ekonomi tidak saja mengancam pelaku pasar tradisional, tetapi juga pelaku ekonomi pada sektor-sektor lain. Dengan kondisi struktur perdagangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kondisi persaingan usaha di Indonesia makin mengarah pada pola monopoli atau oligopoli sebagai dampak dari pengaruh globalisasi ekonomi (pasar bebas).
Sayangnya, regulasi pada tingkat nasional terkait perdagangan (Perpres No 112/2007 dan Permendag No 53/2008) tidak memiliki kecukupan material dan substansial dalam memberi arah dan model perlindungan dan pengembangan sistem nilai, modal sosial, dan pelaku pasar tradisional. Semangatnya justru lebih mengarah pada persaingan bebas (free fight liberalism). Isi kedua regulasi tersebut lebih mengakomodasi ketelanjuran tatanan perdagangan saat ini di mana telah terjadi dominasi peritel besar daripada memenuhi semangat dan imperasi konstitusional yang terdapat dalam Pasal-Pasal Sosial-Ekonomi Undang-Undang Dasar 1945.

Draft RUU Perdagangan yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR saat ini juga lebih mencerminkan ketertundukan pada kenyataan faktual daripada cita-cita yang ideal (law as a tool of social enginering). Regulasi tersebut hanya melahirkan kebijakan residual, yang menjadikan pelaku pasar tradisional tetap akan sebagai obyek proyek dan pemain pinggiran.

Meskipun demikian, kekaburan semangat, arah, dan model perlindungan dan pengembangan perdagangan rakyat, telah memberi ruang lebar bagi eksistensi regulasi daerah. Dalam konteks perlindungan, maka beberapa regulasi daerah yang sudah ada maupun sedang dirancang di Propinsi DIY sudah menunjukkan semangat dan ketegasan aspek/model perlindungan bagi pelaku pasar tradisional. Namun bagaimana perlindungan terhadap sistem nilai dan modal sosial, serta arah, aspek, dan model pengembangan pasar tradisional masih belum jelas dan sangat ditentukan oleh tafsir dan orientasi pemangku kebijakan daerah.

Kebijakan perlindungan semestinya ditujukan untuk melindungi sistem nilai (kebersamaan dan kekeluargaan), modal sosial (budaya produksi), dan seluruh elemen pelaku pasar tradisional di Propinsi DIY meliputi pedagang, pemasok, pengecer, pekerja informal, dan konsumen. Sesuai dengan UUD 1945 maka perlindungan pelaku pasar tradisional mencakup perlindungan terhadap elemen material, intelektual, dan institusional mereka.

Perlindungan ketiga dimensi dan elemen tersebut semestinya meliputi berbagai aspek komprehensif mencakup pembatasan (kuota) jumlah toko modern, penetapan lokasi dan jarak (zonasi), pembatasan jam buka toko modern, pembagian produk yang dijual, pengaturan perijinan, penyebaran kepemilikan dan penilikan toko modern, penyeimbangan hubungan antara pedagang besar, menengah, dan kecil (pembagian pangsa pasar), dan penegasan arah dan pola pembinaan pasar tradisional.
Saran
Strategi yang harus ditempuh dalam pengembangan pasar tradisional mencakup beberapa hal, yakni: penguatan organisasi pelaku pasar untuk mengembangkan SDM pelaku pasar, kemitraan produsen lokal dengan koperasi pasar untuk pengembangan produk lokal, pembelian kolektif melalui koperasi pasar untuk memperbaiki harga bagi produsen dan pedagang kecil, penataan (setting) pasar dan revitalisasi kios zona depan untuk memaksimalkan fungsi tempat pasar, menggerakkan kecintaan publik sejak dini melalui berbagai promosi di media public, melakukan berbagai inovasi bisnis untuk mengoptimalkan layanan kepada pelanggan. Sedangkan pada aspek pelaku, perlu upaya serius untuk mengembangkan modal material (inovasi bangunan, lay-out dan setting, dan produk yang dijual di pasar tradisional), modal intelektual (inovasi cara bisnis, pemasaran “nilai sosial” (social marketing), dan pencitraan (branding) pasar tradisional, dan institusional (inovasi membership, usaha kolektif, resource map, dan jaringan (networking) organisasi pelaku pasar tradisional). Secara khusus pengembangn koperasi pasar dapat dilakukan melalui perluasan basis keanggotaan, diversifikasi usaha, perluasan kemitraan, dan pendidikan anggota secara intensif.

Kesimpulan
Tawaran model yang bisa didorong untuk pengembangan pasar di antaranya adalah Model Pasar Mandiri, Model Perpaduan Pasar Barang, Pasar Jasa, dan Pasar Even Regional, Model Perpaduan Pasar Tradisional dan Klaster Pasar Khusus, Model Perpaduan Pasar Desa, Pasar Khusus, dan Pasar Even Lokal, Model Koridor Ekonomi (Shopping-belt) Pasar Khusus Wisata, dan Model Pengembangan Bursa Koperasi Pasar Yogyakarta (Bukopy). Studi PUSTEK-UGM dan LOS DIY yang berlangsung pada akhir tahun 2010 dan awal 2011 ini dapat dijadikan salah satu awalan bagi kebijakan perlindungan dan pengembangan pasar tradisional di DIY. Diharapkan juga studi ini dapat dijadikan pemantik bagi upaya pemerintah dan DPR DIY yang saat ini sedang menyusun Raperda, pemerintah dan DPRD kabupaten dan Kota yang sedang berbenah dalam pengelolaan pasar tradisional. Selain itu pada level pelaku langsung seperti dinas pasar, koperasi pasar, pedagang pasar, APPSI, dapat merapatkan barisan untuk tetap semangat dalam bekerjasama mengembangkan pasar tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan begitu semoga gebyar pasar di DIY tidak semakin meredup dan pasar tidak justru makin ilang kumandange.

Daftar Pustaka : http://www.ekonomirakyat.org/_artikel.php?id=13

Nama kelompok :
* Garnis Suciati Sukanda 22210955
* Ratna Sapitri 25210671
EKONOMI RAKYAT INDONESIA

Abstrak
ekonomi rakyat, adalah apakah kita perlu mengawali dengan sebuah definisi ekonomi rakyat yang akan kita dalami dalam pertemuan-pertemuan mendatang. Memang kami (panitia) berambisi bahkan sebelum pertemuan terakhir tanggal 2 Juli 2002, semua peserta seminar, atau sebagaian besar, sudah akan benar-benar mengerti dan memahami apa yang dimaksud dengan ekonomi rakyat dan bagaimana kita bersikap terhadapnya. Keinginan kita yang lain tentu saja adalah untuk menghilangkan kesan amat keliru bahwa kata atau konsep ekonomi rakyat (dan ekonomi kerakyatan) adalah konsep yang baru lahir bersamaan dengan gerakan reformasi menjelang dan setelah lengsernya Presiden Soeharto (1997-98).
Pendahuluan
istilah ekonomi rakyat sebelum munculnya gerakan reformasi 1997/1998. bahwa ekonomi rakyat adalah sektor kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik) yang juga sering disebut sektor informal. Tetapi karena tahun 1997 seorang konglomerat yang sangat berkuasa. Lalu apa ganti istilah yang lebih dapat diterima atau lebih terhormat? Istilah itu adalah ekonomi kerakyatan. Istilah ekonomi kerakyatan lebih sedikit lagi orang menggunakan, dan yang sedikit ini termasuk Sarbini Sumawinata (1985). Tetapi karena istilah ekonomi kerakyatan ini dikenalkan kembali tahun 1997 oleh seorang konglomerat yang “sangat berkuasa” untuk mengganti istilah ekonomi rakyat yang tidak disukainya, maka berhasillah konsep itu masuk TAP MPR yaitu TAP Ekonomi Kerakyatan No. XVI/1998. Dan istilah ekonomi kerakyatan ini kemudian semakin dimantapkan dalam banyak TAP-TAP MPR berikutnya termasuk kemudian UU No. 25/2000 tentang Propenas. Bahwa konsep Ekonomi Kerakyatan ini merupakan konsep politik yang “dipaksakan” nampak kemudian dari penggunaannya yang simpang siur. Dan puncak dari kesimpangsiuran ini berupa keraguan Presiden Megawati dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2001.
ISI
EKONOMI RAKYAT SEBAGAI ASET NASIONAL
Hernando De Soto 10 tahun lalu menulis buku yang juga menyakinkan berjudul The Other Parth yang terjemahannya dalam bahasa Indonesia seharusnya ”Ekonomi Rakyat.” Tetapi karena istilah ekonomi rakyat dianggap kata “haram” dan ”berbau komunis”, maka kata tersebut diterjemahkan ”Masih Ada jalan Lain : Revolusi Tersembunyi di Negara Dunia Ketiga”, yang kiranya tidak pernah dibaca oleh pakar-pakar ekonomi Indonesia yang “terlalu pintar” untuk memberikan perhatian pada ekonomi rakyat yang ”tidak ada apa-apanya”. istilah ekonomi rakyat dipicu oleh konglomerat yang anak Penguasa karena sangat murka disebut “Batara Kala yang serakah” (Makassar, 1997). Demikian dalam waktu 6 bulan (September 1997 - Maret 1998), konglomerat bersangkutan, yang sangat berkuasa, bersumpah ”menghapus kata ekonomi rakyat dari GBHN 1993”, dan sejak itu muncullah kata atau istilah yang dianggap lebih terhormat yaitu ekonomi kerakyatan. Sayangnya, pemerintahan Habibie, yang tinggal menerima saja konsep ini terpaksa menelan pil pahit dianggap keliru dan ”berpolitik terlalu populis” yaitu “memusuhi konglomerat untuk membela rakyat”. Hasilnya, pakar-pakar ekonomi Neoklasik / Neoliberal menghujat konsep ekonomi kerakyatan sebagai konsep politik yang ”ideologis”, yang tak ilmiah, dan tak sesuai dengan sistem ekonomi pasar (bebas) yang mereka gandrungi, dan yang dianggap satu-satunya sistem ekonomi yang ”benar” sejak runtuhnya tembok Berlin 1989.
Demikianlah rupanya pakar-pakar ekonomi kita di Indonesia memang tidak membaca, tidak mau tahu, apalagi menerapkan konsep-konsep ”ekonomi rakyat” yang disampaikan Hernando De Soto. Itulah sebabnya, Parakitri T. Simbolon ”memerintahkan” para penguasa dan penasehat ahli Indonesia Modal Mati. Konsep kunci De Soto adalah bahwa aset atau hak milik di Negara-negara berkembang tidak dapat dimanfaatkan alias mati (dead capital). Modal yang mati ini berupa rumah di tanah yang tidak jelas pemiliknya, perusahaan yang tidak berbadan hukum, dan industri tersebar yang tidak dilihat investor. Karena tidak tercatat maka kekayaan laksana ”berlian” seperti itu tidak siap dialihkan jadi modal sosial. Di Indonesia pelaku-pelaku ekonomi (rakyat) yang modalnya kecil, bahkan gurem, berasal dari pinjaman koperasi yang kecil-kecil, arisan kampung, pegadaian, atau dari keluarga dekat, tidak dianggap sebagai investasi karena investasi harus merupakan kredit besar berasal dari Bank. Demikian dalam persamaan Keynesian ekonomi makro (Y = C + I + G), rakyat kecil dianggap hanya berkonsumsi (C), sedangkan I (investasi) hanya dapat dilakukan pengusaha besar. Maka sejak krisis moneter 1997-1998 pakar-pakar ekonomi arus utama selalu menyatakan di Indonesia tidak ada lagi investasi, karena para investor ”sedang klenger”, dan bahkan para pengusaha nasional dan investor-investor asing melarikan modal mereka ke luar negeri yang ditaksir mencapai USD 10 milyar per tahun (Anwar Nasution, 2001). Mereka yang bukan pakar ekonomi disuruh percaya adanya “pelarian modal besar-besaran” ini agar untuk menahannya, atau untuk menarik kembali modal tersebut, pemerintah harus memberikan perangsang khusus berupa tax holiday atau tingkat suku bunga tinggi atau perangsang lain. Jika hal ini dilakukan maka terjadilah yang paling dikhawatirkan De Soto, modal dan kekayaan dalam negeri yang potensial lebih diabaikan (dimatikan) lagi.
Kebiasaan menganggap enteng pemodal dalam negeri (domestik) terutama dari ekonomi rakyat (kecil), dan kekaguman pada modal asing, makin menonjol setelah dibukanya pasar uang dan pasar modal di Jakarta (BEJ, 1977). Mengapa? Karena dalam BEJ berkumpul para ”fund manager” dari seluruh dunia yang pekerjaan utamanya memang “berdagang uang” dan melipatgandakan nilai uang mereka. Makin besar untung mereka sebagai pedagang uang makin besar penghasilan mereka. Uang atau modal yang dijualbelikan di BEJ ini bisa secara keliru dianggap sebagai “investasi asing yang riil”, dan penarikannya ke luar negeri dianggap pelarian modal (capital flight), padahal sebenarnya tidak demikian. Banyak modal asing ini sekedar diperdagangkan di Jakarta dan tidak pernah diinvestasikan disektor riil.
Dari trilyunan dolar Amerika yang diperjualbelikan sehari-hari, hanya 5 % yang berkaitan dengan perdagangan dan transaksi ekonomi substantif lainnya. Sembilan puluh lima persen sisanya terdiri dari spekulasi dan arbitrase, saat para pedagang yang memiliki sejumlah besar uang mencari keuntungan yang cepat dari fluktuasi nilai tukar dan perbedaan suku bunga
“Prospek” Indonesia Masa Depan. Banyak ilmuwan Indonesia ”merasa bisa” meramalkan masa depan Indonesia tanpa secara sungguh-sngguh menjelaskan mengapa kita mempunyai masalah yang kita hadapi sekarang. Jika ilmuwan kita ”meramal” ke depan dan memberikan resep-resep kebijakan agar masa depan itu lebih baik, tanpa menerangkan ”sejarah” terjadinya masalah riil yang kita hadapi sekarang, maka tentulah ilmuwan yang bersangkutan menyusun ”asumsi-asumsi” yang jika, dan hanya jika (asumsi-asumsi terpenuhi), kebijakan-kebijakan yang dianjurkan akan dapat berjalan. Namun, jika ilmuwan menggunakan terlalu banyak asumsi yang tidak realistis, maka berarti ilmuwan yang bersangkutan hanya berteori (berpikir deduktif), padahal banyak teori-teori ekonomi yang berasal dari Barat ini sering keliru atau tidak tepat bagi Indonesia.
Demikian ilmu ekonomi sebenarnya akan lebih bermanfaat jika dapat ”menjelaskan” berbagai sebab-akibat dari fenomena masyarakat, dan dari penjelasan-penjelasan tersebut masyarakat dapat mawas diri dan mengoreksi kekeliruan-kekeliruan yang telah dibuat di masa lalu. Mawas-diri dan mengoreksi merupakan syarat bagi ditemukannya tindakan atau kebijakan yang lebih baik di masa datang. Dianjurkan kepada para cerdik-pandai terutama pakar-pakar ekonomi untuk lebih menahan diri dan tidak terlalu suka “meramalkan” masa depan dengan analisis atau pernyataan-pernyataan remedial (dengan resep-resep atau obat-obat) tanpa data-data empirik kenyataan masa lalu dan masa sekarang.
Dalam bidang ekonomi, kesalahan paling mendasar adalah sangat tidak memadainya rasa nasionalisme para pemimpin ekonomi kita. Perwujudan rasa nasionalisme yang rendah (lebih kagum globalisasi) sama dengan rendahnya rasa percaya diri, yang dalam krisis moneter 1997-1998 hampir hilang sama sekali. Maka mengembangkan rasa percaya diri, bahwa bangsa Indonesia akan mempunyai kemampuan mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi dengan upaya sendiri, mutlak diperlukan. Hernando De Soto dengan menyakinkan menunjuk pada ”berlian” di negara-negara berkembang yang tak pernah dikenali oleh pemerintah maupun para perencana pembangunan. Inilah potensi domestik, yaitu kekuatan “ekonomi rakyat” yang telah terbukti tahan-banting dalam situasi krismon, dan telah menyelamatkan ekonomi Indonesia dari kehancuran total. Bahwa ekonomi Indonesia hanya mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif) satu tahun saja pada tahun 1998, dan mulai tahun 1999 dan seterusnya sudah tumbuh positif (meskipun kecil), hendaknya dicatat sebagai bukti bahwa sektor ekonomi rakyat dalam waktu pendek telah pulih kembali meskipun ekonomi sektor modern masih menghadapi kesulitan.
Kesimpulan
selalu menahan diri dan tidak tertarik menulis ”prospek masa depan”, dengan alasan yang kami ajukan diatas yaitu bahwa tugas ilmuwan lebih baik ”menjelaskan” bukan ”meramal”. Menyusun prospek dalam bidang ekonomi lebih perlu lagi untuk tidak dilakukan secara gegabah karena teori-teori ekonomi yang ada, yang berasal dari Barat, pada umumnya tidak realistis, karena banyak menggunakan asumsi-asumsi yang sulit dipenuhi. Satu contoh kekeliruan fatal dari teori ekonomi Neoklasik/Neoliberal dari Barat sudah terjadi yaitu ketika krismon 1997-1998 diramalkan “tidak mungkin terjadi di Indonesia”. Dewasa ini pakar-pakar ekonomi bersilang pendapat tentang bisa tidaknya krisis ekonomi ala Argentina menyerang Indonesia. Dalam hal seperti ini kami selalu menolak untuk membuat ramalan. Yang kiranya cukup jelas adalah bahwa para pemimpin ekonomi Indonesia baik dari kalangan pemerintah, dunia bisnis, atau dari kalangan pakar, kami himbau untuk berpikir keras menyusun aturan main atau sistem ekonomi baru yang mengacu pada sistem sosial dan budaya Indonesia sendiri. Jika Pancasila kita terima sebagai ideologi bangsa, maka kita tidak perlu merasa ragu-ragu mengacu pada Pancasila lengkap dengan lima silanya dalam menyusun sistem ekonomi yang dimaksud.

Daftar Pustaka
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_10/artikel_3.htm

Nama Kelompok :
* Garnis Suciati Sukanda 22210955
* Ratna Sapitri 25210671

Pertanian, Pengangguran dan Kemiskinan

Pertanian, Pengangguran dan Kemiskinan
ABSTRAK
Kata rakyat merupakan suatu konsep yang abstrak dan tidak dapat di’tangkap’ untuk diamati perubahan visual ekonominya. Kata rakyat baru bermakna secara visual jika yang diamati adalah individualitas dari rakyat (Asy’arie, 2001). Ibarat kata ‘binatang’, kita tidak bisa menangkap binatang untuk mengatakan gemuk atau kurus, kecuali binatang itu adalah misalnya seekor tikus. Persoalannya ada begitu banyak obyek yang masuk dalam barisan binatang (tikus, kucing, ular, dll.), sehingga kita harus jelas mengatakan binatang yang mana yang bentuk visualnya gemuk atau kurus. Pertanyaan yang sama harus dikenakan pada konsep ekonomi rakyat, yaitu ekonomi rakyat yang mana, siapa, di mana dan berapa jumlahnya. Karena dalam dimensi ruang Indonesia semua orang (Indonesia) berhak untuk menyandang predikat ‘rakyat’. Buruh tani, konglomerat, koruptor pun berhak menyandang predikat ‘rakyat’
Dalam konteks ilmu sosial, kata rakyat terdiri dari satuan individu pada umumnya atau jenis manusia kebanyakan. Kalau diterjemahkan dalam konteks ilmu ekonomi, maka rakyat adalah kumpulan kebanyakan individu dengan ragaan ekonomi yang relatif sama. Dainy Tara (2001) membuat perbedaan yang tegas antara ‘ekonomi rakyat’ dengan ‘ekonomi kerakyatan’. Menurutnya, ekonomi rakyat adalah satuan (usaha) yang mendominasi ragaan perekonomian rakyat. Sedangkan ekonomi kerakyatan lebih merupakan kata sifat, yakni upaya memberdayakan (kelompok atau satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia usaha. Dalam ruang Indonesia, maka kata rakyat dalam konteks ilmu ekonomi selayaknya diterjemahkan sebagai kesatuan besar individu aktor ekonomi dengan jenis kegiatan usaha berskala kecil dalam permodalannya, sarana teknologi produksi yang sederhana, menejemen usaha yang belum bersistem, dan bentuk kepemilikan usaha secara pribadi. Karena kelompok usaha dengan karakteristik seperti inilah yang mendominasi struktur dunia usaha di Indonesia.
PENDAHULUAN
Pembangunan ekonomi adalah untuk kesejahteraan rakyat. Bagaimana menjelaskan pembangunan ekonomi tetapi pengangguran dan kemiskinan masih berkelana di tengah masyarakat banyak? Bagi Rostow (1960), pembangunan ekonomi akan sustainable bila kemajuan industri dan jasa didukung maju pertanian, sektor penyerap terbesar lapangan kerja. Kemiskinan terkait lapangan kerja.
Penduduk miskin perdesaan lebih besar dari perkotaan.
ISI
Jumlah dan persentase penduduk miskin periode 1996–2009 berfluktuasi dari tahun ke tahun:
1. Periode 1996-1999: penduduk miskin meningkat dari 34,01 juta (1996) menjadi 47,97 juta (1999). Di perdesaan akhir 1999 meningkat dari 19,78% menjadi 26,03%, lebih besar dari perkotaan (19,41%)
2. Periode 2000-2005: penduduk miskin menurun dari 38,07 juta (2000) menjadi 35,01 juta (2005). Penurunan terjadi juga pada persentase penduduk miskin perdesaan dari 22,38% pada (2000) menjadi 19,98% (2005). Periode sama, persentase kemiskinan perdesaan masih lebih besar dari perkotaan.
3. Periode 2005-2009: penduduk miskin tahun 2006 sempat naik dari 35,1 juta (15,97%) menjadi 39,3 juta (17,75%), karena inflasi 17,95%. Di akhir tahun 2009 jumlah kemiskinan turun menjadi 32,53 juta (14,15%) dengan persetase kemiskinan perdesaan masih lebih besar dari perkotaan (17,35%).
Penduduk miskin di perdesaan umumnya petani . Menurunkan angka kemiskinan, selain menitikberatkan pertumbuhan ekonomi, juga harus menerapkan pemerataan distribusi pendapatan yang baik melalui sektor pertanian.
hingga (2002) menyebut faktor demografi berpengaruh pada kemiskinan. Pertumbuhan penduduk pesat memperberat tekanan pada lahan, pengangguran dan memicu kemiskinan. Pertambahan penduduk berkurang, kemiskinan juga berkurang (teori pertumbuhan penduduk berbeda di negara maju dan berkembang, lihat teori modern economy dan neoclasical economy). Modal dan penguasaan teknologi dapat mengentaskan kemiskinan (Solow Growth Theory).

KINERJA PEMBANGUNAN PERTANIAN HINGGA 2009

RKP 2009: “Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan Pengurangan Kemiskinan” dengan prioritas:
a. Peningkatan Pelayanan dasar dan pembangunan perdesaan
b. Percepatan pertumbuhan berkualitas, memperkuat daya tahan ekonomi didukung pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi
c. Peningkatan upaya anti korupsi, reformasi birokrasi, serta pemantapan demokrasi, dan keamanan dalam negeri.
Di sektor pertanian, agenda selain atasi kemiskinan, kesenjangan dan kesempatan kerja, inventarisasi dan ekspor, juga revitalisasi pertanian dan pedesaan. Pembangunan pertanian menciptakan kesempatan kerja, dan mengentaskan kemiskinan, menjadi penyedia lapangan pekerjaan yang besar. Dilihat dari proporsi masing-masing sub sektor, kontribusi sub sektor tanaman pangan mencapai 49.9%, yang diikuti oleh subsektor perikanan dan perkebunan. Kontribusi sub sektor tanaman pangan terbesar karena jumlah pelaku usaha pertanian tanaman pangan juga terbesar dibanding sub sektor lainnya. Kenaikan pada subsektor tanaman pangan didorong oleh kenaikan produksi padi, komoditas sektor perkebunan terkait dengan peningkatan ekspor dan perbaikan harga komoditas perkebunan dunia. Sementara pada subsektor peternakan, kenaikan PDB disebabkan pulihnya kondisi konsumen untuk mengkonsumsi produk peternakan unggas. Oleh karena itu, untuk mendorong sub sektor tanaman pangan diperlukan sumberdaya (SDM atau SDA?) yang lebih besar karena banyaknya pelaku usaha pertanian yang bermain di dalamnya

SUBSIDI PERTANIAN
Total anggaran sektor pertanian cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Demikian pula dengan total subsidi pertanian (termasuk subsidi pangan) mencapai sekitar 75% dari total anggaran sektor pertanian. Pangsa pasar investasi sektor pertanian terhadap total investai PMDN pada 2 tahun terakhir hanya sekitar 10%, mengalami penurunan dibanding tahun 2006 sebesar 17,12% (Tabel 5). Hal ini, akibat return dan payback di sektor pertanian yang lebih rendah dibandingkan dengan sektor lain, sehingga pertanian kurang mendapat perhatian dari lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.

Alokasi subsektor, investasi sektor pertanian terbesar pada subsektor tanaman pangan dan perkebunan mencapai 90%, sisanya ada pada subsektor peternakan, kehutanan dan perikanan. Tanaman pangan dan perkebunan memiliki kontribusi cukup besar mendorong pertumbuhan pertanian. Investasi pertanian terhadap total investasi PMA menyumbang 2,5%, mengalami penurunan dibanding tahun 2006 sebesar 6.2%. Investasi PMDN, investasi PMS didominasi subsektor tanaman pangan dan perkebunan. Investasi PMA yang rendah dipicu kurangnya bibit unggul komoditi pertanian di Indonesia. Seperti di peternakan, investor asing yang menggeluti usaha penggemukkan ternak, melakukan impor ternak dari negara yang memiliki bibit-bibit ternak unggul. Dengan biaya transportasi besar, investor asing kurang tertarik atas investasi di pertanian. Perlu peningkatan riset pertanian dengan memaksimalkan peran perguruan tinggi dan litbang.
Utama dalam pembangunan pertanian adalah lahan dan air. Dalam dekade terakhir luas lahan pertanian 17,19% dari total lahan terdiri 4,08% areal perkebunan; 4,07% lahan sawah; 2,83% pertanian lahan kering dan 6,21% ladang berpindah. Tingkat pemanfaatan lahan sangat bervariasi antar daerah. Perkembangan luas lahan pertanian, terutama sawah dan lahan kering (tegalan), sangat lambat, kecuali dibidang perkebunan, terutama untuk kelapa sawit.
Peningkatan penduduk 2000-2003 sekitar 1,5% pertahun menjadi tekanan terhadap sumberdaya lahan dan air. Luas rata-rata kepemilikan lahan sawah di Jawa dan Bali hanya 0,34 ha per rumah tangga petani. Konversi lahan pertanian terjadi pada lahan sawah berproduktivitas tinggi untuk permukiman dan industri. Karena, lahan sawah produktivitas tinggi berada seperti di jalur pantai utara Pulau Jawa dan Bandung, mempunyai prasarana memadai untuk pembangunan sektor non pertanian. Konversi lahan sawah menjadi lahan non-pertanian 1999-2002 mencapai 330.000 ha atau setara dengan 110.000 ha/tahun. Sekitar 9 juta ha lahan terlantar dewasa ini ditutupi semak belukar dan alang-alang. Pemanfaatan bertahap mendorong swasembada produk pertanian dan berpotensi ekspor. Sekitar 32 juta ha lahan, terutama di luar Jawa, dapat dijadikan lahan pertanian tanpa mengganggu keseimbangan ekosistem.

SARAN
Untuk itu, revitalisasi pertanian, pengembangan lahan pertanian ditempuh:
• Reformasi agraria meningkatkan akses petani terhadap lahan dan air (irigasi) serta meningkatkan rasio luas lahan per kapita
• Pengendalian konversi lahan pertanian dan pencadangan lahan abadi untuk pertanian sekitar 15 juta ha
• Fasilitasi terhadap pemanfaatan lahan (pembukaan lahan pertanian baru) yang disesuikan dengan karakteristik iklim dan tanah.
• Penciptaan suasana yang kondusif untuk agroindustri (penciptaan nilai tambah dari produk pertanian) sebagai penyedia lapangan kerja dan peluang peningkatan pendapatan serta kesejahteraan keluarga petani.
KINERJA PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN
RKP tahun 2009 - “Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan Pengurangan Kemiskinan” – pemerintah siapkan 3 paket program penanggulangan kemiskinan:
Realisasi Raskin 2005–2009 mencapai +/- 90 % - 99,9% yang mengindikasikan:
• Sasaran penerima manfaat meningkat mendekati kebutuhannya.
• Pencapaian penerima manfaat selalu lebih banyak daripada pagu sasaran.
• Raskin juga berfungsi sebagai alat pengendali harga beras konsumen.
KESIMPULAN
Pemerintah harus mempunyai ancangan yang pasti tentang kapan seharusnya pemerintah mengurangi bentuk campur tangan dalam affirmative action policynya, untuk mendorong ekonomi kerakyatan berkembang secara sehat. Oleh karena itu, diperlukan adanya kajian ekonomi yang akurat tentang timing dan process di mana pemerintah harus mengurangi bentuk keberpihakannya pada usaha kecil-menengah dan koperasi dalam pembangunan ekonomi rakyat. Isu ini perlu mendapat perhatian tersendiri, karena sampai saat ini masih banyak pihak (di luar UKM dan Koperasi) yang memanfaatkan momen keberpihakan pemerintah ini sebagai free-rider. Justru kelompok ini yang enggan mendorong adanya proses phasing-out untuk mengkerasi mekanisme pasar yang sehat dalam rangka mendorong keberhasilan program ekonomi kerakyatan. Kita semua masih mengarahkan seluruh energi untuk mendukung program keberpihakan pemerintah pada UKM dan koperasi sesuai dengan tuntutan TAP MPR. Tapi kita lupa bahwa ada tahapan lainnya yang penting dalam program keberpihakan dimaksud, yaitu phasing-out process yang harus pula dipersiapkan sejak awal. Kalau tidak, maka sekali lagi kita akan mengulangi kegagalan yang sama seperti apa yang terjadi selama masa pemerintahan orde baru.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.ekonomirakyat.org/_artikel.php?id=4

http://www.ekonomirakyat.org/edisi_10/artikel_3.htm

nama kelompok :
* Garnis Suciati Sukanda 22210955
* Ratna Sapitri 25210671

Kamis, 17 November 2011

Koperasi Pendekatan kelompok dan menghimpun simpanan sukarela

Koperasi Pendekatan kelompok dan menghimpun simpanan sukarela

Mendengar kata “Kampung Melayu” pikiran kita akan menerawang pada daerah banjir yang selalu nyaris menjadi langganan tempat mampirnya air dan aliran kali Ciliwung setiap tahunnya. Namun, untuk persoalan dana bergulir, ada hal yang patut kita berikan apresiasi kepada para pengurus dan pengelola KJK disana.
Program dana bergulir sangat bermanfaat bagi masyarakat bagi masyarakat kampung melayu yang tidak punya akses ke Bank dan memberantas rentenir”, kata Amirudin Hasan, 50th, Ketua KJK PEMK Kampung Melayu. Sejak 24 November 2009 sampai saat ini jumlah pemanfaat dana bergulir sudah 950 orang dengan akumulasi dana sebesarb1,8M rupiah. Sedangkan jumlah dana yang terkumpul dari masyarakat melalui simpanan pokok wajib dan sukarela serta SHU koperasi per Desember 2010 sebanyak Rp. 214.392.350. Kampung Melayu yang dihuni lebih dari 30ribu jiwa dan merupakan daerah rawan banjir, pendekatan kelompok dan simpanan sukarela merupakan strategi mengatasi kemacetan pengembalian dana, termasuk menghimpun simpanan sukarela yang dipakai sebagai jaminan keterlambatan tunggakan. Selain untuk meningkatan keluarga anggota koperasi yang mengalami musibah. Koperasi menyediakan jasa pengurusan jenazah termasuk ambulance dan santunan.

Visi dan Misi
Visi
Menjadi unit pengelola dana bergulir yang terpecaya dan handal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat kelurahan.

Misi
• Menyediakan dan mengelola dana bergulir untuk memberi kemudahan akses permodalan bagi masyarakat dikelurahan.
• Meningkatkan kemampuan kewirausahaan masyarakat kelurahan
• Meningkatkan ekonomi kelurahan
• Menciptakan lapangan pekerjaan

Besarnya permintaan dana bergulir di Kampung Melayu yang umumnya masyarakat bawah, perlu adanya penyertaan modal pemerintah di koperasi, karena sekarang ini dana bergulir merupakan pinjaman dengan tenor jangka waktu yang sangat pendek 2th, sehingga dana yang dikelola koperasi cepat berkurang karena harus mengangsur setiap bulannya.

Sumber : KJK PEMK Kampung Melayu, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur

Nama kelompok : Garnis Suciati Sukanda 22210955
Ratna sapitri 25210671
Gigha

Koperasi Kualiatas Usaha, Pendekatan Kelompok dan LWK

Koperasi Kualiatas Usaha, Pendekatan Kelompok dan LWK

Jati Padang adalah satu dari enam puluh lima kelurahan yang ada di wilayah Jakarta Selatan. Mengamati perkembangan KJK di wilayah ini, ada beberapa hal yang patut di share untuk KJK lainnya Jakarta ini. KJK Jati Padang mulai menerima dana bergulir pada 24 November 2010 lalu, saat ini akumulasi dana sudah mencapai Rp. 1.198.000.000 dengan pemanfaat sebanya 347 orang per Maret 2011 sedangkan equity Koperasi Per Desember 2010 di tambah simpanan sukarela masyarakat mencapai Rp. 86.485.000 itu diharapkan akan terus meningkatkan seiring peningkatan kinerja dan modal terkumpul.
Program dana bergulir sekarang ini jauh lebih baik, dibandingkan program PPMK sebelumnya, kita mengenal pemanfaatan secara langsung, adanya interaksi guna pembinaan usaha si pemanfaat, kata H Achmad Maulana Lubis, SE , 58th ketua KJK PEMK Jati Padang. Pendekatan kelompok dalam penyaluran dana bergulir di Jati Padang menjadi penting, karena secara pribadi pemanfaat dikenal karakter bisnis pemanfaat belum dikenal oleh karenanya KJK Jati Padang mengutamakan kualitas usaha si pemanfaat dari pada mengerjar jumlah target pemanfaatan, dimana penyaluran dana bergulir dilakukan satu minggu sekali, setelah terlebih dahulu para pemanfaat diikutkan dalam Latihan Wajib Kelompok (LWK). Strategi ini dilakukan karena ketatnya persaingan usaha lembaga keuangan mikro di wilayah Jati Padang.

Visi dan Misi

Visi
Menjadi unit pengelola dana bergulir yang terpecaya dan handal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat kelurahan.

Misi
• Menyediakan dan mengelola dana bergulir untuk memberi kemudahan akses permodalan bagi masyarakat dikelurahan.
• Meningkatkan kemampuan kewirausahaan masyarakat kelurahan
• Meningkatkan ekonomi kelurahan
• Menciptakan lapangan pekerjaan

Transparansi menjadi kunci pengelola dana bergulir, mengingat dana ini milik pemerintah yang harus dipertanggung jawabkan pengurus, baik ke pemerintah maupun masyarakat, selain itu juga mengharapkan plafon pembiayaan dana bergulir ditingkangkatkan menjadi 20jt rupiah agar anggotanya tidak pindah ke lembaga pembiayaan lain.


Sumber : KJK PEMK Jati Padang, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Nama kelompok : Garnis Suciati Sukanda 22210955
Ratna Sapitri 25210671
Gigha

Senin, 07 November 2011

KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA

KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA

Sejarah Singkat

Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional. Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.Djunaid (Alm) seorang Tokoh Koperasi Nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama "JASA" dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah. Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat "Koperasi Kesatuan Bangsa"

VISI MISI
VISI

Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

MISI

Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
a. Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
b. Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
c. Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.


MANAJEMEN

Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari hari dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan menetapkan kebijakan - kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal control unit (ICU).

SUSUNAN PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA
PERIODE 2011-2015

KETUA UMUM : HA ZAKY ARSLAN DJUNAID
WAKIL KETUA UMUM : HM ANDY ARSLAN SE
KETUA I : LUKITO SINDORO/LIAUW YANG SIN
KETUA II : H TEGUH SUHARDI BA
KETUA III : H MARSIDI SH

SEKRETARIS UMUM : H SACHRONI
WAKIL SEKRETARIS UMUM : HA. ALF ARSLAN SE
SEKRETARIS I : H ALI MUKTI, SH M,HUM
SEKRETARIS III : KADAFI YAHYA

BENDAHARA UMUM : H TAUFIQ KARIEM
WAKIL BENDAHARA UMUM : BUDI SETIAWAN/YAP YUN FOE
BENDAHARA I : H NADHIRIN MASKHA
BENDAHARA II : H BAIDHOWI
BENDAHARA III : IR ONG UMARYADI MM

Pembinaan Anggota

Pembinaan terhadap anggota dilakukan dalam pertemuan dengan para anggota secara berkesinambungan dan bergantian di kantor-kantor cabang. Demikian pula pembinaan anggota dilakukan secara efektif pada moment pembukaan tabungan SAFARI (SAdar manFAat kopeRasI) yang diadakan 1 (satu) bulan sekali secara berpindah-pindah dan tabungan PUNDI ARTA JASA baik di kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Jasa maupun di daerah wisata, yang merupakan forum tatap muka antar anggota dengan pengelola Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Forum ini dapat dimanfaatkan oleh anggota yang mempunyai keterkaitan usaha satu sama lainya, disamping sebagai salah satu sarana promosi bagi produk-produk Koperasi Simpan Pinjam Jasa.
Pembinaan usaha anggota dilakukan pula melalui penerbitan direktori bisnis anggota Kospin Jasa, yang merupakan promosi produk usaha anggota baik kepada sesama anggota maupun mitra usaha, disamping penerbitan majalah MASA sebagai media informasi dan komunikasi usaha kecil dan menengah serta ekonomi syariah. Dan bagi anggota yang memiliki produk unggulan dapat lebih memperluas jaringan pemasarannya melalui website : www.kospinjasa.com

Perkembangan Usaha

Usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa selalu berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota. Hal ini tidak lepas dari sistem penerimaan anggota yang cukup selektif, dengan harapan menghasilkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam menunjang segala usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Selektifitas penerimaan anggota juga dilakukan dengan pertimbangan agar kemampuan Koperasi Simpan Pinjam Jasa baik dalam permodalan,sarana dan sumber daya manusianya dapat seimbang dengan perkembangan jumlah anggota sehingga pelayanan kepada anggota dapat maksimal.

Adanya kerjasama yang baik dan kepercayaan penuh dari masyarakat umum terhadap segala bentuk pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Jasa, sehingga dapat tercapai perkembangan usaha yang dicita-citakan bersama. Berikut tabel perkembangan usaha Kospin Jasa dari tahun 1997-2008

No Akhir Tahun Simpanan (Rp) Pinjaman (Rp) Asset (Rp)
1 1997 74.158.634 57.389.131 82.021.576
2 1998 84.718.357 44.398.632 96.994.242
3 1999 122.207.481 51.067.862 138.906.611
4 2000 162.372.952 139.329.756 197.017.759
5 2001 246.987.395 219.805.793 274.330.507
6 2002 365.430.278 301.186.330 405.690.505
7 2003 525.115.905 405.348.148 572.609.750
8 2004 673.645.499 603.256.834 731.848.850
9 2005 812.072.392 757.221.331 882.885.271
10 2006 978.349.730 840.801.424 1.054.801.783
11 2007 1.064.828.607 910.400.592 1.161.056.440
12 2008 1.120.681.541 1.069.183.101 1.245.743.567

*) dalam ribuan


Kiat-Kiat Keberhasilan

Mengutip dari pakar yang telah mengadakan penelitian di Koperasi Simpan Pinjam Jasa, baik oleh Bapak Dr.H.Masngudi, Bapak Dr.H.Mardjani maupun lembaga peneliti lainnya, menyimpulkan keberhasilan Koperasi Simpan Pinjam Jasa disebabkan faktor-faktor sebagai berikut :
A. Figur dan kharisma para pendiri.
B. Perekrutan figure tokoh masyarakat yang berpengaruh dalam lingkungan business dalam menentukan formasi kepengurusan (manajemen).
C. Penerapan manajemen yang terbuka dan rasional.
D. Seleksi yang ketat dalam penerimaan anggota, sehingga mewujudkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam segala bentuk kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa.
E. Mendekatkan lokasi layanan pada sentra-sentra perdagangan para anggota.
F. mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama sehingga dengan kesadarannya tercipta sense of belonging baik dari tingkat anggota dan para pengelolanya.
G. performance / penampilan perkantoran yang cukup memadai yang menumbuhkan kepercayaan dengan dukungan sarana dan prasarana yang dapat mempercepat pelayanan.
H. Berjalannya pengkaderan dari kalangan tua yang memberikan kerpercyaaan / kesempatan kepada yang muda.
I. Sense of business diantara pengelola, sehingga dapat mengutamakan ketepatan dan kecepatan layanan.
J. Dukungan yang penuh dari masyarakat lingkungan daqn pemerintah.

Penyertaan Koperasi

1. Pendiri dan Anggota Koperasi Jasa Audit Jawa Tengah
2. Pendiri Koperasi Asuransi Jiwa Indonesia
3. Anggota Koperasi Pembiayaan Indonesia
4. Pemegang Saham Bank Bukopin
5. Pendiri dan Anggota Induk Koperasi Simpan Pinjam


Prestasi
1. Koperasi Terbaik Tingkat Nasional Tahun 1981
2. Koperasi Teladan Tingkat Nasional Tahun 1982 - 1986
3. Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1987 - sekarang
4. Koperasi Inti Jawa Tengah
5. Koperasi Berprestasi Tahun 1999

Sumber : KOSPIN JASA

Rabu, 26 Oktober 2011

Pancasila Ideologi

Pancasila Sebagai Ideologi
A.Pengertian Asal Mula Pancasila
Kemajuan alam pikir manusia sebagai individu maupun kelompok telah melahirkan persamaan pemikiran dan pemahaman ke arah perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu sendiri. Paham yang mendasar dan konseptual mengenai cita-cita hidup manusia merupakan hakikat ideologi. Dijadikannya manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa di dunia ternyata membawa dampak kepada ideologi yang berbeda-beda sesuai dengan pemikiran, budaya,adat-istiadat dan nilai-nilai yang melekat dalam kehidupan masyarakat tersebut.
Indonesia terlahir melalui perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa kerajaan kutai sampe keemasan kerajaan majapahit serta munculnya kerajaan –kerajaan islam. Kemudian mengalami masa penjajahan belanda dan jepang. Kondisi ini telah menimbulkan semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat ini menjadi latar belakang para pemimpin yang mewakili atas nama bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar Filsafat negara sebagai simbol nasionalisme.
Oleh karena itu secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antra lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang panitian sembilan yang kemudian menhasilkan piagam jakarta dan di dalamnya memuat Pancasila unutuk pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah Kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calaon dasar filsafat negara dibahs serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai dasara filsafat negara Republik Indonesia. Kajian pengetahuan proses terjadinya pancasila dapat ditinjau dari aspek kausalitasnya dan tinjauan perspektifnya. Dari aspek kausalitasnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu : aspek asala mula langsung dan aspek asal mula tidak lansung.
1. Asal Mula Langsung
Asal mula bahan atau kausa materialis adalah bahwa pancasila bersumber dari nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia
Asal mula bentuk atau kausa formalis adalah kaitan asal mula anggota BPUPKI.
Asal mula karya atau kausa efisien adalah penetapan pancasila sebagai calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah oleh PPKI.
Asal mula tujuan atau kausa Finalis adalah tujuan yang diinginkan BPUPKI, PPKI termasuk di dalmnya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari rumusan pancasila sebelum disahkan oleh PPKI menjadi dasar Negara yang sah.

2. Asal Mula Tak Langsung
Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan, masyrakat indonesia telah hidup dalma tatanan kehidupan yang penuh dengan :
A. Nilai – nilai ketuhanan. Nilai kemerdekaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nialai keadilan
B. Nilai – nilai tersebut merupakan nilai- nilai yang memaknai adat istiadat kebudayaan serta nilai religius dalam kehidupan sehari-hari bangsa indonesia.
C. Oleh karena itu secara tidak langsung pancasila merupakan penjelasan atau perwujudan bangsa indonesia itu sendiri karena apa yang terkandung dalam pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa indonesia seperti yang dilukiskan Ir. Soekarno dalam tulisannya “ pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sap-sapnya bangsa indonesia.

3. Bangsa indonesia Ber-Pancasila dalam Tri Prakara.
Dengan nilai adat- istiadat, niali budaya dan nilai religius yang telah digali dan diwujudkan dalam rumusan pancasila yang kemudian disahkan sebagai dasar negara tersebut pada hakikatnya telah menjadikan bangsa indonesia ber pancasila dalam tiga prakara atau tiga asas :

a. asas kebudayaan
secara yuridis pancasila telah dimiliki oleh bangsa indonesia dalam hal adat-istiadat dan kebudayaan.
b. asas religius
toleransi beragama yang didasarkan pada nilai-nilai religius telah mengakar kuat dalam kehidupan sehari – hari masyrakat indonesia.
c. asas kenegaraan
karena pancasila merupakan jati diri bangsa lain dan disahkan menjadi dasar negara maka secara langsung pancasila sebagai asas kenegaraan.

B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi warna dan sikap serta pandangna hidup bangsa indonesia hingga secara formal pada tanggal 18 agustus 1945 sebagaimana tertuang dlam pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi dasar Negara Republik Indonesia.

1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatau wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri.
Pandangan hidup ini berfungsi sebagai :
a. kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interkasi antar manusia dalam masyrakat serta alam sekitar.
b. Penuntunan dan penunjuk arag bagi bangsa indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang.
Oleh karena itu dalam penempatan pancasila sebagai pandangan hidupnya maka masyarakat indonesia yang berpancasila selalu mengembangakan potensi kemanusiaan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satau pandangan hidupa bangsa dan satu pandangan hidupa negara yaitu pancasila.

2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara menberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubugan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Juga berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila atau dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum. Selanjutnya, hukum pulalah yang berlaku sebagai norma di Negara, sehingga negara Indonesia harus dibangun menjadi sebuah negara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib Hukum) Indonesia
2. Pancasila merupakan azas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam 4 pokok pikiran.
3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis, maupun tidak tertulis.
4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain menyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5. Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, Penyelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah ternasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.

3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

A. Pengertian Ideologi
Berdasarkan etimologinya, ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari 2 kata yaitu, idea berarti muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan logia yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.
Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
1. Bidang Politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanan.
2. Bidang Sosial
3. Bidang Kebudayaan
4. Bidang Keagamaan

Maka Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan azas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2. Oleh karena itu mewujudkan suatu azas kerohanian pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

B. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Terbuka Tertutup
Ciri Khas







Hubungan Rakyat dan Penguasa - Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya
- Menerima Reformasi



- Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat - Nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya.
- Menolak reformasi

- Masyarakat harus taat kepada ideologi elite penguasa
- Totaliter





C. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
Menurut Karl Manheim yang beraliran Mark secara sosiologis ideologi dibedakan menjadi dua yaitu, bersifat pertikular dan ideologi yang bersifay komprehensif.

Partikular Komprehensif
Ciri Khas








Hubungan Rakyat dan Penguasa - Nilai-nilai dan cita-cita merupakan suatu keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepebtingan kelas sosial tertentu.


- Negara Komunis membela kaum proletar
- Negara Liberal membela kebebasan individu - Mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golongan tertentu atau melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.

- Negara mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk seperti Indonesia dengan Ideologi Pancasila


Menurut Alfan kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang ada pada ideologi tersebut yaitu:
• Dimensi Realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut secara riil hidup di dalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsanya.
• Dimensi idealisme, yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
• Dimensi fleksibelitas/dimensi pengembangan, yaitu bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan kepaa generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan dengan semangat nasionalisme.

Dalam proses Reformasi, MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, kembali menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar`negara Republik Indonesia yang tertuang dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi rakyat(sila keempat) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dn terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilaidasa yang terkandung didalamnya,namun mengeksplisitkan wawasan secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memcahkan masalah-masalah aktual yang selalu berkembang.



C. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain
Ideologi erat sekali dengan filsafat. Karena filsafat merupakan dasar dari gagasan yang berupa ideologi. Filsafat memberikan dasar renungan atas ideologi itu sehingga dapat dijelmakan menjadi suatu gagasan untuk pedoman bertindak. Dari sudut etimologinya, filsafat berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari buah kata, yaitu filos berarti cinta dan sophia berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Jadi filsafat berarti cinta akan kebenaran atau kebijaksanaan. Arti kata inilah yang kemudian dirangkumkan menjadi suatu makna bahwa filsafat adalah suatu renungan atau pemikiran yang sedalam-dalamnya untuk mencari kebenaran.
Karena filsafat itu tersusun dalam suatu keseluruhan, kebulatan, dan sistematis, maka pemikiran filsafat harus berdasarkan kejujuran dalam penemuan hakikat dari suatu objek yang menjadi titik sentral pemikiran,
Disini jelas bahwa hubungan ideologi dan filsafat itu sukar dipisahkan. Ideologi berdiri berdasarkan landasan tertentu yaitu filsafat. Dan masalah ideologi adalah masalah pilihan. Ketepataanya tergantung kepada jiwaa bangsa itu sendiri. Ideologi yang dianggap benar dan sesuai dengan jiwa bangsa, apa lagi yang telah terbukti tetap dapat bertahan dari segala godaan dan cobaan dari ideologi lain melalui gerakan-gerakan atau pemberontakan akan memperkuat keyakinan pentingnya ideologi.
Kemudian permasalahannya adalah bagaimana implementasi ideologi tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka ini, ideologi itu tidak saja sesuai dengan filsafat yang mendasarinya, tetapi juga harus sesuai dengan kepribadiannya. Individu atau masyarakat akan selalu mengukur dari suatu kepribadiannya sebab eksitensi dirinya adlah eksitensi pribadinya.

Ideologi Pancasila
Ideologi pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideolgi pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut pancasila memiliki hak kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga nilai – nilai ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai ketuhanan bahkan ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
Berdasarkan sifatnya ideologi pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagia pendukung ideologi serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Ideologi pancasila senantiasa merupakan wahana bagi terciptanya tujuan bangsa.

Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidak mungkin dapat memenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Namun demikian dalam kenyataanya sifat-sifat negara satu dengan lainnya memiliki perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara, sekaligus sebagai tujuan adanya suatu negara.
Bangsa indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara didunia memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang disebut pancasila. Dalam upayanya untuk membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara, maka bangsa indonesia mendasarkan pada suatu pandangan hidup yang telah dimilikinya yaitu pancasila.
Berdasarka ciri khas serta proses dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu karakteristik, ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa indonesia mendirikan suatu negara yang mendasarkan filsafat pancasila, yaitu suatu negara persatuan, suatu negara kebangsaan serta suatu negara yang bersifat integralistik. Hakikat serta pengertian sifat-sifat negara tersebut adalah sebagai berikut :

1. Paham Negara Persatuan
Hamparan pulau yang tersebar dari sabang hingga merauke, dengan kekayaan adat istiadat, bahasa, budaya dan nilai religiusnya namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan, maka negara indonesia adalah negara persatuan sebagai mana termuat dalam Pembukaan UUD 19945, negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat.

Aliran persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi pemahaman negara persatuan dapat dirinci sebagai berikut :

a. Bukan negara yang berdasarkan individualisme sebagai mana diterapkan di negara liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.

b. Bukan negara yang berdasarkan kelas atau klass staat yang hanya mendasarkan pada satu golongan saja.

c. Negara persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan dan paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagai mana disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 dan diundangkan tanggal 28 November 1951 dan termuat dalam Lembaran Negara No.II Tahun 1951 yaitu dengan lambang negara dan bangsa yaitu Burung Garuda Pancasila dengan seloka Bhineka Tunggal Ika.

Hakikat bhineka tunggal ika menurut Notonegoro:
Perbedaan itu adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukannya unuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.

2. Paham Negara Kebangsaan
Menurut Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam politik Internasional adalah menempatkan diri sebagai bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan dengan melalui tiga fase yaitu:
a. Jaman kerajaan Sriwijaya
b. Jaman negara kebangsaan Majapahit
c. Negara kebangsaan Indonesia modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang hingga sekarang menjadi negara proklamasi 17 Agustus 1945.

Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan makhluk sosial, oleh karna itu deklarasi Bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah deklarasi yang menyatakan tuntutan hak kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

Dalam tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri Negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Teori kebangsaan itu adalah sebagai berikut :


a. Teori Hans Kohn
Bangsa terbentuk karna persamaan bahasa, ras, agama, perbedaan, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah. Namun teori kebangsaan yang didasarkan pada ras, bahasa serta unsur lain yang bersifat primordial tidak mendapatkan tempat di kalangan bangsa-bangsa di dunia.

b. Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa berdasarkan psikologis etnis pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
1. Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian.
2. Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
3. Bangsa adalah suatu hasil sejarah.

Oleh karna sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Renan bahwa bangsa bukan suatu yang abadi dan wilayah serta ras bukan suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah hanya memberikan ruang hidup bangsa, sedangkan manusia membentuk jiwanya.
Pada akhirnya Renan menyimpulkan bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian dan menurut Renan ada beberapa faktor yang membentuk jiwa bangsa yaitu : Kejayaan dan kemuliaan dimasa lampau serta penderitaan-penderitaan bersama yang mengakibatkan pembentukan modal sosial, persetujuan bersama untuk hidup bersama dan berani untuk memberikan pengorbanan.

c. Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel
Suatu teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi dengan bangsa yang dikembangkan oleh Frederick Ratzel. Menurutnya negara merupakan suatu organisme yang hidup. Agar bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup. Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimisme. Teori ini di jerman mendapat sambutan hangat, namun sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis.

d. Negara Kebangsaan Pancasila
Kebhinekaan adat istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu tidak mengakibatkan suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, akan tetapi keadaan yang beraneka ragam ini merupakan suatu daya penarik kearah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragam itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur.
Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Oleh karna itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarka pancasila adalah Majemuk Tunggal. Adapun yang membentuk nasionalisme bangsa indonesia adalah sebagai berikut : kesatuan sejarah, kesatuan nasib, kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah dan kesatuan asas kerohanian.

3. Paham Negara Integralistik
Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengusulkan paham integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia.
Paham integralistik yang terkandung dalam pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas.
Maka didalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke”bhineka tunggal ika” an, nilai religiusitas serta selaras. Bila dirinci maka paham negara integralistik memiliki pandangan sebagai berikut :
a. Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
b. Semua golongan, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
c. Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
d. Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
e. Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
f. Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
g. Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja
h. Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
i. Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesauan yang tak dapat dipisahkan.

4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Sesuai dengan makna negara kebangsaan indonesia yang berdasarkan pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, makan memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka negara pancasila hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan batin yang tercemin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karna itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya.

Hubungan negara dengan agama menurut Negara Pancasia adalah sebagai berikut :
a. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
c. Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekularisme karna hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
d. Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
e. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
f. Oleh karna itu harus memberkan toleransi terhadap oranglain dalam menjalankan agama dan negara.
g. Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positif maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
h. Negara pada hakikatnya adalah merupakan “ . . . . . berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa.

Menurut paham Theokrasi hubungan negara dengan agama merupakan hubungan yang tidak dapat dipisahkan karena negara menyatu dengan agama dan pemerintahaan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis.
Dalam praktik kenegaraan, terdapat dua macam pengertian negara Theokrasi yaitu theoraksi langsung dan negara theokrasi tidak langsung.

a. Theokrasi Langsung
Dalam sistem negara theokrasi langsung kekeuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya negara didunia ini adalah atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah Tuhan. Dalam sejarah Perang Dunia II, rakyat jepang rela mati berperang demi kaisarnya, karna menurut keperayaannya kaisar adalah sebegai anak Tuhan. Negara Tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasaan antara Pancen Lama dan Dalai Lama adalah sebagai penjelmaan otoritas Tuhan dalam negara dunia.

b. Theokrasi Tidak Langsung
Negara theokrasi tidak langsung bukan tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan kepala negara atau raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala negara atau Raja memerintah atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari Tuhan.

Dari uraian tersebut jelaslah bahwa Negara Pancasila adalah negara yang melindungi seluruh agama di seluruh wilayah tumpah darah. Sebagai mana tersebut dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa adalah negara yang merupakan jelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai makhluk individu, sosial dan manusia adalah pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Kesimpulan

Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia. Pancasila merupakan nilai dan cita bangsa Indonesia yang tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat kita sendiri. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya. Demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar. Sehingga ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sebenarnya sangat relevan dengan suasana pemikiran di alam reformasi ini yang membentuk transparansi di segala bidang namun masih tetap menjunjung kaidah nilai dan norma kita sebagai bangsa timur yang beradab. Namun dalam kenyatannya di masyarakat masih ada yang berfikir seperti orde lama atau orde baru dikarenakan masih kuatnya doktrin dari penguasa terdahulu, bahkan tidak sedikit yang acuh terhadapnya.
Sumber :
1. http://ruwaidah.wordpress.com/2010/01/24/pancasila-sebagai-ideologi-dalam-berbagai-bidang-kehidupan-bermasyarakatberbangsa-dan-bernegara/
2. Buku Pendidikan Pancasila