Minggu, 17 Oktober 2010

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pemilihan bentuk perusahaan perlu dilakukandengan pertimbangan matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan kemudian hari. Dalam memilih bentuk perusahaan perlu dipertimbangkan berbagai hal berikut :
 Jenis usaha yang dijalankan
 Ruang lingkup usaha
 Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan uasaha
 Besarnya resiko pemilikan
 Dan lain lain
1.1 Bentuk Yuridis perusahaan
Bentuk badan usaha dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan,firma,perseroan komanditer, perseroan terbatas,perusahaan Negara, dan koperasi.

A. Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Di sisi lain perusahaan memperolh semua keuntungan dan menanggung semua resiko.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
 Mudah dibentuk dan dibubarkan
 Bekerja dengan sederhana
 Pengelolanya sederhana
 Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba.
Kelemahannya :
 Tanggung jawab tidak terbatas
 Kemampuan manajemen tebatas
 Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
 Sumber dana hanya terbatas
 Resiko kegiatan perusahaan di tanggung sendiri.

B. FIRMA
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama di gunakan bersama.
Kebaikan :
 Prosedur pendirian relative mudah
 Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar
 Eputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma
Kelemahannya :
 Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi
 Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin

C. Perseroan Komanditer
Persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Kebaikan :
 Pendiriannya relative mudah
 Modal yang dikumulkan lebih banyak
 Kemapuan memperoleh kredit lebih besar
 Manajemen dapat didiversifikasikan
 Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahannya :
 Tanggung jawab tidak tarbatas
 Kelangsungan hidup tidak terjamin
 Sukar untuk menarik kembali investasinya

D. PERSEROAN TERBATAS
Suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak, sera kewajiban sendiri, yang terpisah dari suatu badan tersebut.
Kebaikan :
 Kelangsungan hidup terjamin
 Terbatanya tanggung jawab
 Saham dapat diperjualbelikan
 Kebutuhan capital lebih besar
 Pengelolaan lebih efisin
Kelemahan :
 Biaya pendiriannya relative mahal
 Rahasia tidak terjamin
 Kekurangan hubungan yang efektif

E. BUMN
Semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaa apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, bentuk badan hokum yang tunduk pada segala macam hokum Indonesia. Tujuannya adalah membangun ekonomi social menuju tercapainya masyarakat yang adildan makmur.
Ciri-ciri utama dari BUMN adalah :
o Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
o Berstatus badan hokum
o Bergerak pada bidang jasa-jasa vital
o Mempunyai nama dan kekayaan sendiri
o Dapat menuntut dan dituntut
Contohnya : pegadaian, Indosat, Telkom, PT kereta Api
F. KOPERASI
Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah usaha bentuk badan usaha yang berranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kakaluargaan. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ikut serta membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,makmur,dan berlandaskan pancasila dan UUD’45.

Sumber : Pengantar Bisnis, GM 208 00 850

Tidak ada komentar:

Posting Komentar