Anjak Piutang
SEJARAH ANJAK PIUTANG
Usaha anjak piutang dimulai di wilayah Amerika Utara pada sektor industri tekstil. Selanjutnya anjak piutang telah memasuki berbagai jenis segmen produk dan jasa.Kegiatan anjak piutang merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indone¬sia. kelembagaan anjak piutang dimulai sejak Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988. Usaha anjak Piutang ini dimaksudkan untuk memperoleh sumber-sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan. Kegiatan usaha anjak piutang dapat dilakukan oleh muIti finance company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang anjak piutang, sewa guna usaha, modal ventura, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Karena volume usaha anjak piutang ini biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu badan hukum terpisah.
PERAN ANJAK PIUTANG DALAM EKONOMI
Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kredit macet.Dalam mengatasi kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit.
Beberapa manfaat anjak piutang dalam peningkatan kemampuan usaha
a. Menurunkan biaya produksi perusahaan.
b. Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan credit standing perusahaan klien.
c. Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien
d. Meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
e. Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet
f. Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Anjak piutang adalah transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).Definisi perusahaan anjak piutang menurut Men Keu No. 1251/KM013/ 1988 tangga120 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan pokok anjak piutang meliputi:
a. Pembelian dana atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan
b. Mengurus administrasi penjualan kredit
c. Penagihan piutang perusahaan klien
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM ANJAK PIUTANG
tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
a. Perusahaan anjak piutang (factor), perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
b. Klien (supplier), pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c. Nasabah (customer) atau disebut debitor, pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien
Penggunaan jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu perusahaan
1) Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran.
2) Perusahan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu meng¬imbangi ekspansi perusahaan.
3) Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang
4) Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.
JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
1. Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed / notification. Disclosed factoring atau juga disebut dengan notification factoring adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
a) untuk menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
b) untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang
c) mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang.
d) memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
Undisclosed/non notification & Undisclosed atau juga disebut dengan non-notification fac¬toring adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor
2. Berdasarkan Penanggungan Risiko
Recourse factoring. Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse fac¬toring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko.
Without recourse factoring. Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien.
3. Berdasarkan Pelayanan
Full servicefuctoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentukjasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan
Financefactoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih
Bulk factoring. Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien.
Maturity factoring. Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera.
4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Domestic factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
International factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.
5. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advanced payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (pre¬payment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
Maturity, transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo.
Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
PROSES ANJAK PIUTANG UNTUK TAGIHAN DAN PROMES
Proses Anjak Piutang untuk Tagihan
1) Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (customer). Penyerahan barang dengan D/0 yang ditandatangani pembeli. Asli D/0 kembali kepada supplier.
2) Karena alasan cashflow, supplier atau klien kemudian menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (customer).
3) Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/0 kepada perusahaan anjak piutang.
4) Kontrak persetujuan dan pengambilatihan tagihan antara klien dengan perusahaan anjak piutang.
5) Pembayaran kepada klien atas penjualan tagihan.
6) Pada saatjatuh tempo perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada pembeli (customer).
7) Pelunasan utang oleh pembeli.
Proses Anjak Piutang untuk Promes
1) Penjualan barang ataujasa kepada pembeli secara kredit.
2) Sebagai bukti utang atas transaksijual beli, pembeli mengeluarkan promes kemudian diserahkan kepadasupplier.
3) Supplier kemudian meng-endors promes tersebut kemudian dijual kepada perusahaan anjak piutang secara diskonto.
4) Perusahaan anjak piutang membayar promes atas dasar diskonto.
5) Setelah jatuh tempo, perusahaan anjak piutang menyerahkan promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli.
6) Pembayaran diteruskan oleh bank kepada perusahaan anjak piutang setelah ditakukan penagihan.
JASA-JASA ANJAK PIUTANG
1. Jasa Pembiayaan
Perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%- 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with recourse atau without recourse.
2. Jasa Non-pembiayaan
Penyediaan jasa nonpembiayaan oleh perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa jasa nonpembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai berikut:
a. Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit.
b. Sales ledger administration atatt sales accounting.
c. Pengawasan kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan jasa peng¬awasan atau monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula menetapkan prosedur penagihannya.
d. Perlindungan terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal export financing. Untuk tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya :
a) Credit standing para nasabah (customer).
b) Posisi piutang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan kredit pada periode berikutnya.
c) Statement of account kepada nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang bersangkutan dalam melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya, di samping sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal jatuh temponya.
d) Kegiatan penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan ini
BIAYA ANJAK PIUTANG
Biaya biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang antara lain terdiri atas service charge dan initial payment charge atau juga disebut discount charge (biaya bunga). Besamya service charge anjak piutang untuk jasa nonpembiayaan untuk anjak piutang domestik berkisar antara 0,5%-1.5% dari jumlah tagihan. Sedangkan untuk anjak piutang internasional antara 1,0%-2,5%. Pembayaran service charge tersebut biasanya dipotong dari pembayaran pre financing yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang. Sedangkan biaya bunga atau discount charge sehubungan dengan pembayaran di muka (initial payment), perusahaan anjak piutang mengenakan biaya antara 2%-3% p.a. di atas prime rate. Biaya yang terdiri atas 2 (dua) macam biaya : u:
1. Service charge. Service charge atau fee berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukuan penjualan (sales ledger) terhadap transaksi penjualan oleh klien
2. Discount Charge. Biaya ini secara langsung berhubungan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan
MANFAATANJAK PIUTANG
a. Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
b. Membantu beban risiko (credit inscrrance).
c. Memperbaiki sistem penagihan
d. Membantu memperlancar modal kerja
e. Meningkatkan kepercayaan
f. Kesempatan untuk mengembangkan usaha
RUANG LINGKUP OPERASI ANJAK PIUTANG
a. Anjak Piutang Domestik
Mekanisme perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan kurang lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya berkisar antara 30-90 hari.
ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL
Anjak piutang internasional atau sering juga disebut export factoring merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir).
Jasa-jasa Anjak Piutang Internasional
Eksportir.
Manfaat
a. Export on open account. Klien dapat mengekspor atas dasar open account basis tanpa perlu ada L/C atau kekhawatiran terhadap ketidakmampuan customer membayar akibat kesulitan keuangan
b. Penagihan di luar negeri yang lebih baik. Banyak perusahaan mengalami masalah dalam penagihan customer lokal. Masalah tersebut akan lebih besar dalam bisnis perdagangan internasional.
Importir.
Manfaat
a. Fasilitas kredit dari bank vaitu importir dapat menizliunakan fasilitas kredit (credit line) dari bank dengan lebih bebas.
b. Penghematan biaya yaitu fasilitas L/C yang disediakan bank yang tidak digunakan akan dapat lebih menghernat biaya.
Biaya Anjak Piutang Internasional
Service fee; dihitung sebagai suatu persentase dan nilai kotor faktur yang dianjak-piutangkan. Service fee dikenakan untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pengadministrasian penjualan eksportir dan proteksi kredit. Biaya tersebut berkisar antara 0,75%-2,50%. Service fee untuk export factoring biasanya lebih tinggi daripada domestic factoring.
Interest charge; kadang-kadang juga disebut discount charge dikenakan kepada klien atas uang muka (advanced payment) dari pelunasan factoring.
PERBEDAAN ANJAK PIUTANG DENGAN KREDIT BANK
Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank antara lain sebagai berikut:
a. Kredit bank melibatkan praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Sedangkan anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
b. Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif. Sementara anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo.
c. Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitor. Anjak piutang tidak memberikan tambahan kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
d. Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap clan memiliki syarat pelunasan tetap. Sedangkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
e. Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan. Sementara bagi anjak piutang agunan bukan merupakan hal mutlak.
f. Keahlian penisahaan anjak piutang dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.
Sumber :
http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6.htm
http://zonaekis.com/pengertian-anjak-piutang/
http://zonaekis.com/peran-lembaga-keuangan-anjak-piutang-dalam-mengatasi-permasalahan-perusahaan/
http://zonaekis.com/manfaat-anjak-piutang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar