Nusa Dua - Pemerintah memastikan akan tetap memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi minyak goreng kemasan sederhana (MinyaKita) untuk tahun 2011. Hal ini dilakukan dalam rangka subsidi terhadap lonjakan harga minyak sawit dunia yang mengerek harga minyak goreng dan mendorong penggunaan minyak goreng kemasan sederhana.
"Tahun 2011 masih PPN DTP kalau MinyaKita masih berjalan sampai sekarang," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dab Kelautan Diah Maulida di acara Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) di Nusa Dua Bali, Jumat (3/12/2010).
Diah menambahkan, pemerintah tak mengalokasikan khusus soal PPN DTP MinyaKita ini. Namun prinsipnya berapa pun yang dijual oleh produsen, maka PPNnya bisa dibayarkan oleh pemerintah melalui kementerian keuangan.
"Setahu saya PPN DTP yang diminta tak terlalu besar," katanya.
Dikatakannya fasilitas PPN DTP bagi produk MinyaKita setidaknya bisa mengamankan kenaikan harga minyak goreng MinyaKita karena lonjakan minyak sawit mentah. Selain itu bisa meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap minyak goreng kemasan sederhana dengan alasan kesehatan.
"Kita harap tahun depan untuk antisipasi volatilitas harga minyak goreng, seperti migor subsidi di 2008, tapi ini lebih targeted dan efektif," kata Mendag Mari Elka Pangestu di tempat yang sama.
sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar