Minggu, 27 Mei 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KONSUMEN Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannyasaat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalamtingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Asal azas Pasal 2 Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dankeselamatan konsumen, serta kepastian hukum Perlindungan konsumen bertujuan Pasal 3 1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri 2.mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dariekses negative pemakaian barang dan/atau jasa 3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, danmenuntut hak-haknya sebagai konsumen 4.menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi 5.menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungankonsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. 6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dankeselamatan konsumen Pasal 4 Hak konsumen 1.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa 2.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 3.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa 4.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan 5.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut 6.hak untuk mendapatpembinaan dan pendidikan konsumen 7.hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif 8.hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 9.hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya Kewajiban Konsumen 1.membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan 2.beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa 3.membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati 4.mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Pasal 6 Hak pelaku usaha 1.hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenaikondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan 2.hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikadtidak baik 3.hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalm penyelesaian hukumsengketa konsumen 4.hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugiankonsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan 5.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha 1.Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya 2.Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan 3.Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif 4.Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku 5.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangdan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yangdibuat dan/atau yang diperdagangkan 6.Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yangdiperdagangkan 7.Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha Pasal 8 a. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang 1.tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan danketentuan peraturan perundang-undangan 2.tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalamhitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barangtersebut 3.Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalamhitungan menurut ukuran sebenarnya 4.Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuransebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barangdan/atau jasa tersebut 5.Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya,mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atauketerangan barang dan/atau jasa tersebut 6.Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan,iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut 7.Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaat. b. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas,dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barangdimaksud. c. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secaralenkap dan benar d. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarangmemperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran sumber : http://www.scribd.com/zerodontmind/d/18545014-makalah-perlindungan-konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar