Minggu, 27 Mei 2012
soal 3
SOAL 3
1. penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara . . .
a. perundingan, penyelidikan, dan jasa*
b. penyelidikan, perlindungan, dan keamanan
c. keamanan, perjanjian, perundingan
d. perjanjian, perundingan, jasa
2. Tujuan memperkarakan suatu sengketa . . .
a. untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan, dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)*
b. pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive), Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
c. untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan, secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan
d. secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan, dan Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
3. Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah . . .
a. Monopoli, Monopsoni, Penguasaan pasar, Persekongkolan, dan kartel
b. Oligopoli, Penetapan harga, Pembagian wilayah, Pemboikotan, Kartel, dan Trust*
c. Oligopoli, Penetapan harga, Pembagian wilayah, Pemboikotan, dan penguasaan pasar
d. Monopoli, Monopsoni, pembagian wilayah, kartel, Persekongkolan, dan kartel.
4. Asaz antimonopoli dan persaingan sempurna adalah . . .
a. memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
b. Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.*
c. Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
d. merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
5. Perlindungan konsumen adalah . . .
a. Jaminan yang seharusnya didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli.*
b. memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
c. merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
d. catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undangundang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
6. Prinsip – prinsip HAKI adalah . . .
a. Prinsip kebudayaan, prinsip suku, prinsip agama, dan prinsip ekonomi
b. Prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip agama, dan prinsip kebudayaan
c. Prinsip keadilan, prinsip ekonomi, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial*
d. Prinsip sosial, prinsip kebudayaan, prinsip agama, dan prinsip suku.
7. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah . . .
a. Jaminan yang seharusnya didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli
b. Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
c. hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya*
d. merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
8. Daftar perusahaan adalah . . .
a. merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
b. hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya
c. Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
d. catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undangundang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan*
9. Daftar perusahaan bertujuan untuk . . .
a. untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan, dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
b. secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan, dan Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
c. untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan, secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan
d. mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.*
10. Tujuan perlindungan konsumen adalah . . .
a. manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dankeselamatan konsumen, serta kepastian hukum
b. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri dan mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dariekses negative pemakaian barang dan/atau jasa*
c. mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
d. Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar