1. Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar, adalah pengertian hukum menurut para ahli . . .
a. Immanuel Kant
b. Aristoteles *
c. Prof. Soedkno Mertokusumo
d. Mochtar Kusumaatmadja
2. *Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
*Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
*Sebagai sarana penggerak pembangunan
* Sebagai fungsi kritis
Uraian dari data diatas merupakan . . .
a. Sumber Hukum
b. Tujuan Hukum
c. Fungsi Hukum*
d. Norma Hukum
3. Pengertian dari Sumber Hukum adalah
a. segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan*
b. suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara
c. Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
d. aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri
4. -Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan , berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dll.
-Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama.
-Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
Uraian data di atas merupakan contoh dari norma . . .
a. Norma Sosial
b. Norma Pancasila
c. Norma Hukum
d. Norma Agama*
5. suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Adalah pengertian dari . . .
a. Hukum Ekonomi*
b. Hukum
c. Norma Hukum
d. Sumber Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar